Bisnis

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Manfaatnya

Brigitta Winasis-

24 May 2021

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Manfaatnya

Jika Anda merupakan pemilik bisnis, Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana cara membuat surat keterangan usaha (SKU). SKU ini dapat menjadi bukti legalitas keberadaan bisnis. Mengapa memiliki SKU penting bagi pemilik usaha? Pasalnya hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Undang-undang ini memang tak menyampaikan secara jelas kewajiban memiliki SKU. Namun disampaikan pentingnya sebuah usaha terdaftar secara resmi dan mempunyai bukti tentang keabsahannya.

Lalu seperti apa SKU itu? Bagi Anda yang punya bisnis dapat mengetahui syarat dan cara membuatnya melalui artikel ini. Sebagai informasi, Anda yang memiliki kredit dari bank sebaiknya melindungi diri dengan asuransi kredit.


Baca juga: 6 Kemampuan Dasar yang Wajib Dimiliki Pelaku Bisnis UMKM


Ketentuan Mengurus SKU

Ada sejumlah dokumen yang wajib Anda penuhi jika hendak membuat SKU ini. Berkas-berkas ini harus Anda bawa ke kantor kelurahan dan/atau kecamatan supaya dapat diajukan nantinya. Berikut dokumen yang harus dibawa saat mengurus SKU:

a. Fotokopi Kartu Keluarga

b. Fotokopi KTP

c. Fotokopi STTP terbaru.

Diketahui syarat ini bisa berbeda-beda tergantung pemerintah daerah masing-masing. Ada pula yang memberi syarat surat keterangan dari RT/RW, bahkan akta dari notaris tentang pendirian usaha. Anda dapat memastikannya dengan mencari tahu ke kantor kecamatan atau kelurahan.

Ada perbedaan bagi pemilik UMKM. Syarat dokumen tadi dibawa ke kantor kelurahan atau desa. Lalu akan diterbitkan surat yang harus dibawa ke kantor kecamatan dan ditandatangani camat serta dibubuhi stempel kecamatan. Tak ada penarikan biaya dalam mengajukan surat ini.

Masa berlaku SKU yaitu satu tahun setelah diterbitkan.

Beberapa daerah menerapkan cara yang berbeda untuk mengajukan permohonan SKU. Misalnya di Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan sistem kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk menerbitkan SKU. Berikut daftar dokumen yang diperlukan dalam mendaftar SKU di Jakarta.

a. Surat permohonan yang menyatakan dokumen sah dan benar. Surat ini harus bermaterai.

b. Surat dari RT/RW. Surat ini menyatakan bukti Anda benar berdomisili di lingkungan itu.

c. Surat kuasa jika pemilik usaha mengutus orang lain untuk mengurus SKU. Surat ini bermaterai dan disertai KTP pihak yang diberi kuasa.

d. Identitas pemohon, terdiri dari KTP, KK, dan NPWP.

e. Surat pernyataan yang menyebutkan tidak akan berjualan di bahu jalan, badan jalan, atau mengganggu kegiatan umum. Surat ini bermaterai.

f. Foto tempat usaha.

h. Khusus pemilik usaha yang menyewa tanah atau bangunan, bawa surat perjanjian, pernyataan tidak keberatan dari pemilik properti, dan KTP pemilik asli properti.


Baca juga: Simak Perizinan Bagi UMKM!


Tahapan Membuat SKU

Setelah memiliki sejumlah dokumen yang diperlukan untuk membuat keterangan usaha, ada tahap atau mekanisme yang harus dilalui. Berikut penjelasannya.

a. Pemohon mendatangi kantor kelurahan/desa/kecamatan dengan membawa dokumen yang bersangkutan.

b. Sampaikan hendak membuat SKU.

c. Petugas akan meminta berkas yang sudah disiapkan dan memeriksanya terkait kelengkapan.

d. Jika dokumen yang dibawa sudah memenuhi syarat, petugas akan memproses. Sementara itu jika kurang sesuai, dokumen akan dikembalikan.

e. Proses pembuatan SKU maksimal memakan waktu 30 menit hingga satu hari kerja. Hal ini tergantung proses pelayanan di masing-masing kantor pemerintahan.

f. Setelah itu, lurah atau camat sebagai pemegang kewenangan akan membubuhkan tanda tangan disertai stempel.

g. SKU siap dan sah digunakan.

Setelah memiliki SKU, sebaiknya Anda membuat kelengkapan legalitas lainnya. Misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) . Kedua dokumen ini harus menjadi yang utama. Sebagai tambahan informasi, SIUP dapat diajukan secara daring jika memenuhi syarat.


Manfaat SKU

Ada sejumlah manfaat yang bisa dirasakan dengan memiliki SKU. Setiap pemilik usaha membutuhan keterangan usaha. Berikut sejumlah kegunaan SKU yang bisa dirasakan jika memilikinya.


Menjadi Bukti Legalitas

Memiliki SKU berarti menjadi tanda bahwa usaha yang dijalankan telah diketahui kehadirannya secara sah oleh pemerintah setempat. SKU juga menjadi pelengkap izin usaha SIUP yang juga wajib dimiliki. Diketahui hal ini sudah diatur dalam undang-undang, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


Mempermudah Pinjaman ke Bank

Jika Anda sebagai pengusaha ingin mengajukan pinjaman ke bank, Anda dapat membuat SKU terlebih dahulu. Diketahui SKU ini menjadi salah satu syarat pengajuan pinjaman ke bank agar dapat diproses.


Ketentuan Mengikuti Lelang atau Tender Pemerintah

Lelang atau tender pemerintah biasanya meminta SKU sebagai salah satu syarat administratif. SKU menjadi bukti bahwa peserta lelang memiliki usaha yang sah dan legal.


Membuat NPWP Pribadi untuk Wiraswasta

SKU menjadi salah satu syarat pembuatan NPWP untuk wirausaha. Untuk diketahui, NPWP itu sama pentingnya dengan SKU untuk mengajukan pinjaman. Pasalnya NPWP turut menjadi syarat mengajukan pinjaman ke bank.


Mengubah Golongan Listrik ke Bisnis

Diketahui Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki kategori biaya listrik untuk rumahan dan bisnis. Keduanya bertarif berbeda. Untuk mengubahnya menjadi golongan bisnis (B) dari rumahan (R), Anda harus memiliki SKU.

Selain itu, SKU dapat menjadi membantu mengurus BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk karyawan Anda.


Tempat dan Biaya

Pengusaha dapat memohon pembuatan SKU ke pemerintah daerah tempat usaha tersebut berada. Dengan begitu, SKU merupakan wewenang pemerintah daerah masing-masing. Pemerintah yang memiliki wewenang membuat SKU adalah kelurahan atau kecamatan. Artinya, segala proses pembuatan SKU diselenggarakan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Pengajuan SKU sama sekali tidak ditarik biaya oleh pihak kelurahan/desa dan kecamatan, alias gratis. Bagaimana jika pada prakteknya terjadi pungli (pungutan liar)? Anda dapat melaporkannya ke pihak keluarahan atau kecamatan sesuai prosedur.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru