Bisnis

Finansial

Yuk, Hitung PPh Final UMKM Kita!

Paskalia-

28 Jun 2019

Yuk, Hitung PPh Final UMKM Kita!

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan. Tak terkecuali bagi pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Pemerintah pun menerbitkan peraturan untuk memberikan fasilitas perpajakan berupa diskon tarif PPh (Pajak Penghasilan) bagi UMKM. Diskon tarif pajak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP tersebut menggantikan PP sebelumnya Nomor 46 Tahun 2013.

Nah, UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam kurun waktu setahun bisa bernapas lega atas penurunan PPh Final dari 1% menjadi 0,5%. Diskon ini tentu sangat membantu, bisa digunakan untuk mengembangkan usaha. Pemerintah memang sengaja memberikan diskon karena paham jika UMKM membutuhkan dana untuk terus berkembang.


Baca juga: Simak Perizinan Bagi UMKM


Tarif pajak yang diberikan kepada UMKM pun cukup ringan. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan semakin banyak usaha mikro, kecil dan menengah  masuk dalam basis wajib pajak dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Untuk pelaku UMKM yang belum tahu mengenai tarif PPh final ini dan cara perhitungannya, berikut penjelasannya.


Syarat Mendapatkan Diskon Tarif PPh Final:

  • Berlaku untuk UMKM yang berjualan offline maupun yang berjualan di toko online seperti marketplace dan media sosial.
  • UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Antara lain usaha perdagangan, warung makan, produksi pakaian, salon, bengkel, penjahit dan usaha lainnya.
  • Penggunaan diskon tarif ini juga ada batas waktunya sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018. Antara lain, bagi wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun. Sedangkan bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun. Lalu, untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.
  • Saat batas waktu ditutup, usaha mikro, kecil dan menengah tersebut tidak bisa lagi menikmati diskon tarif ini. Mereka harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-undangan PPh. Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang ingin belajar pembukuan keuangan bisa juga melalui bimbingan Account Representative Ditjen Pajak.


Cara Daftar Diskon Tarif Pajak PPh Final:

  • Daftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika belum terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili KTP.
  • Syarat untuk wajib pajak orang pribadi adalah dengan membawa fotokopi KTP dan surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan dan lokasi atau tempat usaha
  • Syarat untuk Wajib Pajak Badan melampirkan akta atau dokumen pendirian, fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus, serta surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan dan lokasi usaha.
  • Semua syarat tersebut bisa langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (Wajib Pajak Orang Pribadi) dan tempat kedudukan (Wajib Pajak Badan).
  • Proses pendaftaran hanya membutuhkan waktu 1 hari saja.
  • Wajib Pajak juga bisa mendaftarkan diri melalui e-registration di http://ereg.pajak.go.id.
  • Bagi yang sudah terdaftar atau memiliki NPWP dan rajin membayar tarif PPh final dengan tarif sebelumnya 1% (PP 46/ 2013), maka otomatis bisa langsung menikmati tarif diskon 0,5%. Jadi, tidak perlu lagi daftar atau membawa surat apa pun dari KPP.


Cara Menghitung PPh Final 0,5% untuk UMKM:

Cara menghitung PPh final ini sangat mudah, tinggal menjumlahkan omzet dalam sebulan lalu dikalikan tarif 0,5 persen. Wajib dibayarkan setiap tanggal 15 di bulan berikutnya. Penyesuaian tarif secara otomatis tanpa persetujuan, pemberitahuan atau surat apapun dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ini ilustrasi pembayarannya:


1. Ilustrasi pertama

Naya memiliki usaha produksi baju yang dijual secara online baik menggunakan marketplace maupun media sosial. Omzet yang didapatkan Naya setiap bulan bisa mencapai Rp15.000.000. Dia memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon tarif pajak PPh final sebesar 0,5%. Jadi, perhitungan pajaknya:

Untuk omzet bulan Juni 2019 yang disetorkan Juli = 0,5% x Rp15.000.000 = Rp75.000

Naya bisa mendapatkan diskon tarif pajak tersebut selama 7 tahun. Setelah itu, dia wajib membuat pembukuan dan menjadi wajib pajak normal.

Namun, apabila Naya saat masih memulai usaha masih rugi atau belum mendapatkan omzet, maka dia bisa memilih untuk tidak dipungut pajak. Syaratnya, Naya harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.


2. Ilustrasi kedua

Naya ternyata juga memiliki suami pelaku usaha. Suami Naya bernama Firman mempunyai usaha kuliner berupa kedai kopi beromzet Rp10.000.000 per bulan. Keduanya belum memiliki anak. Maka, perhitungan PPh finalnya:


a. NPWP digabung;

Omzet suami per bulan Rp10.000.000, per tahun Rp120.000.000

Omzet istri per bulan Rp15.000.000, per tahun Rp180.000.000

Total omzet keseluruhan = Rp300.000.000

Pajak penghasilan suami dan istri = 0,5% x Rp300.000.000 = Rp1.500.000 (per tahun)

Jika dihitung per bulan, maka PPh-nya = Rp1.500.000 : 12 = Rp125.000


b. NPWP dipisah atau bayar pajak masing – masing;

Omzet suami Rp120.000.000

PPh-nya = 0,5% x Rp120.000.000 = Rp600.000 (per tahun)

PPh-nya per bulan = Rp600.000 : 12 = Rp50.000

Omzet istri Rp180.000.000

PPh-nya = 0,5% x Rp180.000.000 = Rp900.000 (per tahun)

PPh per bulan = Rp900.000 : 12 = Rp75.000


Baca juga: Pinjaman P2P Lending UMKM Berperan Penting Sebagai Alternatif Permodalan


Alasan UMKM Harus Bayar Pajak

Bagi kalian yang berencana membuka usaha jangan ragu hanya karena takut harus membayar pajak. Sudah ada jaminan untuk usaha mikro, kecil dan menengah yang baru buka tidak dipungut pajak. Sedangkan bagi pelaku UMKM yang sudah berjalan, tidak ada lagi alasan mengeluh tentang beban pajak tinggi maupun enggan membayarnya karena sudah ada diskon tarif pajak.  

Apalagi peranan pajak usaha mikro, kecil, dan menengah juga sangat penting bagi pembangunan dan perekonomian nasional. Setiap Rupiah yang disetorkan wajib pajak ke negara akan digunakan untuk kegiatan produktif seperti pembangunan infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan dan pengentasan kemiskinan. Selamat berwirausaha. 



Artikel Terkait
image image
Artikel Baru