Finansial

Peer-to-Peer Lending vs Crowdfunding untuk Pendanaan

Kabrina Rian Ferdiani-

26 Apr 2021

Peer-to-Peer Lending vs Crowdfunding untuk Pendanaan

Peer-to-Peer Lending (P2P) menjadi salah satu langkah untuk merealisasikan keinginan suatu bisnis. Salah satu kebutuhan untuk menjalankan sebuah bisnis adalah ide – ide cemerlang, inovatif, dan kreatif. 

Terkadang banyak orang – orang berpotensi untuk mengembangkan usaha, namun karena keterbatasan modalnya sehingga tidak jalan. Namun saat ini tidak perlu khawatir terdapat berbagai alternatif pendanaan.


Baca juga: P2P Lending: Esensi, Keuntungan, dan Potensi Risiko


Pengertian P2P Lending dan Crowdfunding

Baik P2P Lending maupun crowdfunding keduanya merupakan sebuah alternatif baru dalam mencari tambahan modal usaha. Sebelumnya pemilik bisnis harus mengajukan ke perusahaan besar atau bank agar memperoleh suntikan dana. 

Keberadaannya memberikan angin segar bagi pengusaha muda, terutama kaum milenial agar memaksimalkan potensinya. Persyaratannya juga tidak begitu rumit untuk dipenuhi dibandingkan cara konvensional. 

Peer-to-Peer Lending sendiri memiliki pengertian berupa wadah untuk menjembatani antara peminjam dengan pendana. Biasanya digunakan untuk 2 hal, yaitu kepentingan konsumtif atau kepentingan bisnis dan produksi. 

Crowdfunding sendiri merupakan sebuah wadah penggalian dana dari beberapa orang sekaligus. Penggunaannya bisa bermacam – macam, antara kepentingan bisnis maupun kepentingan non profit seperti kegiatan sosial kemanusiaan. 

Karakteristik sama – sama mempertemukan antara orang yang butuh dana dengan pemberi dana terkadang menjadikan orang – orang menyamakannya. Padahal secara sistem berbeda dan akan mempengaruhi jalannya bisnis. 

Karenanya harus memahami secara mendalam kedua sistem pendanaan tersebut sebelum memutuskan. Meskipun bentuknya sama, berupa dapat tambahan modal, konsekuensi dan tanggung jawab kepada keduanya cukup berbeda.


Persamaan dan Perbedaan dalam Sistemnya

Salah satu yang menyebabkan masyarakat cenderung menyamakan antara Peer-to-Peer Lending dengan Crowdfunding adalah kesamaan tanpa memerlukan jaminan dalam memperoleh dananya. Tidak seperti ketika mengajukan pinjaman ke Bank. 

Di sisi lain memang terdapat model crowdfunding yang memang menggunakan sistem hutang juga. Perbedaannya hanya saja apabila P2P biasanya oleh individu melalui platform online tertentu. Berikut persamaan dan perbedaan lainnya.

Pola Pendanaan Masing – Masing yang Perlu Diketahui

Pada P2P menggunakan sistem pinjaman, sehingga akan ada kewajiban untuk mengembalikan dananya kembali suatu saat nanti. Enaknya adalah tidak perlu memberikan jaminan, tetapi harus patuh dengan ketentuannya. 

Sedangkan pada crowdfunding sistemnya berupa pemberian sumbangan atau donasi. Bentuknya bisa beragam, benar – benar donasi murni atau akan memperoleh kepemilikan atas sebagian saham perusahaannya. 

Status Pendana terhadap Peminjam

Pendana pada sistem Peer-to-Peer Lending memiliki status sebagai pemberi pinjaman. Artinya ia berhak untuk mendapatkan uangnya kembali suatu saat nanti serta berhak mendapatkan bunga atas dana yang dipinjamkannya kepada pelaku usaha. 

Sedangkan pada crowdfunding memiliki status sebagai seorang donatur atau pemilik saham. Bergantung pada sistem mana yang diambil. Akan tetapi berbeda dengan sebelumnya, di sini tidak perlu mengembalikan dananya. 

Perbedaan status pendana ini harus diperhatikan dengan baik, karena cara melayani serta memberikan timbal balik nantinya juga berbeda. Kesalahan dalam merespons pendana bisa berakibat fatal bahkan masuk ke ranah hukum.

Baca juga: Macam-Macam Pinjaman Modal Usaha untuk Merintis Bisnis

Kewajiban Peminjam Dana yang Jauh Berbeda

Ada perbedaan mencolok di kedua sistemnya mengenai hal yang harus dilakukan oleh peminjam dana. Meskipun dananya sama, tetapi konsekuensi kewajibannya sangat jauh berbeda. 

Pada sistem P2P, peminjam memiliki kewajiban untuk mengembalikan dananya secara penuh dalam kurun waktu tertentu beserta bunganya sesuai kesepakatan. Apabila tidak dipenuhi, bisa jadi memperoleh sanksi sesuai kesepakatan. 

Bentuknya bisa beragam, namun paling umum dijumpai adalah membayar cicilan tiap bulannya sesuai dengan nominal kesepakatan. Karenanya harus perhitungkan serta pastikan terlebih dahulu kemampuan membayarnya. 

Berbeda pada crowdfunding, tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya, karena sifatnya sukarela tidak perlu mengembalikan dananya. Namun wajib memberikan laporan perkembangan perusahaannya secara rutin. 

Hal ini karena mereka memiliki sebagian hak atas usahanya dari status mereka sebagai pemilik saham. Beberapa fasilitas lain juga bisa diberikan sebagai bentuk terima kasih, seperti pemberian diskon khusus atau promo spesial. 

Hak dari Pemberi Dana Terhadap Kontribusinya

Atas dana yang dipinjamkannya, lender memiliki beberapa hak tertentu. Pada sistem Peer-to-Peer Lending, pendana memiliki hak atas uangnya untuk dikembalikan. Ditambahkan juga dengan bunga sesuai dengan kesepakatan awal. 

Sedangkan pada sistem crowdfunding haknya berupa pemahaman terhadap perkembangan dari perusahaannya. Mereka juga memiliki hak untuk mencampuri beberapa pengambilan keputusan sesuai dengan kapasitasnya. 

Persyaratan yang Harus Dipenuhi Jika Menjadi Peminjam Dana

Agar mampu masuk menjadi peminjam (borrower) harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama mengenai kondisi perusahaan selama beberapa waktu, rincian proyeknya, serta berbagai informasi penting seputar kesehatan perusahaan lainnya. 

Berbeda dari P2P, cenderung tidak perlu menunjukkan hal tersebut. Terpenting adalah mempresentasikan ide menariknya agar terdapat ketertarikan mendanainya. Mengenai riset perusahaan merupakan tugas pendananya secara individu. 

Risiko Bagi Pemilik Bisnis

Tidak ada pinjaman modal tanpa risiko, terlebih di bidang usaha yang sifatnya fluktuatif serta kurang menentu. Namun risiko bukanlah hal menakutkan selama mempersiapkan dengan baik serta memiliki sumber daya menghadapinya. 

Pada sistem Peer-to-Peer Lending, risikonya adalah gagal bayar serta harus menanggung kerugian perusahaan. Apabila aliran kasnya baik, sistem ini minim risiko, karena sudah pasti bisa mengembalikan beserta bunganya tanpa keberatan. 

Di sisi lain, sistem crowdfunding memiliki risiko adanya banyak campur tangan dari para investornya. Hal ini tentunya akan mengganggu perkembangan bisnis Anda apabila tidak mampu melakukan diskusi hingga memperoleh pemecahan secara cepat. 

Pendanaan memang menjadi salah satu hal penting dalam merealisasikan ide suatu bisnis. Kurangnya dana kini bisa dipenuhi melalui berbagai langkah, dari cara konvensional seperti ke bank atau memanfaatkan fintech. 

Seperti penggunaan P2P dan crowdfunding sebagai alternatif populer di kalangan pebisnis saat ini. Terdapat risiko berbeda antara Peer-to-Peer Lending dengan crowdfunding meskipun memiliki banyak kesamaan.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru