Finansial

Aman Berinvestasi di Peer to Peer Lending

Paskalia-

07 May 2019

Aman Berinvestasi di Peer to Peer Lending

Cara berinvestasi terus berkembang seiring dengan kemajuan dunia digital. Banyak pilihan bagi milenial untuk bisa mendapatkan cuan. Agar uang tidak terbuang percuma untuk jajan, maka milenial bisa menyisihkan dananya ke instrumen investasi yang kekinian.

Apa sih instrumen investasi yang kekinian? Instrumen investasi kekinian yakni menggunakan teknologi informasi guna berinvestasi. Investor hanya tinggal mengakses instrumen investasi melalui smartphone saja. Salah satu yang bisa dipilih adalah peer to peer lending (P2P lending).

Instrumen investasi ini cukup aman dan mudah bagi milenial yang tidak mau ribet membandingkan keuntungan berbagai instrumen investasi. Seperti membandingkan harga saham, tetapi tetap bisa mendapatkan keuntungan cukup besar.


Apa itu Peer to Peer Lending?

P2P lending adalah wadah untuk berinvestasi bagi pelaku usaha yang mengajukan pinjaman. Di sisi lain, kita juga dapat mengajukan pinjaman agar mendapat modal dari investor saat membutuhkan dana segar.

Kelebihan investasi jenis ini adalah bisa memulai investasi dengan dana yang sangat kecil, mulai dari Rp25 ribu saja. Bagi yang membutuhkan dana, platform ini memungkinkan kita untuk pinjam dana meski unit usahanya masih kecil alias non-bankable.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru mulai secara ketat mengawasi P2P lending sejak dua tahun lalu. Sampai saat ini ada 99 perusahaan penyedia layanan P2P lending yang sudah tercatat di OJK per Februari 2019. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan per 21 Desember 2018 yang sebanyak 88 fintech P2P lending.


Baca juga: Kenali Kriteria P2P Lending Yang Aman Di Indonesia


Cara Kerja Peer to Peer Lending

Dalam transaksi P2P lending ada dua belah pelaku yang bertransaksi yakni penerima pinjaman alias borrower dan pemberi pinjaman alias lender. Masing-masing berperan sebagai berikut.


Peminjam (Borrower)

Peminjam adalah orang yang mengajukan pinjaman ke platform P2P lending. Mulanya peminjam harus mengunggah dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan pinjaman melalui jaringan internet atau online. Misalnya dokumen laporan keuangan dalam kurun waktu yang ditentukan. Permohonan pinjaman bisa diterima ataupun ditolak, tergantung dari beragam faktor.

Apabila permohonan tidak diterima, kita bisa memperbaiki dengan memperhatikan alasan permohonan ditolak. Setelah pengajuan pinjaman diterima, akan ditetapkan suku bunga pinjaman. Pengajuan itu akan ditempatkan ke dalam marketplace yang digunakan agar semua pendana dapat mengetahui pengajuan pinjaman kita.


Keuntungan Bagi Peminjam (Borrower)

Proses persetujuan pinjaman melalui P2P lending di Indonesia relatif lebih cepat dibandingkan kita meminjam di bank. Misalnya, jika kita meminjam dana dari platform P2P lending Modal Rakyat maka hanya dalam kurun waktu maksimal 5 hari sudah bisa disetujui.

Proses pengajuannya pun cukup cepat, hanya membutuhkan waktu 15 menit saja. Agunan yang dibutuhkan juga lebih fleksibel. Di sejumlah P2P lending lainnya, ada pula yang tidak mensyaratkan agunan bagi borrower.


Baca juga: Borrower Yang Boleh Mengajukan Pinjaman Modal Invoice


Pendana (Lender)

Investor adalah pihak yang memberikan pinjaman terhadap suatu proyek atau usaha tertentu di platform P2P lending. Nah, investor memiliki akses melihat data pengajuan pinjaman, termasuk data relevan terkait pendapatan, tujuan pinjaman, riwayat keuangan, dan alasan peminjaman.

Peminjam dapat mengangsur pinjamannya setiap bulan. Lalu pemberi pinjaman akan mendapat keuntungan dalam bentuk pokok serta bunga. Besarnya bunga bergantung pada suku bunga pinjaman yang diberikan.


Keuntungan Bagi Pendana (Lender)

Imbal hasil yang kita dapatkan bisa mencapai 18 persen dalam setahun. Bahkan, ada platform P2P lending yang bisa memberikan imbal hasil sampai 25 persen dalam setahun. Rata-rata imbal hasil tersebut masih lebih tinggi dibandingkan instrumen investasi lainnya. 

P2P lending juga memberikan kemudahan bagi lender untuk mendiversifikasikan dananya dalam memberikan pinjaman. Dengan demikian kesempatan memperoleh bunga yang lebih tinggi menjadi lebih besar.


Memilih Peer to Peer Lending yang Aman

Berikut beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam memilih P2P lending yang aman.

1. Pilih layanan P2P lending yang sudah diverifikasi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Payung hukum layanan jasa teknologi keuangan yang dikeluarkan BI, antara lain Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran BI No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, dan Peraturan BI No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.

Sementara itu aturan yang dirilis OJK adalah Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.


2. Perhatikan Terms and Agreement

Di dalam terms and agreement seharusnya ada penjelasan rinci mengenai persyaratan, cara kerja investasi, keuntungan, serta risiko jika dana yang kita tanamkan ternyata tidak dikembalikan oleh peminjam. Terkadang perusahaan P2P lending tidak bertanggung jawab atas risiko yang kita terima. Namun di beberapa platform P2P lending ada yang menyediakan dana proteksi ketika uang yang kita pinjamkan tidak dikembalikan oleh peminjam.

Dengan adanya proteksi setidaknya uang yang kita investasikan akan dikembalikan walaupun hanya pinjaman pokok tanpa bunga. Mengutip pembukuan OJK per Februari 2019, rasio pinjaman macet P2P lending ada di angka 3,18 persen. Sementara itu rasio pinjaman tidak lancar mencapai 3,17 persen.

Rasio pinjaman tidak lancar berarti peminjam menunggak pembayaran antara 30 hari sampai 90 hari. Selain itu rasio kredit macet berarti peminjam menunggak pembayaran lewat dari 90 hari.


3. Bisa Disebar ke Sejumlah Peminjam dengan Dana Minim

Penyebaran dana ini bisa meminimalisir adanya resiko gagal bayar oleh peminjam sehingga dana investasi kita masih aman.


Peer to Peer Lending Modal Rakyat

Saat berinvestasi kita harus memastikan layanan P2P lending Indonesia yang aman, mudah, serta menghasilkan keuntungan. Platform P2P Lending Modal Rakyat bisa menjadi pilihan instrumen investasi.Nilai minimal investasi yang bisa ditanamkan hanya sebesar Rp25 ribu dengan imbal hasil minimal 12 hingga 18 persen per tahun.

Sebagai contoh, pada Mei ini kamu melakukan investasi di Modal Rakyat senilai Rp500 ribu selama 6 bulan dengan imbal hasil 18 persen per tahun. Maka, keuntungan yang didapatkan setelah 6 bulan sebesar Rp545 ribu. Angka ini cukup tinggi dibandingkan dengan berinvestasi di instrumen lainnya seperti deposito. Apalagi dengan deposito syarat minimal dana investasi terbilang besar yakni sekitar Rp5 juta bahkan ada yang minimal harus Rp10 juta dengan bunga sebesar 6,9 persen dalam jangka waktu 3 bulan.

Sembari berinvestasi, investor juga berpeluang untuk membantu UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) mewujudkan mimpinya untuk mengembangkan usaha. Asiknya nih, kita juga bisa memilih jenis UMKM apa yang ingin kita beri pendanaan sesuai dengan sektor usaha yang menjadi pilihan untuk kita kembangkan.



Artikel Terkait
image image
Artikel Baru