Bisnis

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah dan Bedanya dengan Non-PKP

Brigitta Winasis-

20 Aug 2021

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah dan Bedanya dengan Non-PKP

Pajak merupakan bagian penting dari bisnis. Pengusaha harus memahami kewajiban mereka membayar pajak ke pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Walaupun begitu, tidak semua pengusaha diwajibkan membayar pajak. Ada ketetapan yang mengatur hal ini.

Sementara itu mereka yang diwajibkan membayar pajak disebut PKP (Pengusaha Kena Pajak). Berikut penjelasan lebih lengkapnya.


Baca juga: Kenali Online Single Submission dan Manfaatnya bagi UMKM


Apa itu PKP?

Sebelum masuk ke penjelasan tentang aturan PKP, ada dua pengertian yang harus Anda ketahui tentang pengertian pengusaha di mata hukum.

Berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pemilik usaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak. Namun aturan ini tidak meliputi pemilik usaha kecil di mana menteri keuangan akan menetapkan batasannya, kecuali pemilik usaha kecil yang memutuskan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Sementara itu pengusaha adalah badan berbentuk apapun atau individu yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan, mengimpor, mengekspor barang, berdagang, serta memanfaatkan barang tak berwujud.

Berikut syarat jika non-PKP hendak mendaftarkan diri menjadi PKP.

1. Pengusaha non-PKP mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapat Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha dapat berbentuk badan atau individu.

2. Pengusaha non-PKP tersebut harus mempunyai perusahaan yang omzetnya dalam setahun mencapai Rp4,8 miliar. Hal ini sesuai PMK Nomor 197.PMK.03/2013.

Dengan begitu, dapat disimpulkan pengusaha dengan omzet Rp4,8 miliar atau lebih wajib menjadi PKP. Jika tidak, maka ia tidak diizinkan mengeluarkan faktur pajak atau memungut PPN.


Kewajiban PKP

Setelah menjadi PKP, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan yang bersangkutan.

a. Memungut PPN/PPnBM terutang.

b. Membayar PPN/PPnBM terutang yang setorannya belum lunas.

c. PPN/PPnBM terutang yang sudah dipungut wajib dilaporkan.

Apabila dalam pencatatan setahun buku peredaran bruto PKP tidak mencapai omzet yang menjadi syarat, PKP yang bersangkutan dapat meminta agar status PKP-nya dicabut.


Hak PKP

Selain kewajiban, PKP akan menerima hak sebagai berikut.

a. Diizinkan mengkredit pajak pemasukan sesuai perolehan BKP/JKP.

b. Berhak meminta kompensasi jika ada kelebihan pajak yang dibayar.


Fungsi PKP

Mengapa aturan PKP perlu diadakan? Sebabnya ada sejumlah fungsi yang harus dipenuhi, seperti yang dijelaskan berikut ini.

a. Mengawasi hak serta kewajiban PKP dalam hal PPN dan PPnBM.

b. Sebagai identitas PKP.

c. Memenuhi kewajiban pajak PPN dan PPnBM.


Baca juga: Cara Mudah Mengecek NPWP Online dan Tagihannya


Kegiatan PKP yang Terkena Pajak

Kegiatan usaha baik milik individu maupun badan berikut ini dapat mengajukan PKP.

a. Memproduksi Barang Kena Pajak (BKP).

b. Melakukan impor atau ekspor BKP.

c. Berusaha dagang.

d. Menggunakan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.

e. Melakukan usaha Jasa Kena Pajak (JKP).

f. Menggunakan JKP dari luar daerah pabean.


Perbedaan PKP dan Non-PKP

Sesuai definisi yang dijabarkan sebelumnya, PKP merupakan pemilik usaha (individu atau badan) yang menyerahkan BKP/JKP terkena pajak. Namun pemilik usaha kecil tidak termasuk bagian dari PKP.

Walaupun begitu, pemilik usaha kecil dapat mengajukan agar dikukuhkan sebagai PKP. Sehingga dapat disimpulkan pemilik usaha non-PKP adalah pemilik usaha yang belum berstatus PKP.


Keuntungan PKP

Selain hak dan kewajiban, PKP akan menerima keuntungan seperti yang dijelaskan berikut ini.

a. Perusahaan dinilai mempunyai sistem yang baik serta legal.

b. Pemilik usaha dinilai tertib dan taat memenuhi kewajibannya dalam bidang pajak.

c. Bagi perusahaan besar, status PKP akan memberi pengaruh pada kerja sama dengan perusahaan besar lainnya.

d. Dapat bertransaksi dengan pihak bendahara pemerintah.

e. Sistem produksi dan investasi menjadi lebih lancar, sebab beban produksi dan investasi BKP/JKP diserahkan kepada konsumen.

Sementara itu pengusaha yang statusnya non-PKP tidak akan merasakan hak, kewajiban, serta keuntungan tersebut.


Baca juga: Kupas Tuntas Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah


Contoh Perhitungan PPh Badan Usaha

Wajib pajak badan yang sudah termasuk PKP dan pendapatan brutonya di bawah Rp50 miliar per tahun, memperoleh penurunan tarif PPn Badan mencapai 50 persen. Berikut rumusnya.

a. Apabila peredaran bruto sama atau di bawah Rp4,8 miliar, rumusnya adalah sebagai berikut.

50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak

b. Apabila peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, rumusnya adalah sebagai berikut.

(Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas x 50% x 25%)) + (Penghasilan Kena Pajak tidak memperoleh fasilitas x 25%)

Berikut contoh kasusnya.

PT Jaya mempunyai bruto Rp8 miliar. Perhitungannya dilakukan berdasarkan Pasal 31 E UU PPh. Saat menjalankan usahanya, PT Jaya membukukan rincian sebagai berikut ini.

a. Pengeluaran untuk memelihara, menagih, dan memperoleh bruto sebanyak Rp5 miliar.

b. Penghasilan tambahan Rp50 juta.

c. Pengeluaran untuk memelihara, menagih, dan memperoleh bruto sebanyak Rp20 juta.

d. Kompensasi akibat kerugian fiskal senilai Rp15 juta.

Penghasilan Netto = Bruto - Biaya Peredaran Bruto

Rp8.000.000.000 - Rp5.000.000.000 = Rp3.000.000.000

Penghasilan Netto Lainnya = Penghasilan Lainnya - Biaya 3M Penghasilan Lainnya

Rp50.000.000 - Rp20.000.000 = Rp30.000.000

Penghasilan Netto Total = Penghasilan Netto + Penghasilan Netto Lainnya

Rp3.000.000.000 + Rp30.000.000 = Rp3.030.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Netto Total - Kompensasi Kerugian Fiskal

Rp3.030.000.000 - Rp15.000.000 = Rp 3.015.000.000

PT Jaya memperoleh pengurangan tarif karena omzetnya di atas Rp4,8 miliar.

(Rp4.800.000.000 x Rp3.015.000.000) : Rp8.000.000 = Rp1.809.000.000

Penghasilan Kena Pajak dari peredaran bruto yang tidak mendapat fasilitas:

Rp3.015.000.000 - Rp1.809.000.000 = Rp1.206.000.000

Jumlah PPh Terutang PT Jaya

(50% x 22%) x Rp1.809.000.000 = Rp198.990.000

22% x Rp1.206.000.000 = Rp265.320.000

Jumlah PPh Terutang PT Jaya

Rp198.990.000 + Rp265.320.000 = Rp464.310.000.


Kembangkan Bisnis Anda Bersama Dana Tambahan dari Modal Rakyat

Anda membutuhkan dana tambahan untuk bisnis Anda? Anda bisa mendapatkannya di P2P lending Modal Rakyat. Apa saja keunggulannya?

Layanan ini sudah berizin OJK, sehingga dijamin keamanannya. Bunga yang ditawarkan relatif lebih kompetitif dibandingkan dibandingkan alternatif pinjaman lainnya.

Proses persetujuan cepat. Pinjaman Anda dapat disetujui dalam lima hari kerja jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Selain itu, proses pengajuan pinjaman dilakukan secara online, sehingga lebih mudah dijangkau.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru