Finansial

Apa itu Skema Ponzi? Waspadai Bentuk Investasi Bodong ini

Brigitta Winasis-

06 Sep 2021

Apa itu Skema Ponzi? Waspadai Bentuk Investasi Bodong ini

Seiring perkembangan teknologi, bermunculan pula berbagai macam skema penipuan, termasuk di antaranya skema Ponzi. Penipuan tersebut berkedok investasi bodong.

Penipuan semacam ini memang bukan hal yang baru, tetapi masih banyak orang yang terjebak olehnya. Pasalnya, "investasi" yang ditawarkan tampak menggiurkan dan meyakinkan, sehingga mampu menjerat banyak korban. Seperti apa itu sistem Ponzi? Berikut penjelasannya.


Baca juga: Pengertian dan Jenis Investasi High Risk High Return


Skema Ponzi adalah

Skema atau sistem Ponzi adalah penipuan investasi dengan yang menjanjikan untung besar tetapi risikonya kecil. Mengapa disebut Ponzi? Ponzi adalah seorang mafia asal Italia yang pertama kali menjalankan skema ini.

Saat itu Ponzi menipu banyak orang sehingga mengalami kerugian. Akibatnya kejadian tersebut menimbulkan kehebohan.

Sederhananya, investasi berskema Ponzi berupa perputaran uang dari anggotanya kepada investor terdahulu. Investasi ini mengandalkan aliran investasi baru untuk mendanai investor lama.


Cara Kerja Skema Ponzi

Awalnya skema ini menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Caranya adalah meminta investor mengundang orang lain ikut menjadi anggota. Lalu investor tersebut diberi uang dengan dana dari investor yang baru.

Ketika investor baru meminta jatah keuntungannya, dicarikan uang dari investor lainnya. Pola ini terus berkelanjutan sampai para investor menggaet investor baru lainnya.

Untuk menjalankan aksinya, penyedia jasa investasi menggunakan kantor, produk investasi bodong, dan fasilitas lainnya untuk semakin meyakinkan investor. Skema ini akan terputus jika tidak ada lagi investor baru, karena uangnya tidak cukup untuk membayar imbal hasil kepada investor lama.

Skema Ponzi kerap berada di tengah masyarakat elite. Mereka turut menggaet tokoh publik untuk meng-endorse. Sistemnya terbungkus rapi, sehingga tampak kredibel.


Ciri-Ciri Skema Ponzi

Skema Ponzi memiliki ciri-ciri yang membuatnya berbeda dengan investasi yang sehat. Berikut penjelasannya.

1. Produk Tidak Jelas

Investasi biasanya dilakukan terhadap suatu produk investasi yang dijual penyedia layanan investasi. Produk tersebut nyata adanya dan manfaatnya dinikmati masyarakat. Perusahaan juga mampu menjelaskan produk yang dijual.

Namun pada investasi bodong, tidak jelas produk apa yang dijual. Pihak penyedia layanan investasi juga tidak menjelaskan produk tersebut. Mereka justru berfokus menjanjikan keuntungan berlipat.

2. Untung Banyak dalam Waktu Singkat

Investasi memang akan mendatangkan keuntungan. Namun keuntungan yang diperoleh tersebut dalam waktu relatif lama. Jika ada yang menawarkan keuntungan investasi dalam jangka waktu singkat, dapat dipastikan investasi tersebut bodong.

3. Produk Investasi Umumnya Milik Asing

Memang tidak semua investasi luar negeri memakai skema Ponzi. Namun apabila perusahaan investasi tersebut tidak terkenal dan mengaku basisnya di luar negeri, patut dicurigai. Mereka beralasan demikian supaya investornya tidak dapat mengecek status hukum perusahaan tersebut.

4. Tidak Diakui OJK

OJK adalah badan yang mengawasi investasi di Indonesia. Setiap penyedia jasa layanan investasi harus terdaftar di OJK. Namun jika tidak diakui OJK dan izinnya tidak jelas, sudah pasti investasi tersebut adalah penipuan.


Baca juga: 4 Investasi Jangka Pendek yang Aman Namun Tetap Cuan


Contoh Kasus dengan Skema Ponzi di Indonesia

Penipuan menggunakan skema Ponzi banyak terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri kasus yang menggunakan skema tersebut sudah ada sejak 1990-an. Berikut beberapa contoh kasusnya.

1. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)

Kasus QSAR mencuat pada 1998. Skandal ini sempat ramai di masyarakat karena melibatkan berbagai tokoh publik yang saat itu masih aktif menjabat, seperti Wakil Presiden Hamzah Haz, Ketua MPR Amien Rais, dan Kelua DPR Tosari Wijaya.

Pemilik QSAR adalah Ramli Araby. Ia terkenal dengan kemampuan komunikasinya yang canggih.

Ramli Araby mampu meyakinkan orang lain untuk tertarik berinvestasi bodong di perusahaan agribisnis. Banyak orang tergiur, termasuk para pejabat.

Setelah empat tahun, QSAR mampu meraup untung Rp480 miliar. Kasus itu terungkap pada 2001 ketika dana tersebut tidak pernah diketahui keberadaannya. Selain itu, para investor tak kunjung memperoleh profit yang dijanjikan.

Ramli Araby kemudian ditangkap pada 2002 dan dihukum delapan tahun penjara. Walaupun begitu, kasus itu masih dinilai janggal karena pasal yang digunakan bukan pasal penipuan. Namun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perbankan, yakni menghimpun uang tanpa izin Bank Indonesia.

2. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah

GTI diketahui sebagai perusahaan yang melakukan jual beli emas batangan. Mereka mengklaim sebagai perusahaan investasi syariah sesuai dengan hasil sertifikasi dari MUI pada 2011. Dengan klaim tersebut, GTI dengan mudah mampu menjaring investor dari kalangan Muslim.

Investasi GTI menawarkan keuntungan 4,5% per bulan. Syaratnya emas sebagai objek investasi harus disimpan di pihak ketiga. Dengan begitu, kontrak emasnya kembali dicairkan ke GTI.

Nyatanya investasi ini cukup menggiurkan masyarakat. GTI mampu mengumpulkan dana sebesar Rp10 triliun.

Perusahaan investasi ini hanya mampu bertahan dua tahun. Pada 2013 perusahaan ini mulai terguncang karena tidak berhasil membayar imbal hasil yang dijanjikan kepada investor. Dikabarkan semua dana hasil investasi dibawa lari oleh pemilik perusahaan Ong Han Cun ke luar negeri.

3. Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)

Salah satu perusahaan investasi dengan skema ponzi adalah VGMC. Perusahaan ini diketahui basisnya di Timur Tengah dan tidak memiliki kantor resmi di Tanah Air. Semua pertemuan diselenggarakan di hotel berbintang, sehingga terkesan kredibel dan bonafit.

Modus VGMC yaitu meminta para investornya membeli saham seharga Rp15 juta per lembar. Keuntungan dibagikan setiap bulan.

Pada tahun pertama, pembagian VGMC sesuai dengan perjanjian. Namun pada tahun kedua, pembagian keuntungan mulai macet. Dikabarkan ada ribuan orang yang merugi dengan total Rp13 triliun.

4. First Travel Anugerah Karya Wisata

Banyak yang mengenal perusahaan ini dengan nama First Travel. Perusahaan ini merupakan penyedia perjalanan dan umrah. Namun di balik kedoknya, First Travel menggunakan skema Ponzi.

Kasus ini terungkap setelah banyak jemaah yang tidak diberangkatkan padahal sudah membayar biaya umrah. Perjalanan yang ditawarkan First Travel diminati karena mempromosikan paket seharga Rp14,3 juta. Harga tersebut jauh di bawah standar yang ditetapkan Kementerian Agama, yakni Rp21-22 juta.

Terungkap kemudian, dana jemaah First Travel digunakan untuk membeli berbagai aset pribadi pemilik perusahaan, yakni suami istri Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan. Mereka membeli rumah, mobil mewah, hingga bergaya hidup merah menggunakan uang hasil penipuan tersebut.

Alhasil pasangan suami istri tersebut divonis 20 serta 18 tahun. Mereka juga diberi denda Rp10 miliar.


Bagaimana Menghindari Investasi Bodong?

Selain memperhatikan ciri-ciri, ada sejumlah tips yang bisa Anda lakukan agar terhindar dari investasi bodong.

1. Waspadai Iming-Iming Keuntungan Tidak Wajar

Lazimnya keuntungan yang ditawarkan reksa dana sebesar 9-11% per tahun. Sementara itu investasi saham yang ditawarkan 19-21% per tahun. Lain halnya dengan investasi bodong yang memberikan iming-iming return 40-50% per tahun atau 5% per bulan.

2. Pastikan Struktur Organisasi Jelas

Perusahaan wajib mempunyai struktur organisasi yang jelas. Biasanya investasi bodong tidak memiliki struktur organisasi yang jelas karena dibentuk secara asal.

3. Periksa Alamat dan Kepengurusan Usaha

Jika sudah berjalan cukup lama dan pendanaannya mumpuni, dapat dipastikan perusahaan investasi tersebut bonafit. Sementara itu penyedia jasa investasi bodong tidak memilikinya dan biasanya segera bangkrut tidak lama setelah berhasil menipu investornya.

4. Pastikan Status Hukum

Setiap penyedia jasa investasi harus terdaftar di badan hukum terkait di negara tersebut. Pengawas perusahaan investasi di Indonesia adalah di OJK. Jika Anda menemukan investasi yang mencurigakan dengan skema Ponzi, Anda dapat melapor ke nomor telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

5. Periksa Kegiatan Usaha

Investasi yang menjalankan skema Ponzi biasanya tidak memiliki kegiatan usaha yang nyata karena mereka hanya berfokus mengeruk uang investor. Anda perlu meminta bukti bahwa kegiatan operasional mereka benar-benar berjalan.


Hindari Investasi Bodong, Jadilah Pendana di Modal Rakyat

Anda bisa menghindari penanaman aset bodong dengan mendanai di tempat yang terpercaya. Caranya adalah dengan memutar uang Anda untuk mendanai UMKM Indonesia yang sudah terverifikasi melalui P2P lending Modal Rakyat.

Layanan ini sudah berizin OJK, sehingga aset Anda dijamin keamanannya. Imbal hasil yang ditawarkan mencapai 18 persen per tahun.

Selanjutnya, minimal pendanaan yang bisa dilakukan rendah. Anda bisa mendanai mulai dari Rp25.000 saja.

Likuiditas yang ditawarkan juga tinggi. Anda bisa memilih durasi pendanaan, misalnya mulai dari satu bulan saja.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru