Finansial

Gaya Hidup

Pengertian Pajak adalah: Fungsi, Manfaat, dan Jenisnya

Brigitta Winasis-

27 Aug 2021

Pengertian Pajak adalah: Fungsi, Manfaat, dan Jenisnya

Pajak adalah kewajiban warga negara. Pajak menjadi salah satu sumber pemasukan negara dalam melakukan pembangunan. Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh bangsa, bukan hanya segelintir pejabat saja.

Apa itu pajak? Apa manfaat, fungsi, dan jenisnya? Simak penjelasannya.


Baca juga: Persyaratan Bayar Pajak Motor dan Cara Bayar via ATM


Apa itu Pajak?

Kata pajak (taxes) merupakan istilah bahasa Latin taxo. Artinya iuran wajib. Iuran tersebut disetorkan oleh warga negara untuk keperluan pemerintah dan negara.

Bagaimana dasar hukum pajak di Indonesia? Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2, wajib pajak adalah setiap orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan demikian, manfaat yang dirasakan dengan membayar pajak tidak dirasakan secara langsung oleh pembayarnya. Pemungutan pajak bersifat memaksa. Penolakan untuk membayarnya dapat disebut sebagai pelanggaran hukum.


Apa Ciri-Ciri Pajak?

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan pajak memiliki beberapa ciri tertentu. Berikut penjelasannya.

1. Kontribusi Wajib kepada Negara

Setiap orang harus menunaikan kewajibannya dalam perpajakan. Hal ini berlaku bagi warga negara yang memenuhi syarat subjektif dan objektif, yakni mempunyai penghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP yang berlaku adalah Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Jika Anda memperoleh penghasilan dengan jumlah tersebut, Anda wajib membayar pajak.

Sementara itu jika Anda adalah wirausahawan dengan peredaran bruto Rp4,8 miliar per satu tahun pajak, tarif PPh yang berlaku adalah 0,5 persen.

2. Memaksa

Ciri berikutnya adalah pajak sifatnya memaksa bagi mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sesuai ketentuan undang-undang, secara sengaja menghindari membayar pajak berakibat ancaman sanksi administratif hingga hukum pidana.

3. Imbalan Tidak Langsung Bagi Pembayar Pajak

Pajak lain halnya dengan retribusi. Misalkan retribusi parkir. Setelah membayar retribusi parkir, pihak pembayar akan memperoleh imbalan berupa keamanan parkir.

Namun pajak tidak bekerja demikian. Pajak merupakan sarana pemerataan penghasilan warga negara.

Setelah membayar kewajiban pajak, manfaatnya tidak dirasakan begitu saja. Anda mendapatkannya dalam bentuk lain, misalnya pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, dan lain-lain.

4. Diatur oleh Undang-Undang

Ketetapan pajak diatur dalam undang-undang dan turunannya. Di antaranya undang-undang yang mengatur tentang penghitungan, pembayaran, serta cara pelaporan pajak.


Apa Saja Fungsi Pajak?

Fungsi pajak sangat penting untuk pembangunan negara. Fungsi lainnya yang tak kalah penting adalah untuk membiayai penegak hukum, keamanan negara, subsidi, pekerjaan publik, serta biaya operasional lainnya.

Dari empat fungsi, pemerintah Indonesia sendiri lebih menitikberatkan ke dua fungsi pajak, yakni pengaturan dan anggaran. Pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tanggung jawab masyarakat untuk membayar pajak bertujuan memenuhi fungsi-fungsi yang dijelaskan di bawah ini. Di Indonesia, sistem perpajakannya menjunjung self-assessment, yakni wajib pajak akan menghitung, menyetor, dan melapor terkait kewajiban perpajakannya.

Sementara itu fungsi DJP adalah membina, menyuluh, melayani, serta mengawasi sesuai dengan visi dan misinya.

1. Fungsi Anggaran

Salah satu fungsi pajak adalah untuk mendanai pengeluaran pemerintahan dan negara. Dalam menjalankan tugas operasionalnya, negara membutuhkan dana. Biaya ini diambil dari penerimaan pajak.

Contoh pembiayaan rutin yang diambil dari pajak adalah belanja pegawai, barang, pemeliharaan infrastruktur, dan lain-lain. Pembiayaan pembangunan dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dikurangi pengeluaran rutin.

Tabungan pemerintah harus ditambah dari tahun ke tahun, mengingat kebutuhan tiap tahunnya terus meningkat. Terutama diharapkan peningkatan itu bersumber dari penerimaan pajak.

Cara mengumpulkan dana pajak adalah dengan menghimpun uang dari pembayar pajak masuk kas pemerintah. Dana ini dipakai untuk pengeluaran dan pembangunan nasional. Pemasukan dan pengeluaran negara wajib diseimbangkan oleh negara.

2. Fungi Pengaturan

Selanjutnya adalah fungsi pengaturan atau regulasi. Pajak membantu mengatur perkembangan ekonomi lewat kebijakan perpajakan.

Pajak menjadi alat yang digunakan untuk meraih tujuan negara. Misalnya untuk mendorong penanaman modal, negara memberikan keringanan pajak.

Contoh lainnya negara hendak melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menerapkan bea cukai untuk produk-produk dari luar negeri agar tidak berkompetisi dengan produk dalam negeri.

Hal-hal lainnya yang dapat diatur melalui kebijakan pajak meliputi:

a. Laju inflasi

b. Mendorong ekspor

c. Melindungi produk dalam negeri

d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

e. Mendorong penanaman modal.

3. Fungsi Stabilisasi

Yang dimaksud dengan stabilisasi yaitu menstabilkan perekonomian negara. Termasuk di antaranya mengendalikan inflasi atau deflasi.

Jika terjadi inflasi, pemerintah akan menurunkan peredaran uang. Apabila pajak cukup tinggi, jumlah uang yang beredar dapat menurun.

Sebaliknya, jika terjadi deflasi, pemerintah akan meningkatkan peredaran uang. Pemerintah akan mengurangi pungutan pajak, sehingga jumlah peredaran uang bertambah.

4. Fungsi Pemerataan

Pajak dimanfaatkan untuk meratakan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut dilakukan melalui bantuan dana, subsidi, berbagai jaminan, dan fasilitas umum.

Pajak turut dimanfaatkan untuk mendanai berbagai kepentingan umum. Dampaknya lapangan kerja baru tercipta dan pendapatan masyarakat meningkat.


Baca juga: Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahun


Apa Manfaat Pajak?

Seperti disinggung sebelumnya, peran pajak sangat penting dalam membangun negara. Selain itu, pajak bermanfaat besar bagi negara dan warganya.

1. Untuk Negara

Beberapa manfaat utama pajak untuk negara adalah:

a. Mendanai pengeluaran negara yang sifatnya self-liquidating

b. Mendanai pengeluaran reproduktif yang juga akan menguntungkan perekonomian masyarakat

c. Mendanai pengeluaran bersifat self-liquidating dan non-produktif

d. Mendanai pengeluaran yang sifatnya tidak produktif.

2. Untuk Masyarakat

Beberapa manfaat pajak untuk masyarakat antara lain:

a. Mendanai pembangunan infrastruktur

b. Membiayai subsidi BBM dan subsidi pangan

c. Menyediakan layanan fasilitas umum

d. Melaksanakan demokrasi.


Apa Saja Jenis Pajak yang Dipungut Negara?

Pemerintah memungut beberapa jenis pajak ke wajib pajak yang diklasifikasikan berdasarkan sifat, instansi yang memungut, objek pajak, serta subjek pajak.

1. Berdasarkan Sifat

Menurut sifatnya, pajak dikategorikan menjadi dua jenis.

a. Pajak Tidak Langsung

Pajak jenis ini hanya dibebankan kepada wajib pajak yang melakukan tindakan tertentu. Dengan begitu, pemungutannya dilakukan secara berkala saat perbuatan dilakukan. Misalnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnbM).

b. Pajak Langsung

Pajak ini dibebankan ke wajib pajak secara periodik. Pemungutannya berdasarkan surat yang diterbitkan kantor pajak. Dalam surat tersebut, tertera jumlah pajak yang wajib dibayarkan. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Berdasarkan Instansi yang Memungut

Menurut instansinya, pajak dibedakan menjadi dua jenis.

Pajak Daerah

Pajak daerah dipungut pemerintah daerah. Wilayah pemungutan pajak terbatas pada wajib pajak di daerah tersebut, baik Pemda Tingkat I atau Tingkat II.

Contohnya yaitu pajak hotel, pajak kendaraan, pajak restoran, dan lain-lain.

Pajak Negara

Pajak negara dipungut secara langsung oleh DJP. Contohnya adalah PPN, PPh, PPnBM, dan lain-lain.

3. Berdasarkan Objek dan Subjek Pajak

Yang terakhir adalah kategori berdasarkan objek dan subjek. Pajak dibedakan menjadi dua kategori.

Pajak Objektif

Pajak objektif diambil berdasarkan objeknya. Misalnya pajak impor, bea meterai, dan masih banyak lagi.

Pajak Subjektif

Pajak jenis ini diambil berdasarkan subjeknya. Contohnya pajak penghasilan.


Bantu Kembangkan UMKM Indonesia dengan Menjadi Pendana di Modal Rakyat

Anda bisa membantu mengembangkan perekonomian Indonesia dengan mendanai bisnis berskala UMKM yang sudah terverifikasi. Daftarkan diri Anda sebagai pendana di P2P lending Modal Rakyat.

Layanan ini sudah berizin OJK, sehingga aset Anda dijamin keamanannya. Imbal hasil yang ditawarkan mencapai 18 persen per tahun.

Selanjutnya, minimal pendanaan yang bisa dilakukan rendah. Anda bisa mendanai mulai dari Rp25.000 saja.

Likuiditas yang ditawarkan juga tinggi. Anda bisa memilih durasi pendanaan, misalnya mulai dari satu bulan saja.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru