Fitur dan Promo

Informasi Mengenai PPh Untuk Pendana

Tristan Putra-

11 May 2022

Informasi Mengenai PPh Untuk Pendana

Halo Rekan Mora!


Sehubungan dengan perkembangan peraturan dalam bidang perpajakan mengenai teknologi finansial dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 69/PMK.03/2022 mengenai Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, dengan ini kami informasikan bahwa efektif per tanggal 1 Mei 2022, setiap imbal hasil pendanaan yang Anda peroleh akan dipotong pajak penghasilan.


Bagaimana Dampak Penerapan PMK 69/PMK.03/2022 terhadap pendana di Modal Rakyat? Simak beberapa informasi berikut:


1. Apa objek pemotongan pajak menurut regulasi ini?


Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemberi Pinjaman (Lenders)


Dasar Hukum: PMK 69/PMK.03/2022 Bab II, pasal 3 ayat (2)


2. Siapa yang penghasilan-nya dipotong dan siapa yang melakukan pemotongan pajak? 


Pemberi Pinjaman (Lenders) sebagai penerima penghasilan adalah pihak yang dipotong penghasilan-nya, sedangkan pemotongan dilakukan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam (Platform).


Dasar Hukum: PMK 69/PMK.03/2022 Bab II, pasal 3 ayat (2), (4) dan (5)


3. Apa jenis pajak yang dipotong atas objek penghasilan di atas?  


  • PPh 23 bagi Wajib Pajak Dalam Negeri; dan
  • PPh 26 bagi Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap 


Dasar Hukum: PMK 69/PMK.03/2022 Bab II, pasal 3 ayat (2)


4. Apa yang menjadi dasar pemotongan pajak dan berapa tarif pemotongan yang berlaku?


Dasar pemotongan adalah jumlah bruto atas penghasilan yang diperoleh Pemberi Pinjaman (Lenders)


  1. Tarif PPh 23 - 15% untuk Wajib Pajak Dalam Negeri yang memiliki NPWP;
  2. Tarif PPh 23 – 30% untuk Wajib Pajak Dalam Negeri yang tidak memiliki NPWP;
  3. Tarif PPh 26 – 20% untuk Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap; dan
  4. Tarif PPh 26 – sesuai ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap, dengan melampirkan formulir DGT 1 dan/atau certificate of residence/domicile dari negara domisili Pemberi Pinjaman (Lender)  


Jika Anda belum pernah mengunggah informasi NPWP, silakan mengikuti langkah-langkah pada artikel berikut: Panduan Mengunggah NPWP Melalui Situs Web Modal Rakyat


Dasar Hukum: PMK 69/PMK.03/2022 Bab II, pasal 3 ayat (3)  


5. Apakah terdapat Pemberi Pinjaman (Lenders) yang mendapat pengecualian atas pemotongan pajak penghasilan?


Ya. Pemotongan pajak atas penghasilan, dikecualikan bagi Pemberi Pinjaman (Lenders) dengan kategori/bidang usaha sebagai berikut:

  1. Bank; dan
  2. Badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; yang meliputi:

i. Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan.

ii. Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani. 


Dasar Hukum: - UU 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (4), huruf a dan h - PMK 251/PMK.03/2008 Pasal 1 ayat (3)


6. Apa yang menjadi dokumentasi pemberi pinjaman (lenders) atas pajak penghasilan yang telah dipotong?


Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang wajib diterbitkan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam (Platform). Bukti pemotongan pajak dibuat atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh satu Pemberi Pinjaman (Lenders) dalam satu masa pajak.


Dasar Hukum: PMK 69/PMK.03/2022 Bab II, pasal 4 ayat (1) huruf a dan pasal 2


7. Kapan peraturan ini berlaku efektif?


Peraturan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Mei 2022.


Dasar Hukum: PMK 69/PMK.03/2022 Bab V, pasal 21

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru