Bisnis

Finansial

Memahami Alur Kerja Sama Channeling BPR dengan Fintech

Brigitta Winasis-

09 Jul 2021

Memahami Alur Kerja Sama Channeling BPR dengan Fintech

Kerja sama channeling adalah penyaluran kredit BPR kepada Peminjam melalui platform Fintech Lending, dengan risiko kredit ditanggung oleh BPR. Fintech Lending hanya memiliki kewenangan terbatas sesuai ketentuan dan perjanjian kerja sama dengan BPR.


Kerja Sama Channeling BPR dengan Fintech Lending

Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) dan fintech lending pada dasarnya memiliki cara kerja yang sama, yaitu melayani peminjam. Hal ini sempat terbaca bahwa fintech lending akan menjadi kompetitor industri BPR dan akhir bagi BPR. Namun, skema yang terjadi justru keduanya bekerja sama dengan memaksimalkan kelebihan masing-masing.

Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)

Bank Pengkreditan Rakyat kalah mutakhir jika dibandingkan dengan fintech lending. Namun, BPR telah ada di 1500 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Menggunakan pendekatan personal, nasabah BPR jelas lebih ter-engagement.

Fintech Lending

Di zaman serba teknologi, fintech lending tidak serta-merta dapat mengambil alih peran BPR. Fintech lending memiliki keterbatasan untuk masuk ke 17000 pulau yang ada di Indonesia. Infrastruktur teknologi yang tidak memadai membuat fintech lending tidak bisa berbuat apa-apa di banyak tempat.

Kolaborasi BPR Fintech Lending

Kerjasama antara BPR dan fintech lending memungkinkan tercapainya beberapa hal yang menguntungkan. BPR jelas mampu menjadi sumber dana bagi fintech lending, sementara fintech lending mampu menjaring konsumen secara lebih cepat dan murah bagi BPR. Kualitas asesmen BPR akan cepat dan mudah sementara kualitas collection fintech lending juga akan lebih baik.

Cara kerja BPR yang lebih banyak mengandalkan kontak fisik konvensional dapat digantikan dengan teknologi fintech lending yang mampu bekerja lebih cepat dan digital. Sementara itu, BPR akan menjadi keuntungan free base income, terutama di daerah dengan infrastruktur teknologi kurang baik.


Alur Kerja Sama BPR dengan Fintech dalam Model Channeling

Sebagai peminjam, mengetahui kejelasan kerjasama channeling BPR dengan fintech sangatlah penting. Anda tidak boleh abai pada hal ini meskipun mendapat kemudahan tertentu. Sebab, apabila kerja sama channeling BPR dengan fintech bermasalah, hubungan peminjam dengan fintech juga dapat bermasalah.

Nah, berikut ini adalah alur kerjasama channeling Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan fintech secara resmi.

  1. Penandatanganan PKS atau perjanjian kerja sama (mencakup penyampaian kriteria calon peminjam) dan penandatanganan Surat Kuasa BPR-Fintech Lending. Dalam tahap ini, BPR akan memberikan Risk Acceptance Criteria (RAC) sebagai pedoman pemilihan calon peminjam.
  2. Calon peminjam dana melakukan pengajuan pinjaman melalui platform Fintech Lending.
  3. Fintech Lending menyampaikan informasi peminjam yang sesuai RAC kepada BPR dalam bentuk factsheet dan dokumen lain sebagaimana yang telah diatur pada PKS.
  4. Setelah pihak BPR melakukan asesmen, tanda persetujuan akan dikirimkan kepada Fintech Lending.
  5. Tanda persetujuan (umumnya dalam bentuk surat) dari BPR akan disampaikan oleh Fintech Lending kepada peminjam.
  6. Dilakukan penandatanganan kredit antara peminjam dan Fintech Lending.
  7. Pengiriman dana dari BPR kepada Fintech Lending sebagai medium sehingga selanjutnya diteruskan kepada peminjam.
  8. Setelah waktu tertentu, peminjam melakukan pengembalian dana pinjaman kepada Fintech Lending.
  9. Penyampaian dana pengembalian peminjam oleh Fintech Lending kepada BPR.
  10. BPR dengan fintech lending melakukan monitoring pada peminjam sebagaimana yang telah diatur dalam PKS.

Alur di atas tertera dalam publikasi resmi OJK. Panduan kerja sama BPR dan fintech bisa diunduh di sini.


Baca Juga: Perkuat Pembiayaan UMKM, Modal Rakyat Berhasil Gandeng Bank MM sebagai Pendana Institusi


Dokumen dalam kerjasama Channeling BPR dengan Fintech

Ada beberapa dokumen yang akan digunakan dalam sebuah alur peminjaman. Ada beberapa dokumen lain yang bisa ditambahkan sesuai kondisi atau situasi khusus, namun secara wajar dokumen yang digunakan adalah sebagai berikut.

Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Dalam perjanjian kerja sama ini terdapat aturan-aturan yang berlaku untuk BPR, fintech, dan peminjam. Di dalamnya mengandung penjelasan mengenai ruang lingkup kerjasama hingga aturan penyelesaian kredit yang bermasalah. Bisa dikatakan bahwa PKS adalah instrumen utama yang mengatur peminjaman.

Standar Prosedur Operasional (SPO)

Standar prosedur operasional diberikan oleh BPR kepada fintech lending. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai penetapan batas penyaluran kredit yang bisa dilakukan oleh pihak fintech lending.

Asesmen

Ada dua asesmen yang terdapat dalam sebuah skema peminjaman. Pertama, asesmen oleh fintech lending kepada peminjam. Kedua, asesmen oleh BPR terhadap asesmen yang telah dilakukan oleh fintech lending kepada peminjam.

Perjanjian Kredit

Perjanjian ini bisa dilakukan oleh pihak peminjam dengan fintech lending atau pun oleh pihak peminjam dengan BPR. Hal itu bergantung pada model yang digunakan, apakah channeling atau referral.

Laporan Monitoring

Melalui platform yang dapat diakses oleh BPR, fintech lending menyampaikan perkembangan dan pemanfaatan dana oleh peminjam. Apa bila ada masalah, kunjungan secara langsung kepada calon peminjam bermasalah bisa dilakukan oleh BPR atau fintech.

Catatan Kualitas Kredit

Pencatatan ini dilakukan oleh BPR sesuai Kualitas Aset Produktif (KAP) dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP)

 

Baca Juga: Ingin Jadi Lender Peer-to-Peer? Ini Persyaratan dan Caranya!


Kerja Sama Channeling dengan P2P Lending Modal Rakyat

Modal Rakyat adalah fintech P2P lending yang terbuka terhadap kerja sama channeling dengan BPR. Kinerjanya telah secara resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modal Rakyat telah bekerja sam dengan berbagai bank BUMN maapun bank swasta untuk membangun inklusi keuangan. Dapatkan informasi lebih banyak mengenai Modal Rakyat dan peluang kerja sama channeling dengan mengunjungi laman webnya di sini atau menghubungi via email di partners@modalrakyat.id.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru