Finansial

Gaya Hidup

Cara Mudah Mendaftar NPWP Online Orang Pribadi

Pretty Angelia Wuisan-

11 May 2021

Cara Mudah Mendaftar NPWP Online Orang Pribadi

Nomor Pokok Wajib Pajak atau lebih dikenal sebagai NPWP, wajib dimiliki oleh Anda seorang Wajib Pajak. Setiap individu atau usaha atau lembaga terkait lainnya yang dikatakan sebagai Wajib Pajak, wajib membayar pajak dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.

Di sini akan dijelaskan prosedur mendaftarkan NPWP online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. NPWP online adalah cara yang paling mudah dan praktis untuk dipraktikkan. Begini tahapan yang perlu Anda ikuti.


Baca juga: Yuk, Mengenal Fintech dan Jenis-Jenisnya


Hal yang perlu diketahui sebelum mendaftar

Sebagai informasi untuk Anda, Wajib Pajak Orang Pribadi adalah mereka yang mendapatkan penghasilan dari seluruh badan usaha tetap yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, Anda yang seorang wirausahawan yang mendirikan usaha di Indonesia termasuk juga ke dalamnya. 

Untuk Anda yang bekerja sebagai karyawan, Anda tidak perlu pusing ke mana harus membayar pajak, karena perusahaan Anda yang akan mengurusnya dari pemotongan gaji yang dilakukan setiap bulannya. 

Mengapa seluruh pekerja di Indonesia wajib membayar pajak? Hal itu karena pajak merupakan salah satu sumber utama Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau lebih dikenal dengan sebutan APBN. Pajak yang Anda bayarkan itu akan kembali pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia karena digunakan untuk pembangunan di berbagai sektor.

Oleh karena itu, Anda tidak perlu ragu untuk mendaftar NPWP seorang diri karena ada opsi online yang bisa Anda pilih selain mendatangi kantornya langsung. Pembuatan NPWP online tidak dikenai biaya sama sekali dan tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Cara ini juga tidak merepotkan karena Anda tidak perlu mengantri. Kartu NPWP akan Anda terima di rumah Anda setelah Anda berhasil melengkapi pendaftaran dengan benar. Anda pun hanya tinggal menunggu. 


Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk syarat pengajuan NPWP Online

Ada dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mendaftar NPWP online. Seperti ini ketentuan dokumen dari cara membuat NPWP online tersebut.


1. Pekerja atau karyawan

a. WNI 

Fotokopi KTP.

b. WNA

  • Fotokopi KITAS.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi KITAP.


2. Wirausahawan atau Pekerja Bebas

  • Tanda identitas diri seperti KTP untuk WNI dan KITAS atau KITAP atau paspor untuk WNA.
  • Fotokopi dokumen yang menunjukkan izin mendirikan usaha oleh lembaga yang berwenang atau surat keterangan domisili di mana usaha itu dijalankan atau surat keterangan sebagai pekerja bebas yang dikeluarkan oleh pejabat daerah setempat.
  • Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani yang menyatakan Wajib Pajak adalah pemilik usaha tersebut atau melakukan pekerjaan bebas.


3. Wanita kawin yang menghendaki hak dan kewajiban pajak terpisah dari NPWP suaminya

  • Fotokopi tanda identitas seperti KTP untuk WNI.
  • Fotokopi tanda identitas seperti paspor atau KITAP atau KITAS untuk WNA.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki suami.
  • Untuk wanita yang suaminya WNA, wajib melampirkan dokumen perpajakan dari negara asal suaminya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami dan istri yang berisi bahwa pemisahan hak dan kewajiban adalah hal yang mereka berdua sepakati bersama.


Baca juga: Memulai Bisnis Sampingan, Solusi Terbaik Saat Finansial Menurun


Cara daftar NPWP online

Untuk memiliki kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau dikenal dengan Ditjen Pajak, dahulu kala Wajib Pajak hanya memiliki pilihan mendatangi kantor pajaknya langsung. Ditjen Pajak sudah mengembangkan pendaftaran NPWP online ini sejak lama untuk memudahkan Anda yang sehari-harinya sibuk dengan pekerjaan. 

Oleh karena itu, Anda sangat boleh memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya. Di sini akan dijelaskan tahapan untuk mendaftar NPWP online. Beginilah tahapan-tahapannya.


1. Pergi ke halaman ereg pajak

Halaman ini adalah halaman resmi dari Ditjen Pajak. Alamatnya ada di https://ereg.pajak.go.id.

 

2. Membuat akun baru terlebih dahulu

Kemudian, Anda perlu membuat akun baru dengan cara pilih DAFTAR. Lalu, isi alamat email Anda yang aktif, password yang bisa Anda ingat, lalu klik tanda SAVE.


3. Jangan lupa mengaktivasi akun Anda

Anda perlu cek email karena akan ada email masuk dari proses pembuatan akun itu. Klik tautan untuk aktivasi tersebut. 


4. Login ke akun Anda

Setelah itu, Anda bisa login ke akun yang sudah diaktivasi dengan mengisi bagian email dan password.


5. Isi formulir yang tersedia

Anda akan menemukan formulir yang perlu Anda isi dengan data-data yang benar seperti nama, alamat, pekerjaan, kantor pajak pilihan Anda (sebaiknya pilih yang lokasinya dekat dengan domisili) dan sebagainya. Jangan sampai mengisi menggunakan data yang palsu karena akan Anda konsekuensi yang Anda tanggung. 

Setelah data semua terisi, cek sekali lagi untuk mengetahui apakah ada data yang salah atau tidak. Kemudian, klik KIRIM. Anda pun akan mendapatkan tanda seperti surat yang menunjukkan Anda telah terdaftar untuk sementara.


6. Cetak hasil akhir dari pengisian formulir

Setelah itu, Anda wajib mencetak formulir dan surat yang menunjukkan Anda sudah terdaftar sementara itu. Kalau perlu cetak dua kali untuk berjaga-jaga. 

Lalu, Anda harus menandatangani kedua formulir dengan tanda tangan basah. 


7.  Scan formulir yang sudah ditandatangani

Tahapan selanjutnya adalah mengunggah formulir dan surat keterangan yang sudah ditandatangani melalui akun pajak Anda.

 

8. Pilihan lainnya, kirimkan formulir ke kantor pajak di mana Anda mendaftar

Atau Anda bisa mengirimkan formulir dan surat keterangan ke kantor pajak yang tadi sudah Anda pilih. Jika ingin membawanya langsung ke kantor pajaknya pun bisa. Keputusan ada di tangan Anda.


Anda perlu mengunggah atau mengirimkan formulir pendaftaran paling lama waktunya 14 hari setelah melakukan pengajuan. Anda bisa memantau proses pengajuan NPWP secara online di akun Anda. 

Nanti akan ada pemberitahuan apakah pengajuan Anda diterima atau ditolak. Jika diterima, kartu NPWP akan dikirimkan langsung ke alamat Anda. Jika ditolak, pihak Ditjen Pajak akan memberi tahu di bagian mana data perlu dilengkapi.


Artikel Terkait
image image
Artikel Baru