26 Feb 2020
1. Log in ke situs https://sse3.pajak.go.id (jika kamu belum pernah melakukan registrasi / pendaftaran E-billing) atau klik E-billing dalam situs https://djponline.pajak.go.id jika kamu sudah pernah melakukan registrasi / pendaftaran E-billing
2. Setelah login akan masuk ke halaman utama yang berisi Form Surat Setoran Elektronik.
3. Pada tabel Jenis Pajak pilih kode 411125-PPh Pasal 25 Orang Pribadi, Jenis setoran diisi dengan kode 200-Tahunan, Tahun pajak 2019, kemudian isi Jumlah setor sesuai dengan nominal kurang bayar.
4. Akan muncul permintaan untuk pengisian Kode Keamanan. Kode Keamanan diisi sesuai dengan gambar kode keamanan.
5. Kode Billing akan di-generate oleh sistem. Akan muncul tampilan ringkasan pembuatan kode billing
6. Klik tombol Cetak untuk membuat cetakan kode billing.