Finansial

Kriteria P2P Lending OJK yang Terdaftar dan Berizin

Pretty Angelia Wuisan-

18 Oct 2021

Kriteria P2P Lending OJK yang Terdaftar dan Berizin

P2P lending OJK adalah platform pinjam-meminjam yang keberadaannya diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan. P2P lending yang baru berdiri, tidak begitu saja langsung mendapatkan izin beroperasi. Mereka perlu mengajukan perizinan terlebih dulu.

Namun, sebelum berizin, P2P lending perlu melakukan pendaftaran. Di sini Anda akan lebih memahami kriteria P2P lending OJK yang terdaftar dan berizin, serta larangan yang harus dijauhi oleh perusahaan P2P lending.


Baca juga: Tips Investasi di P2P lending, Keuntungan, dan Risikonya


Apa Perbedaan Kriteria P2P Lending OJK yang Terdaftar dan Berizin?

P2P lending adalah platform yang menyediakan jasa keuangan non bank yang dapat dipilih oleh mereka yang membutuhkan dana dan mereka yang membutuhkan tempat aman untuk berinvestasi dan tidak terjebak di investasi bodong.

Anda juga diharuskan memilih P2P lending terdaftar dan berizin di OJK. Hal itu karena P2P lending legal operasionalnya sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.

Selama masa operasional berlangsung, pemerintah juga akan tetap melakukan pemantauan untuk menjamin penyelenggaraan P2P lending yang sehat dan aman di Indonesia.

Sebagai informasi, total jumlah penyelenggara fintech yang hadir di Indonesia per 06 Oktober 2021 adalah 106, sesuai dengan data yang diberikan oleh OJK

Lalu, bagaimana kriteria P2P lending OJK yang terdaftar dan berizin?

Untuk menunjang kegiatan operasionalnya, P2P lending perlu mendaftarkan diri dulu pada OJK untuk menjadi platform yang legal.

Setahun setelah beroperasi, baru mengajukan izin permanen. Jika sudah meraih izin, P2P lending tidak perlu lagi memperbarui izin karena ini berlaku untuk waktu yang tidak terbatas.

Sebagai P2P lending terdaftar di OJK. penyelenggara perlu menyampaikan beberapa laporan ke OJK. Ini daftar laporannya.

1. Laporan Berkala:

  • Laporan  yang disusun bulanan.
  • Laporan triwulanan.
  • Laporan tahunan.

2. Laporan lainnya:

  • Jika ada perubahan komisaris atau dewan direksi.
  • Perubahan atau penambahan jenis produk atau layanan yang ditawarkan pada nasabah.
  • Perusahaan pindah lokasi, yang artinya harus mengubah alamat resminya.
  • Adanya kerja sama dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan material, misalnya untuk promosi perusahaan.

Pihak OJK biasanya akan selalu memperbarui P2P lending yang terdaftar dan berizin. Jumlahnya bisa bertambah dan berkurang yang disebabkan karena beberapa hal. 


Bagaimana Cara Pendaftaran dan Perizinannya?

Sebagai informasi, di sini akan dijabarkan mengenai tata cara untuk mendaftar dan mendapatkan perizinan dari OJK. 

Tata caranya sama antara pendaftaran dan perizinan. Perizinan biasanya harus dilakukan setelah 1 tahun mendapatkan predikat terdaftar. Ini penjelasannya. 

1. Calon penyedia layanan jasa P2P lending wajib memahami Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK

Khususnya POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Peraturan itu bisa dibaca di sini.

2. Calon penyelenggara mengisi dokumen pendaftaran

Sekaligus unduh daftar dokumen yang harus tersedia untuk pendaftaran.

3. Mengirim berkas dokumen ke OJK

Calon penyelenggara mengirimkan berkas, beserta formulir ke Kantor OJK Gedung Wisma Mulia 2 Lt. 17 (mailing room).

4. Menunggu verifikasi berkas 

DP3F OJK akan memeriksa kelengkapan berkas yang sudah diterima.

5. Asistensi

Apabila ada dokumen yang kurang, akan diberi waktu 10 hari kerja untuk mengirimkan dokumen yang dibutuhkan.

6. Live Demo dan Penilaian Kesesuaian

Calon penyelenggara perlu mempresentasikan bisnis mereka serta simulasi. Pihak OJK akan menilai secara langsung.

7. Melakukan kunjungan

Proses penilaian belum selesai karena pihak OJK akan mendatangi kantor calon penyelenggara untuk memeriksa kesiapan calon penyelenggara dalam memberikan layanan jasa keuangannya.

8. Status terdaftar

Setelah serangkaian proses penilaian dan dianggap sesuai kriteria, calon penyelenggara akan memperoleh status terdaftar.  

Apabila masih ada yang harus diperbaiki, calon penyelenggara perlu melakukan tahapan pendaftaran dari awal.


7 Larangan dari OJK untuk P2P Lending

Khusus untuk P2P lending OJK di Indonesia, perlu mengikuti beberapa aturan sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Aturan ini tidak hanya untuk P2P lending berizin, tapi juga untuk P2P lending yang sudah terdaftar.

1. P2P lending tidak boleh tidak mendaftarkan diri ke OJK

P2P lending yang sudah berdiri wajib langsung mendaftarkan diri pada pihak OJK. Jika tidak, kehadiran P2P lending itu dianggap ilegal dan operasionalnya akan diberhentikan secara paksa oleh OJK.

2. P2P lending OJK dilarang memberikan pinjaman

Pemerintah melarang P2P lending mempraktikkan skema on balance sheet lending, yaitu menyediakan uang pinjaman pada peminjam.

P2P lending tugasnya adalah perantara untuk peminjam dan pendana. Dilarang juga untuk mengumpulkan dana publik. 

Hal ini berkaca pada kejadian di Tiongkok ada P2P lending yang menghimpun dana publik dan menyalahgunakannya. Akibatnya, uang milik publik itu pun hilang dan menjadi kasus yang harus diselesaikan oleh pihak berwajib.

3. P2P lending OJK dilarang akses data pribadi penggunanya

P2P lending hanya dibolehkan mengakses “CAMILAN”, yang terdiri dari kamera, mikrofon, dan lokasi. Hanya tiga bagian ini yang boleh diakses.

Apabila ada P2P lending yang berani akses kontak hingga data pribadi lainnya, berarti P2P lending tersebut terindikasi ilegal.

4. P2P lending dilarang berhubungan dengan perusahaan keuangan lain yang ilegal

P2P lending legal bisa bekerja sama dengan pihak siapa saja, kecuali dengan perusahaan jasa keuangan yang ilegal.

5. P2P lending dilarang menagih secara keterlaluan

Anda pasti pernah melihat berita kasus penagihan kasar yang dilakukan P2P lending ilegal mulai dari meneror teman-teman peminjam, memaki-maki, hingga mengedit foto peminjam dengan cara tidak pantas. Akhirnya kantornya pun dibredel polisi.

P2P lending yang asli tidak akan memperlakukan nasabahnya secara kasar. Proses penagihan mengikuti rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang telah tersedia.

6. P2P lending tidak bisa menerbitkan surat utang

Untuk memperoleh dana segar, P2P lending dilarang menerbitkan surat utang.

7. P2P lending dilarang membebankan biaya pada pengguna yang mengajukan pengaduan

Pengguna yang mengajukan pengaduan ingin masalahnya selesai dan ini sudah termasuk sebagai layanan yang diberikan oleh P2P lending. Jadi, tidak bisa dibebankan dengan uang tambahan.


Baca juga: Jadi Lender Peer-to-Peer Lending? Ini Cara dan Tipsnya


Seperti itulah penjelasan mengenai P2P lending terdaftar-berizin dari OJK. Aturan yang diberikan OJK sudah cukup jelas. OJK mengimbau masyarakat untuk memilih P2P lending yang sudah terdaftar dan berizin. 

P2P lending legal pun mudah ditemukan. Anda yang ingin menggunakan jasa penyelenggara fintech, jangan coba-coba mendekati P2P lending yang ilegal karena kebanyakan dari mereka beroperasi tidak sesuai prosedur. 

Mari meminjam dan mendanai di tempat yang terjamin keamanannya.


Raih Keuntungan Menarik dengan Menjadi Pendana di P2P Lending Modal Rakyat

Ayo bantu pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan modal usaha dan raih keuntungannya.

Dengan modal mulai Rp25.000 saja Anda sudah bisa memberikan akses pinjaman modal bisnis untuk UMKM di Indonesia melalui Modal Rakyat. Selain itu, Anda dapat meraih imbal hasil hingga 18% per tahun.

Gunakan kode promo BLOG25 dan mendapatkan saldo gratis Rp25.000 untuk mulai mendanai. Hubungi customer service kami melalui email di cs@modalrakyat.id  untuk mengetahui syaratnya lebih lanjut. Follow Instagram Modal Rakyat di @modalrakyatid untuk mendapatkan update terbaru dari kami.



Artikel Terkait
image image
Artikel Baru