Gaya Hidup

Finansial

10 Tahap Rekan Modal Rakyat Taat Pajak

Paskalia-

26 Feb 2020

10 Tahap Rekan Modal Rakyat Taat Pajak

Sebagai warga negara Indonesia, setiap tahun tentu kita memiliki kewajiban untuk melaporkan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun. Pemerintah tentunya telah memberikan akses untuk masyarakat dapat melaporkan SPT penghasilan secara online dengan melalui website https://djponline.pajak.go.id, sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan. Dalam website ini bisa melakukan pendaftaran, memasukkan data, hingga pembayaran dilengkapi dengan panduan. 

Batas pelaporan SPT tersebut paling lambat pada 31 Maret setiap tahunnya. Oleh karena itu, laporkan SPT Pajak Pribadi milikmu agar terhindar dari denda.


Jadi Pendana di Modal Rakyat? Jadilah Rekan Modal Rakyat yang Taat Pajak! 

Pastikan kamu telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) sebelum melaporkan nilai akun dan pendapatan bunga yang telah kamu terima. Jika kamu belum memiliki EFIN kamu dapat memperolehnya dengan mengikuti langkah-langkah sesuai artikel di bawah ini:

https://www.pajak.go.id/id/artikel/cara-mudah-dapatkan-efin-secara-online


Berikut 8 Tahap Lapor Pajak P2P Lending

Sebagai Rekan Pendana di Modal Rakyat, kamu dihimbau untuk melaporkan nilai akun dan bunga yang diperoleh sebagai Pendana. Bagaimana caranya?


Tahap 1: Login ke situs https://djponline.pajak.go.id

Sebelum login, pastikan kamu sudah melakukan registrasi terlebih dahulu jika belum pernah mendaftar. Lalu, ikuti cara ini untuk login:

  • Masukkan NPWP dan Kata Sandi
  • Isi kode keamanan/CAPTCHA
  • Kemudian klik "Login"


Tahap 2: Membuat e-Filling

Setelah masuk ke dashboard klik e-Filing, kamu bisa klik "Lapor" kemudian memilih "Mengunduh Formulir" untuk membuat e-Filling secara luring.

Agar lebih mudah dan cepat, kamu bisa memilih "Mengisi Langsung di Situs Web" untuk pengisian e-Filling secara daring.


Tahap 3: Klik "Buat SPT" dan ikuti petunjuk

Setelah masuk ke dashboard e-Filling, klik menu "Buat SPT".


Tahap 4: Lengkapi SPT kamu dengan mengikuti petunjuk

Akan ada 3 pertanyaan yang harus dijawab Ya/Tidak sesuai dengan kondisi kamu. Tiga pertanyaan inilah yang akan menentukan jenis SPT yang akan kamu buat. Sebagai contoh, di bawah ini adalah pembuatan SPT 1770 SS untuk penghasilan lebih dari Rp60 Juta Rupiah.

Selanjutnya, isi semua pertanyaan sesuai dengan kondisi finansial kamu.


Tahap 5: Klik "Tambah+" pada langkah ke-8

Langkah ke-8 merupakan formulir untuk mengisi penghasilan dari pengembangan dana di P2P Lending.


Tahap 6: Pada bagian Kode Harta pilih 039-Investasi lainnya

Ikuti langkah-langkah ini untuk mengisi laporan imbal hasil dari P2P Lending.

  • Nama Harta diisi dengan Pemberian pinjaman peer-to-peer lending www.modalrakyat.id
  • Tahun perolehan 2023
  • Harga perolehan berisi nilai akun kamu di Modal Rakyat dari 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023
  • Di bagian Keterangan isi dengan P2P Lending Berizin OJK
  • Kemudian klik "Simpan"


Tahap 7: Data kamu akan tersimpan

 

Tahap 8: Laporkan Penghasilan Atas Bunga Yang Diperoleh

Selanjutnya lakukan pelaporan penghasilan atas bunga yang Anda peroleh dengan memasukkan nominal bunga yang diperoleh (tanpa menghitung pokok) melalui platform P2P Lending Modal Rakyat pada “Bagian A. Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya”.



Tahap 9: Unggah Bukti Potong Dari Modal Rakyat


Pada bagian "Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah”, unggah bukti potong yang dapat anda unduh langsung di aplikasi web Modal Rakyat. Klik tombol "Tambah+" dan lengkapi data-data yang diminta sesuai dengan yang tertulis pada dokumen bukti potong.



Tahap 10: Secara otomatis kalkulasi akan dilakukan untuk menghitung kurang bayar

Hal ini timbul dari pendapatan bunga yang telah kamu terima. Selanjutnya untuk melakukan pembayaran, ikuti instruksi yang tertera untuk membuat kode billing yang akan Anda gunakan untuk melakukan kekurangan bayar tersebut. Setelah melakukan pembayaran, isi kembali tanggal pelunasan pada SPT anda dan buatlah data pembayaran baru dengan mengisi nomor NTPN atau nomor pemindahbukuan yang didapatkan setelah melakukan pembayaran.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru