25 Oct 2019
Mungkin BPJS terdengar tidak asing bagi sebagian masyarakat, meskipun kebanyakan dari masyarakat tidak memahami secara detail jenis BPJS. BPJS sendiri memiliki 2 kategori BPJS yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang sering disebut BPJS merupakan asuransi milik pemerintah dan wajib diikuti oleh semua masyarakat Indonesia yang menetap dan tinggal di Indonesia.
Baca juga: Ayo Berkenalan dengan Asuransi Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan diatur di dalam UU No 40 Tahun 2004 yang terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dahulu, BPJS Ketenagakerjaan bernama PT. Jamsostek.
Namun, sejak tanggal 1 Januari 2014 namanya berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah jenis BPJS dan cara mendaftarnya. Khususnya BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi yang mengikuti program Jaminan Hari Tua wajib untuk mengikuti sesuai dengan tahapan yang ada. Apabila seorang pengusaha memiliki lebih dari satu perusahaan, maka pengusaha ini wajib mendaftarkan masing-masing perusahaannya. Untuk seorang pekerja yang telah bekerja lebih dari satu perusahaan, maka pekerja ini diwajibkan untuk mendaftar sesuai dengan penahapan yang ada.
Manfaat yang bisa didapatkan dari mengikuti program Jaminan Hari Tua ini adalah bisa menerima uang tunai yang besarnya adalah adalah nilai akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya yang dibayarkan secara sekaligus, hal ini terjadi jika:
Usia pensiun yang dimaksud adalah ketika peserta mengundurkan diri dari sebuah perusahaan, karena terkena PHK atau sedang tidak aktif bekerja di mana pun. Manfaat yang diperoleh dari program Jaminan Hari Tua adalah sebelum mencapai usia 56 tahun, Anda bisa mengambil sebagian. Jaminan ini bisa diambil jika Anda sudah mencapai 10 tahun dengan ketentuan yang berlaku. Tetapi kesempatan itu hanya bisa digunakan untuk sekali seumur hidup.
Peserta JKK mendapatkan manfaat dari perlindungan total yang berupa biaya medis dan kompensasi jika terjadi kecelakaan ketika berada di lingkungan kerja, atau mendapatkan penyakit yang disebabkan karena lingkungan kerja atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja.
Contohnya, seorang reporter saat akan melakukan liputan di suatu tempat, reporter ini mengalami kecelakaan, maka reporter berhak untuk mendapatkan santunan tunai dari JKK.
JKK dimaksudkan untuk dapat melindungi para pekerja dari berbagai risiko-risiko akibat kecelakaan saat bekerja.
Berikut ini merupakan besaran iuran dari JKK untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima upah.
Yang perlu dipahami adalah bahwa program JKM ini hanya berlaku untuk peserta yang sudah meninggal dunia bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja. Jadi seperti halnya dengan jaminan kematian pada umumnya, program JKM ini diperuntukkan untuk ahli waris serta akan diberikan dalam bentuk uang tunai ketika peserta JKM meninggal dunia dan masih aktif di pekerjaan.
Lalu berapa sih iuran yang harus dibayarkan untuk peserta JKM? Untuk peserta penerima upah besaran iuran yang dibayarkan adalah 0.30% dari gaji atau upah bulanannya.
Kemudian, untuk para peserta yang tidak menerima upah, iuran JKM yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp6.800. besaran iuran ini biasa nya akan dievaluasi secara bertahap maksimal 2 tahun.
Yang membuat program ini adalah pemerintah, program ini bertujuan untuk menjamin kehidupan yang layak bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan saat sudah memasuki masa pensiun. Termasuk para peserta BPJS yang mengalami cacat total atau sampai meninggal dunia.
Ketika risiko tersebut terjadi, maka salah satu manfaat yang didapat dari program ini adalah akan diberikan sejumlah dana setiap bulan kepada para peserta atau ahli warisnya.
Tidak jauh berbeda dengan program JHT peserta dari program Jaminan Pensiun ini adalah pekerja yang menerima upah dan pekerja yang tidak terima upah.
Bagi peserta upah diwajibkan untuk membayar 3% dari upah bulanan (2% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja). Lalu bagi pekerja yang tidak menerima upah, besaran iuran yang dibayar diatur berdasarkan dari kemampuan keuangan serta kebutuhan yang bersangkutan.
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online sangat mudah caranya adalah sebagai berikut.
Sebenarnya mendaftar BPJS secara online ini sama dengan offline karena proses akhir tetap dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan berfokus dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga Warga Negara Asing yang sudah tinggal minimal 6 bulan.
Jenis BPJS ini tidak dibebani iuran setiap bulannya, semua iuran ditanggung oleh pemerintah. Program ini hanya berlaku untuk orang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan data dinas sosial yang ada. Peserta BPJS-PBI hanya berhak mendapatkan BPJS Kelas 3.
Jika BPJS-PBI biaya per bulan ditanggung oleh pemerintah, maka jenis kepesertaan BPJS Kesehatan ini berkewajiban untuk membayar iuran bulanan sendiri atau dibebankan oleh peserta yang bersangkutan. Hal ini karena peserta dianggap mampu untuk membayar setiap bulan dan tidak masuk dalam kategori warga miskin atau tidak mampu.BPJS - Non PBI dibagi menjadi 3.
Berikut ini adalah cara mendaftar BPJS Kesehatan.
Bagaimana apakah Anda sudah cukup paham terkait jenis BPJS dan cara mendaftarnya? Sangat mudah membedakan jenis-jenis BPJS dengan membaca penjelasan yang sudah diberikan.
Baca juga: 5 Alasan Mengapa Bisnis Bitcoin Mining Lebih Menguntungkan Ketimbang Bisnis Konvensional
Dalam berinvestasi atau mengembangkan dana, Anda bisa memilih P2P Lending Modal Rakyat. Dana yang Anda pinjamkan akan disalurkan untuk para pelaku UMKM di Indonesia yang ingin mengembangkan usahanya tersebut.
Anda dapat meraih imbal balik 15% hingga 18% setiap tahunnya. Kami telah meraih izin dari OJK secara resmi. Gunakan kode BLOG25 untuk mendapatkan bonus saldo Rp25.000. Anda bisa langsung mendaftar menjadi pendana melalui halaman berikut ini.