Finansial

Gaya Hidup

Simak Cara Mitigasi Risiko di Modal Rakyat

Paskalia-

22 Apr 2021

Simak Cara Mitigasi Risiko di Modal Rakyat

Sebagai seorang Pendana di P2P Lending, Anda harus menyadari bahwa P2P Lending merupakan perusahaan penyalur (marketplace) yang tidak bisa memberikan jaminan kepada Pendana akan pengembalian pinjaman lancar. Bahkan, hal ini ada dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

P2P Lending, sebagai salah satu instrumen pendanaan, tidak lepas dari risiko sehingga Pendana juga harus siap pada risiko tertinggi, yaitu uangnya tidak kembali. Hal ini sama seperti instrumen investasi lainnya, misalnya: saham, crypto, reksa dana, dan sebagainya. Instrumen investasi tersebut pasti memiliki risiko yang tidak dapat dihindari.

Sebelum melakukan pendanaan di P2P Lending atau berinvestasi pada instrumen lainnya, sangat disarankan agar masyarakat mempelajari terlebih dahulu risiko-risiko yang akan dihadapi. 

High Risk, High Return. Biasanya pendanaan dengan imbal hasil yang tinggi dan pengembalian cepat akan memiliki risiko yang lebih tinggi. Apalagi jika pinjaman tersebut tidak dilindungi oleh asuransi. Oleh karena itu, kami mengharapkan Pendana dapat memutuskan secara bijak sebelum melakukan pendanaan. 


Baca juga: Mengenal Strategi Diversifikasi dan Cara Melakukannya


Di sisi lain, Modal Rakyat sebagai perusahaan penyelenggara berusaha meminimalisir hal tersebut. Salah satu cara yang diterapkan adalah bermitra dengan perusahaan/ startup yang memiliki ekosistem digital, sehingga kami dapat menganalisis data digital calon Peminjam.

Selain itu, Modal Rakyat mengupayakan adanya transparansi informasi. Pendana dapat mengakses proses penagihan dalam dashboard Pendana dengan mudah atau membaca informasi melalui email yang dikirim kepada Pendana.

Salah satu misi Modal Rakyat adalah mendukung inklusi keuangan melalui penyaluran pembiayaan bagi pelaku UMK. Kami tentu sangat mengapresiasi Rekan-rekan Pendana yang sudah setia mendanai UMKM melalui Modal Rakyat hingga saat ini. 

Berikut ini merupakan beberapa rangkuman pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Pendana terkait dengan upaya mitigasi risiko Modal Rakyat. 


1. Pada saat hendak menjadi Peminjam, prosedur dan syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh calon Peminjam di Modal Rakyat? 

Di Modal Rakyat terdapat tiga produk pinjaman, yaitu: Modal UKM, Modal Mikro, dan Modal Multiguna. Setiap Peminjam tentu harus memiliki Kartu Identitas Resmi (KTP) dan NPWP. 

Pada Modal UKM, Peminjam harus memenuhi beberapa persyaratan utama seperti, dokumen legalitas antara lain :

1. Akta pendirian dan SK Kemenkumham, 

2. Akta perubahan dan SK Kemenkumham (apabila ada)

3. SIUP, TDP, SKDP, NIB, SKT, NPWP perusahaan

4. KTP dan NPWP pengurus dan pemegang saham

Selain itu kita juga meminta dokumen finansial , seperti :

1. Mutasi rekening 6 bulan terakhir

2. Laporan keuangan 2 tahun terakhir

3. Invoice tagihan dari buyer atau PO dari supplier sebagai underlying pembiayaan


Sedangkan untuk Modal Mikro, seperti kita ketahui bahwa ini merupakan salah satu pinjaman tanpa agunan. Salah satu upaya kami adalah bermitra dengan Fintech PPOB Payfazz, di mana semua Peminjam Mikro harus terdaftar dalam ekosistem Payfazz. Peminjam mikro ini merupakan pedagang pulsa dan warung kelontong. Selain itu, Peminjam Mikro harus aktif menggunakan aplikasi Payfazz dalam tiga bulan terakhir dan memiliki nilai transaksi PPOB yang mumpuni. Produk ini menjadi salah satu cara bagi Modal Rakyat untuk bisa menjangkau pembiayaan pada sektor mikro. 


Pada Modal Multiguna lebih menyasar pada kebutuhan individu (konsumtif). Modal Rakyat telah memulai mengembangkan produk ini, salah satunya melalui kerja sama dengan Rata.id. Kami menjadi alternatif bagi pelanggan Rata.id yang ingin membuat aligner gigi, tetapi belum memiliki cukup uang untuk melakukan pembayaran atau tidak memiliki Credit Card.  Anda bisa simak lebih jelas dalam video Instagram Live Modal Rakyat dengan Rata.id. Pada produk ini, semua prosedur pengajuan pinjaman harus dilakukan melalui Rata.id dan divalidasi oleh tim Rata.id bersama Modal Rakyat.

Ketiga produk di atas menjadi strategi Modal Rakyat untuk bisa masuk dalam semua lini penyaluran pembiayaan, mulai dari: pembiayaan pelaku usaha menengah dan besar, pelaku usaha mikro, dan hingga memenuhi kebutuhan individu.


2. Bagaimana mitigasi risiko bagi pelaku UMKM (Peminjam) yang berada di luar wilayah Jabodetabek? 

Modal Rakyat memiliki unit khusus untuk melakukan penagihan bagi peminjam, baik yang berada di dalam maupun luar Jabodetabek. Proses penagihan disesuaikan dengan periode waktu pinjaman dan status pinjaman. Beberapa upaya yang dilakukan Modal Rakyat, yakni mengirimkan surat peringatan, mengirimkan pesan secara langsung kepada peminjam, mengunjungi lokasi peminjam, dan melakukan deskcall. 

Adapun prosedur penagihan disesuaikan dengan tata cara yang telah ditentukan oleh OJK serta asosiasi yakni AFPI sehingga tetap dapat memberikan pelayanan yang maksimal serta nyaman kepada setiap pihak yang ada dalam ekosistem platform Modal Rakyat.

Oleh karena itu, diharapkan Pendana juga dapat memahami peran dan upaya yang telah dilakukan perusahaan P2P Lending. 


Baca juga: Tips Investasi di P2P Lending Modal Rakyat untuk Pemula


3. Bagaimana Modal Rakyat memitigasi risiko kredit yang telat bayar?

Telat bayar adalah risiko pendanaan ketika terjadi keterlambatan pengembalian pinjaman hingga 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. 

Pada pinjaman dengan kondisi telat bayar, Modal Rakyat akan melakukan mediasi dengan Peminjam apakah memungkinkan untuk mengubah metode pembayaran menjadi cicilan, relaksasi atau restruktur pinjaman disesuaikan dengan kondisi Peminjam. Pada waktu keterlambatan, khususnya antara satu sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, Peminjam diperkenankan melakukan pembayaran secara cicilan atau parsial.


4. Bagaimana upaya Modal Rakyat memitigasi risiko kredit yang macet?

Macet merupakan pinjaman yang belum dibayar oleh peminjam lebih dari 90 hari dari tanggal jatuh tempo. 

Mitigasi pada kredit macet dilakukan oleh Modal Rakyat dengan beberapa cara. Misalnya, apabila Peminjam menggunakan layanan asuransi yang bermitra dengan Modal Rakyat, maka Modal Rakyat akan membantu proses klaim kepada perusahaan asuransi. Namun apabila Peminjam tidak menggunakan layanan asuransi, Modal Rakyat akan berperan sebagai mediator antara Peminjam dengan Pendana. 

Peran sebagai mediator yang dimaksud yakni Modal Rakyat akan tetap memberikan informasi status pinjaman kepada Pendana hanya apabila Peminjam melakukan pembayaran setelah lebih dari 90 hari, baik secara parsial atau penuh. 

Sejalan dengan regulasi dari OJK, pada kondisi pinjaman macet memungkinkan bagi Modal Rakyat untuk menyerahkan kepada pihak ketiga. Perlu dipahami bahwa ini merupakan risiko dari pendanaan di P2P Lending sehingga tidak ada jaminan penagihan dan pengembalian pinjaman akan berhasil.


5. Bagaimana mitigasi risiko pada Pinjaman yang tidak memiliki proteksi asuransi dan tidak memiliki agunan? 

Pada beberapa produk yang tidak memiliki agunan dan proteksi asuransi, Modal Rakyat memberlakukan kriteria screen credit yang lebih ketat. 

Modal Rakyat bekerjasama dengan perusahaan asuransi yang mana pinjaman yang berada di platform dapat memiliki proteksi asuransi.

Namun tidak semua pinjaman disertai dengan proteksi asuransi dikarenakan akan mempengaruhi perhitungan bunga yang didapatkan oleh pendana, hal ini menjadi pertimbangan yang sering kali ada pinjaman yang tidak disertai dengan proteksi asuransi. Dikarenakan ada kutipan seperti risiko besar maka yang didapatkan juga besar dan sebaliknya.

Apabila tidak memiliki proteksi asuransi, mitigasi risiko dilakukan dengan cara unit penagihan kami akan melakukan prosedur penagihan untuk mendapatkan informasi dari peminjam. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan keputusan bersama apakah peminjam berinisiatif baik ingin melakukan pembayaran dengan cara mencicil atau melakukan restrukturisasi pinjaman. 


6. Bagaimana mitigasi risiko jika ada pinjaman yang gagal bayar?

Risiko dari keterlambatan pengembalian adalah kondisi ketika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman atau kami menyebutkan sebagai Gagal Bayar. Gagal Bayar merupakan kondisi ketika Peminjam sudah menyatakan tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya untuk melakukan pembayaran terhadap pinjamannya. Perlu dipahami bahwa kondisi ini adalah risiko tertinggi dari Pendana di P2P Lending. 

Baik Modal Rakyat maupun Pendana tidak dapat menghindari risiko tertinggi ini. Akan tetapi sebagai perusahaan penyelenggara P2P Lending, kami berupaya meminimalisir dengan cara melakukan mitigasi risiko seperti: relaksasi, restrukturisasi pinjaman, klaim asuransi (apabila pinjaman ada asuransi) dan mediasi dengan peminjam untuk melakukan pembayaran secara parsial.

Modal Rakyat  akan menginformasikan ke Pendana tentang kondisi Peminjam, melalui email ataupun laman penagihan yang dapat dilihat melalui halaman detail pinjaman. Hal ini bertujuan agar Pendana dapat mengetahui kondisi aktual di lapangan. 


7. Apakah Modal Rakyat dapat memastikan tanggal pembayaran bagi Peminjam yang telat bayar atau macet? 

Terkait dengan tanggal pembayaran tentu kami tanyakan kepada Peminjam. Biasanya Peminjam sudah cukup tertekan dengan menanyakan kepastian tanggal pengembalian. Namun terkadang pemberi kerja dari Peminjam tidak menepati janji, sehingga berimbas pada kesan bahwa Modal Rakyat tidak konsisten. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi tanggal pengembalian menimbang performa kinerja setiap Peminjam berbeda-beda. Oleh karena itu, kami melakukan edukasi kepada Pendana akan pentingnya kesadaran terhadap risiko melakukan pendanaan di P2P Lending. 


8. Bagaimana upaya Modal Rakyat dalam memberikan transparansi informasi status pinjaman maupun penagihan kepada Pendana?

Kami selalu mengupayakan dapat memberikan informasi terbaru kepada Pendana. Bagi produk Mikro, Pendana dapat mengakses informasi tersebut di halaman dashboard. Tim Collection kami secara langsung akan memperbarui informasi perkembangan penagihan secara berkala, sehingga informasi yang diperoleh Pendana adalah situasi nyata di lapangan. 

Pada produk UKM, Modal Rakyat juga mengirimkan informasi terbaru melalui email apabila ada pinjaman yang terlambat melakukan pembayaran, relaksasi, hingga pinjaman macet. 

Semua informasi yang disampaikan ke Pendana merupakan gambaran kondisi aktual di lapangan.


9. Bagaimana dengan peran proteksi asuransi?

Asuransi menjadi salah satu upaya mitigasi risiko di P2P Lending. Mayoritas perusahaan P2P Lending yang berada dalam naungan OJK telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Modal Rakyat bermitra dengan perusahaan asuransi ASEI, Intra Asia Insurance, dan SLU Asuransi. 

Asuransi ASEI salah satunya, memberikan jaminan kepada peminjam yang memiliki produk jaminan Invoice Financing dengan kriteria peminjam berbadan hukum dan perorangan.


10. Bagaimana dengan Relaksasi Pinjaman? 

Apabila ada relaksasi pinjaman, maka Modal Rakyat akan memberikan notifikasi melalui email kepada Pendana terkait. Pinjaman yang di relaksasi biasanya diakibatkan adanya mundurnya pembayaran tagihan invoice dari Payor kepada Peminjam, sehingga Peminjam kesulitan untuk melakukan pengembalian dana sesuai waktu yang telah disepakati.

Modal Rakyat senantiasa memberikan edukasi melalui berbagai artikel yang dapat diakses di Blog Modal Rakyat. Kami berharap sebagai perusahaan P2P Lending tidak hanya dapat mendorong inklusi keuangan melalui pembiayaan kepada UMKM, tetapi sekaligus dapat mengedukasi masyarakat. Tips-tips pendanaan, jenis-jenis pendanaan, hingga informasi seputar investasi dan gaya hidup secara umum dapat Anda akses melalui Blog Modal Rakyat


Ayo lakukan diversifikasi pendanaan!


Artikel ini merupakan gambaran mitigasi risiko yang diterapkan oleh PT Modal Rakyat Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu disesuaikan dengan Peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Artikel Terkait
image image
Artikel Baru