11 Dec 2018
Perkembangan dunia financial technology (fintech) semakin mempermudah investasi. Beberapa fintech menyediakan skema investasi P2P (peer-to-peer) lending. Skema P2P menghubungkan dua pihak secara langsung, antara pendana dan peminjam. Pendana dapat menyalurkan investasinya langsung pada peminjam yang dikehendaki, tidak seperti di perbankan, skema investasi ini memiliki keunggulan tersendiri, yaitu:
Fintech peer-to-peer lending hakikatnya memiliki fungsi yang sama dengan bank, yaitu menyalurkan dana dari masyarakat ke pihak yang membutuhkan dana. Bedanya pada produk P2P fintech, pendana dapat memilih sendiri pihak mana saja yang didanai. Pendana dapat memutuskan sendiri peminjam mana yang memberikan imbal hasil investasi (return) yang optimal sesuai dengan resikonya. Pendana juga dapat menganalisis kelayakan peminjam melalui prospektus yang disediakan di profil peminjam. Hal ini tentu saja lain dengan bank, penabung di bank tidak dapat memilih kepada siapa uang tabungannya dipinjamkan. Bahkan, penabung di bank tidak pernah tahu kepada siapa dan untuk apa uangnya dipinjamkan.
Bunga deposito saat ini umumnya hanya berkisar 5-8% per tahun. Namun, apabila Anda berinvestasi melalui peer to peer lending, bunga sebesar 15-18% per tahun akan dengan mudah anda dapatkan. Anda tinggal memilih fintech mana yang terpercaya dan legal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Klik di sini untuk informasi fintech legal dengan bunga menguntungkan
Anda mungkin bertanya, simpanan di bank jelas dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), tetapi siapa yang menjamin dana investasi di fintech? Di sinilah anda harus cermat dan berhati-hati. Kendati benar tidak ada lembaga pemerintah yang menjamin dana yang ditempatkan di fintech, beberapa fintech sudah bekerjasama dengan asuransi untuk menjamin keamanan dana yang ditempatkan. Adapun fintech yang menggunakan agunan fidusia sebagai bentuk proteksi dan hak tagih yang dapat dieksekusi secara legal jika terjadi gagal bayar seperti Modalrakyat.id. Cermatlah dalam menyeleksi platform fintech untuk melakukan investasi P2P.
Sebagian dari Anda mungkin tidak hanya mencari return investasi semata, tetapi juga ingin memajukan pelaku usaha kecil yang bergerak di sektor riil. Investasi peer to peer lending pembiayaan umkm dapat menjadi solusi. Sudah jadi rahasia umum UMKM kesulitan mendapatkan pembiayaan di bank. Dengan berinvestasi melalui peer to peer lending, anda dapat langsung membantu UMKM untuk mendapatkan modal
Demikian empat keuntungan berinvestasi di fintech melalui skema P2P (peer to peer)lending. Namun demikian anda harus cermat dan berhati-hati dalam berinvestasi karena tidak semua fintech memiliki fitur di atas. Bahkan, ada fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.