Finansial

Mengenal Apa itu Single Investor Identification (SID)

Brigitta Winasis-

10 Aug 2021

Mengenal Apa itu Single Investor Identification (SID)

Single Investor Identification (SID) adalah hal penting yang harus dimiliki saat hendak berinvestasi di saham, reksa dana, maupun obligasi. Secara sederhana, manfaat SID adalah sebagai identitas para investor.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan Single Investor Identification bagi pendana, nasabah, maupun partisipannya.

Investor harus memahami secara rinci apa itu SID. Berikut penjelasannya.


SID adalah

Single Investor Identification atau SID layaknya kartu identitas bagi investor. SID bagi masing-masing investor berbeda. Kepemilikan SID menunjukkan bahwa Anda telah menjadi investor resmi di pasar modal.

SID memiliki nomor identitas 15 digit unik. Sebanyak 3 digit di awal berbentuk huruf dan 12 digit berikutnya angka.

Berikut penjelasan tentang 15 digit kode unik SID.

a. Digit 1-2 menunjukkan tipe investor. ID berarti investor individu. Selanjutnya SC adalah tanda investor perusahaan.

Kode lainnya adalah CP yaitu korporasi, MF yaitu Mutual Fund, IS yaitu bank, serta OT yaitu investor lainnya.

b. Digit 3 menunjukkan status investor. Status D berarti investor domestik dan status F berarti investor asing.

c. Digit 4-7 menunjukkan tanggal lahir investor dan tanggal pembukaan rekening efek.

d. Digit 8-13 yaitu Trading ID milik investor.

e. Digit 14-15 yaitu pemeriksaan ID.


Baca juga: Saham Preferen adalah: Jenis, Kelebihan, dan Contohnya


Kegunaan SID

Berikut penjelasan lima fungsi utama SID.

1. Sebagai Identitas Investor

SID wajib dimiliki sebagai bukti seseorang menjadi investor. Kode pada SID bersifat unik sehingga tidak ada investor yang memiliki identitas ganda.

2. Mendorong Transparansi Aktivitas Investasi

Adanya SID akan mendukung transparansi dalam kegiatan investasi di pasar modal. Dengan penggunaan SID, investor memperoleh akses untuk mengecek portofolionya. Hal ini dapat dilakukan meskipun investor memiliki berbagai investasi maupun sekuritas.

Dengan demikian, keberadaan SID juga mendukung integrasi infrastruktur pasar modal di Tanah Air.

3. Memudahkan Transaksi

Investor yang tidak memiliki SID tidak dapat melakukan transaksi perdagangan modal. Pasalnya hal tersebut merupakan kewajiban bagi trader atau investor. Jika tidak, transaksi tidak akan dibukukan dalam sistem.

4. Memudahkan Akses Aktivitas Perdagangan Modal

Dengan adanya SID, investor dapat dengan mudah memantau segala aktivitas pasar modal. Anda dapat mengakses portal online milik PT KSEI.

5. Mengecek Kekayaan

SID terintegrasi dengan perbankan. Dengan demikian, Anda dapat menggunakannya untuk mengecek total harta, caranya dengan memanfaatkan Rekening Dana Investor (RDI) di bank. Pengecekan dapat dilakukan lewat ATM atau internet banking.


Langkah Membuat SID

Dokumen yang dibutuhkan dalam membuat SID adalah KTP serta NPWP. SID dibedakan menjadi tiga, yakni untuk pemodal, nasabah, atau pihak lain.

Untuk mengajukan SID, harus menyertakan dokumen yang disyaratkan untuk membuat Rekening Efek Utama di KSEI. Rekening tersebut dibuat atas nama Partisipan atau pihak lainnya yang direstui OJK.

Partisipan dapat memperoleh SID untuk mengatur portofolionya atau milik pihak lain, selama tidak melanggar undang-undang yang ada.

Pihak lain seperti nasabah, partisipan, dan pemodal dapat memiliki SID selama tidak melanggar undang-undang dan Peraturan KSEI.

Terkhusus untuk nasabah yang tidak memiliki efek di KSEI, tetap dapat memiliki SID. Caranya adalah dengan memberikan data nasabah kepada KSEI.

1. Pembuatan SID untuk Nasabah

Pertama, nasabah harus mengajukan pembuatan SID lewat Partisipan yang merupakan bank kustodian atau perusahaan efek. Partisipan memiliki Rekening Efek Utama di KSEI. 

KSEI lalu akan membuat SID sesuai data nasabah yang diajukan lewat Partisipan. Jika calon nasabah sudah mempunyai Sub Rekening Efek tetapi belum memperoleh SID, calon nasabah tetap menyampaikannya melalui Partisipan. Nasabah wajib melakukan pembaruan data.

Kemudian SID akan dikoneksikan dengan Sub Rekening Efek sesuai nama nasabah yang terdaftar. Setelah pembuatan SID selesai, Partisipan harus menyerahkan SID ke nasabah.

2. Pembuatan SID untuk Pemodal

Proses pembuatan SID untuk pemodal berbeda karena pemodal diwajibkan mengajukan permohonan lewat Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik untuk membuat SID. Biro tersebut harus menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri dan mengurus pembuatan SID pemodal.

Pemodal akan mendapatkan SID dari Biro tersebut setelah SID selesai dibuat.

3. Pembuatan SID untuk Pihak Lain

Pihak lain yang termasuk Partisipan, yakni Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang sudah mempunyai Rekening Efek Utama di KSEI, dapat membuat SID dengan mengajukan permohonan ke KSEI.


Baca juga: IPO adalah: Pengertian, Tujuan, dan Mekanismenya


Kendala dalam Pemberlakuan SID

Pengadaan SID untuk investor adalah langkah tepat untuk mendata dan mengawasi setiap kegiatan investasi di pasar modal. Namun praktiknya kurang maksimal sampai saat ini. Pasalnya kartu identitas SID hanya diberikan kepada investor atau trader saham saja.

Seperti disinggung sebelumnya, kartu identitas SID wajib dimiliki investor yang hendak berinvestasi saham. Tanpa nomor identitas SID, investor tidak dapat membuka rekening saham. Padahal rekening tersebut penting dalam investasi saham.

Berbeda halnya dengan investasi reksa dana. Investor reksa dana tidak harus selalu memiliki nomor SID.

Investor reksa dana tidak terdaftar secara langsung di Bursa Efek Indonesia. Namun ia membeli investasi melalui manajer investasi, agen reksa dana, atau bank.

Walaupun mendapatkan nomor SID, tidak banyak manfaatnya bagi investor reksa dana. Maka dari itu, banyak investor reksa dana yang mengabaikan nomor SID yang dikirimkan kepada mereka.

Selain itu, pembelian reksa dana tidak melalui satu pintu. Transaksi reksa dana dapat dilakukan di banyak tempat. Tidak hanya melalui manajer investasi, tetapi juga agen perdagangan reksa dana.

Hal ini akan mempersulit manajer investasi yang berwenang mengatur dana investasi reksa dana dalam mengetahui banyaknya investor yang menanamkan asetnya. Pasalnya laporan data yang diterima melalui bank.

Selanjutnya, transaksi reksa dana tidak dilakukan lewat pembukaan rekening, melainkan transfer antarbank atau pemindahbukuan antarrekening. Akibatnya, pengecekan riwayat transaksi dan laporan reksa dana secara menyeluruh sulit dilakukan.


Baca juga: Apa itu IHSG? Inilah Penjelasan Lebih Lengkapnya


Jadilah Pendana UMKM Indonesia Melalui Modal Rakyat

Penanaman aset tidak hanya dapat dilakukan melalui saham dan reksa dana, tetapi juga dengan menjadi pendana bagi UMKM melalui P2P lending Modal Rakyat. Apa saja keuntungannya?

Layanan ini sudah berizin OJK, sehingga aset Anda dijamin keamanannya. Imbal hasil yang ditawarkan mencapai 18 persen per tahun.

Selanjutnya, minimal pendanaan yang bisa dilakukan rendah. Anda bisa mendanai mulai dari Rp25.000 saja.

Likuiditas yang ditawarkan juga tinggi. Anda bisa memilih durasi pendanaan, misalnya mulai dari satu bulan saja.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru