Bisnis

Kupas Tuntas Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah

Brigitta Winasis-

15 Jun 2021

Kupas Tuntas Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yaitu syarat penting dalam mendirikan perusahaan. Dengan adanya TDP, suatu usaha dapat disebut legal karena sudah diakui hukum. Maka dari itu, TDP adalah dokumen yang penting.

Jika tidak memiliki izin ini, maka segala kegiatan perusahaan menjadi ilegal. Pemerintah melalui pihak berwajib berhak membubarkan kegiatan perusahaan.

Mengurus TDP mudah dilakukan. Biasanya hal ini dilakukan paling akhir, karena pendirian perusahaan merupakan proses yang panjang.


Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Manfaatnya


Sebelum mengurus TDP, ada sederet dokumen lainnya yang harus sudah diselesaikan terlebih dulu. Misalnya Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Industri (IUI).

Masing-masing memiliki manfaatnya sendiri. SIUP dipakai dalam usaha dagang, sedangkan IUI dipakai dalam sektor industri.

Setelah semuanya selesai, persiapkan syarat mengajukan Tanda Daftar Perusahaan. Berikut akan dijelaskan lebih rinci.


Apa itu TDP?

Tanda Daftar Perusahaan yaitu surat yang menunjukkan badan usaha sudah tercatat legal. Isi TDP yaitu rincian yang berkaitan dengan badan usaha. TDP disahkan pejabat berwenang setempat di mana perusahaan berdiri.

TDP adalah bentuk pengesahan bahwa suatu badan usaha sudah menjalankan kewajibannya. Seperti disinggung sebelumnya, TDP dibuat paling akhir setelah dokumen lainnya.


Kegunaan

Keberadaan TDP tentu saja sebagai catatan keterangan perusahaan yang berisi informasi penting. Sifatnya resmi dan dapat digunakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

TDP dapat menjadi jaminan kepastian usaha. TDP berlaku selama badan usaha tersebut masih beraktivitas. Namun pemilik usaha tetap harus mendaftar atau memperbarui izinnya tiap tahun.

Apabila dokumen tersebut hilang, pemilik usaha atau perwakilannya dapat memohon pengajuan TDP baru ke kantor pendaftaran perusahaan. Selambat-lambatnya pengajuan dilakukan tiga bulan setelah dokumen tersebut hilang.

Jika perusahaan melakukan ekspansi dengan memperluas usaha ke daerah lainnya, maka harus mengurus surat izin kembali. Hal ini bertujuan agar badan usaha Anda legal dan diakui Kementerian Perdagangan.


Badan Usaha yang Harus Membuat TDP

Permenda Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 mengkategorikan enam jenis badan usaha yang harus mengajukan TDP. Badan usaha tersebut adalah PT, CV, koperasi, perorangan, firma, dan badan usaha lainnya (BUL).

Perusahaan asing yang memiliki status kantor pusat yang berkedudukan di Indonesia juga wajib mendaftarkan diri. Berikut penjelasannya.

1. Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan usaha di mana kepemilikannya terbagi ke banyak pihak. Kepemilikan tersebut ditandai dengan saham, sesuai besaran yang dimiliki masing-masing. Saham ini dapat diperjualbelikan dan harganya menyesuaikan situasi pasar modal.

2. Perseroan Komanditer (CV)

CV adalah badan usaha yang bentuknya persekutuan. Pendirinya adalah dua orang atau lebih.

CV adalah jenis badan usaha yang belum memiliki badan hukum. Namun CV tetap menggunakan akta, sehingga harus mendaftarkan diri agar memiliki TDP.

Pendiri CV adalah penanam modal dan mendapat hasilnya. Ia bisa juga menjadi orang yang menjalankan aktivitas CV secara keseluruhan.

3. Koperasi

Badan usaha ini berupa organisasi ekonomi. Tujuan koperasi yaitu gotong-royong demi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

4. Perorangan

Badan usaha individu atau perorangan sangat banyak ditemukan. Badan usaha ini hanya didirikan satu orang. Skalanya menengah ke atas.

Modal dan aktivitas perusahaan bersumber dari satu orang tersebut. Ia pula yang menerima seluruh keuntungan.

5. Firma

Badan usaha ini seperti CV, yakni didirikan dua orang atau lebih. Keduanya memiliki tanggung jawab yang setara.

Modal firma bersumber dari hasil patungan setiap anggota. Pembagian keuntungan juga disesuaikan persentase tergantung berapa yang disumbang masing-masing orang.

6. Bentuk Usaha Lainnya (BUL)

BUL dapat berbentuk perusahaan asing, perwakilan perusahaan, atau agen perusahaan. Mereka semua bertempat di Indonesia.

Bentuk-bentuk badan usaha yang disebutkan di atas wajib memiliki TDP. Namun di luar itu ada beberapa pengecualian.

Misalnya perusahaan jawatan (perjan), non-profit seperti sekolah, dan perusahaan perorangan berskala mikro misalnya los pasar. Berikut rinsiannya.

a. Pendidikan formal berbagai jenjang yang diadakan siapa saja. Sarana pendidikan ini bukan berasal dari badan usaha dan tidak membentuk badan usaha. Bentuk pendidikan non-akademik lainnya juga tidak diwajibkan, misalnya jasa kursus.

b. Yayasan.

c. Perkumpulan.

d. Perusahaan jawatan (perjan) seperti BUMN. Badan usaha ini mendapat modal dari APBN dan tujuan utamanya melayani masyarakat.

BUMN dianggap berkepentingan melayani rakyat, sehingga tidak diwajibkan memiliki TDP. Seluruh modalnya diperoleh dari APBN.


Baca juga: Wirausaha adalah Bisnis yang Mudah Dimulai, Ini Langkahnya


Syarat Mengurus TDP

TDP baru diurus oleh perusahaan yang belum pernah membuat. Misalnya perusahaan yang baru didirikan atau sudah berjalan tetapi belum pernah mengurusnya.

TDP dapat diurus oleh pemilik usaha maupun perwakilan usaha. Jika yang mengurus adalah perwakilan atau pengurus badan usaha, sebaiknya menyertakan surat kuasa.

Berikut syarat dokumen resmi dalam mengajukan TDP.

a. Permohonan TDP yang diisi pemilik usaha atau penanggung jawabnya.

b. Akta notaris badan usaha.

c. NPWP perusahaan.

d. Surat keterangan domisili badan usaha.

e. SK Menkumham (khusus badan usaha PT) dan tercatat di kantor pengadilan negeri (khusus badan usaha CV).

f. Identitas pemegang saham (khusus badan usaha PT).

g. SIUP, SIUPAL, SIUPJT, dan dokumen terkait lainnya yang mendukung.

h. Surat keterangan dari menteri kehakiman (jika pemegang saham merupakan perusahaan non-profit).

i. Identitas direktur atau penanggung jawab perusahaan. Jika warga negara asing, wajib mengumpulkan salinan paspor.

j. Kartu keluarga (KK) direktur atau penanggung jawab perusahaan.

k. Surat keterangan domisili pengelola gedung.

l. Surat kuasa dan salinan KTP penerima kuasa (jika pengurusan diwakilkan).


TDP Lainnya

Selain TDP Baru, ada juga jenis TDP lainnya. Yaitu TDP Perubahan, TDP Perpanjangan, TDP Penutupan, dan TDP Pembukaan Cabang.

Ada perbedaan dokumen yang harus dilengkapi dalam mengurus keempat TDP tersebut. Berikut penjelasannya.

1. TDP Perubahan

TDP ini diajukan bagi badan usaha yang membuat perubahan struktural unitnya. Berikut dokumen yang harus dilengkapi.

a. Salinan NPWP dan KTP penanggung jawab.

b. TDP asli yang sebelumnya berlaku dan salinannya.

c. Salinan Akta Pendirian Perusahaan dan akta perubahan (jika ada).

d. Salinan pengesahan Badan Hukum.

e. Salinan HO.

f. Surat kuasa dan salinan KTP penerima kuasa jika pengurusan diwakilkan.

2. TDP Perpanjangan

TDP jenis ini diajukan ketika badan usaha yang sudah berjalan masa berlaku TDP-nya akan hangus. Perpanjangan dilakukan maksimal tiga bulan sebelumnya. Berikut dokumen yang dibutuhkan.

a. Salinan NPWP dan KTP penanggung jawab.

b. TDP asli yang sebelumnya berlaku dan salinannya.

c. Salinan Akta Pendirian Perusahaan dan akta perubahan (jika ada).

d. Salinan pengesahan Badan Hukum.

e. Salinan HO.

f. Salinan SIUP.

g. Surat kuasa dan salinan KTP penerima kuasa jika pengurusan diwakilkan.

3. TDP Penutupan

TDP ini diurus untuk badan usaha yang telah selesai beroperasi. Berikut dokumen yang diperlukan.

a. Permohonan penutupan izin gangguan, dengan tanda tangan pemilik usaha dengan materai 6000.

b. Salinan NPWP dan KTP penanggung jawab.

c. Salinan penutupan izin gangguan.

d. Salinan penutupan SIUP.

e. Akta perubahan domisili (bagi perusahaan berbadan hukum).

4. TDP Pembukaan Cabang

TDP ini wajib dibuat jika perusahaan akan membuka cabang. Berikut dokumen yang diperlukan.

a. Salinan NPWP dan KTP penanggung jawab.

b. Surat penunjukan kepala cabang atau akta pembukaan kantor cabang.

c. Salinan SIUP yang sudah dilegalisir pejabat penerbit SIUP tiga kali.

d. Salinan HO.

e. Surat kuasa dan salinan KTP penerima kuasa jika pengurusan diwakilkan.


Sebagai pebisnis, Anda pasti ingin mengembangkan usaha agar semakin menambah keuntungan. Untuk melakukannya Anda tentu membutuhkan modal lebih.

Anda dapat mendaftarkan diri sebagai peminjam layanan P2P lending Modal Rakyat. Dengan pelayanan yang cepat dan praktis, Anda akan memperoleh modal dalam waktu lima hari kerja. P2P lending ini juga sudah berizin OJK, sehingga keamanannya akan dijamin.

Demikian penjelasan tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan syarat-syarat dalam membuatnya. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru