Finansial

Kustodian adalah: Tugas, Fungsi, dan Contohnya di Indonesia

Pretty Angelia Wuisan-

23 Jul 2021

Kustodian adalah: Tugas, Fungsi, dan Contohnya di Indonesia

Kustodian adalah salah satu lembaga keuangan penting di Indonesia yang kehadirannya untuk memajukan perekonomian. Kehadirannya dekat dengan mereka yang melakukan investasi di pasar modal. Anda yang berinvestasi dengan melakukan jual-beli saham, obligasi, dan investasi reksadana pasti sudah tahu tentang kustodian.

Lebih dari itu, kustodian juga keberadaannya sangat penting untuk menjaga aset nasabah agar tetap berada di tangan yang tepat. Apalagi kepemilikan aset ini memiliki risiko yang tinggi, seperti bisa saja dicuri atau hilang.

Supaya lebih mengenal kustodian, di sini akan dijelaskan mengenai apa itu kustodian, tugasnya, dan contoh kustodian yang ada di Indonesia.

 

Baca juga: 5 Contoh Jenis Investasi Jangka Pendek yang Memberikan Keuntungan

 

Apa itu Kustodian?

Kustodian adalah kata yang berasal dari kustodi. Dikutip dari KBBI, kustodi adalah tanggung jawab atau kontrol yang diterapkan pada seseorang atau barang.

Secara umum, kustodian merupakan lembaga finansial yang menjamin aset nasabah tetap aman, serta menanggulangi risiko berupa kehilangan, kerugian, penyalahgunaan, dan pencurian.

Anda yang belum pernah berkecimpung di dunia investasi mungkin tidak begitu mengenali kustodian. Padahal kustodian termasuk lembaga yang penting juga di Indonesia, sama halnya dengan bank yang menjadi salah satu sektor utama perekonomian Indonesia.

Contoh fungsinya adalah ketika suatu emiten akan membagikan dividen, maka penyaluran dividen tersebut akan dilakukan melalui kustodian.

 

Tugas Kustodian dalam Investasi

Kustodian mempunyai tugas yang rumit dan harus memiliki banyak dana karena mempunyai berbagai tugas penuh risiko. Tugas kustodian sendiri sudah ditentukan dan diawasi oleh Bank Indonesia. Seperti ini penjelasannya.

  1. Merekam apa saja aset yang dimiliki oleh nasabah yang menggunakan jasanya.
  2. Menentukan asuransi untuk mengatasi risiko dan bekerja sama dengan asuransi umum untuk pelaksanaannya.
  3. Menjaga dan mengelola aset yang dititipkan oleh nasabah
  4. Membuka rekening deposito untuk nasabah yang mendaftarkannya.
  5. Membuka rekening kustodian untuk nasabah yang menginginkannya.
  6. Mendaftarkan sekuritas untuk nasabah.
  7. Mengatur pemisahan kas milik nasabah dan kas yang disimpan oleh sekuritas.
  8. Kantor depan dan kantor belakang pekerjaannya dipisahkan agar kegiatan manajemen investasi, transaksi dan pengurusan yang berhubungan dengan aset tidak tercampur.
  9. Menentukan biaya untuk penggunaan jasa sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan nasabah.
  10. Bisa memutuskan kontrak dengan nasabah karena berbagai macam alasan. Lalu, menentukan kustodian lain yang akan melanjutkan tugas tersebut.
  11. Memberlakukan ganti rugi apabila membuat kesalahan dari perjanjian yang berlaku.
  12. Menentukan karyawan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

 

Fungsi Kustodian dalam Investasi

Kustodian adalah lembaga finansial yang memiliki dua fungsi utama. Berikut ini penjelasannya.

1. Fungsi administrasi

Kustodian adalah lembaga finansial yang hadir untuk mengurus administrasi bagi para nasabahnya. Contohnya adalah pencatatan transaksi saham, penyusunan laporan bulanan, pencairan tabungan deposito, hingga perhitungan dan pengalihan unit.

2. Melakukan pengawasan pada manajer investasi

Kustodian adalah lembaga yang berfungsi mengawasi kinerja manajer investasi. Hal ini agar manajer investasi melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak menyalahi aturan, dan menjamin pengelolaan reksa dana tidak merugikan investor reksa dana.

Apabila terjadi pelanggaran, pihak kustodian akan memberikan peringatan pada pihak manajer investasi. Apabila peringatan itu tidak digubris, maka pihak kustodian akan menyampaikannya pada OJK untuk ditanggulangi.

 

Contoh Bank Kustodian di Indonesia

Ada beberapa bank kustodian yang dapat Anda andalkan. Bank ini tidak hanya menjaga aset investasi Anda berupa saham dan reksa dana, tapi juga dapat menjaga berbagai efek lainnya seperti surat pengakuan utang, tanda bukti uang, obligasi, dan lainnya.

Atas izin dari Otoritas Jasa Keuangan, bank umum bisa merangkap jadi bank kustodian, tapi tentunya ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi dulu.

Bank-bank umum yang juga menjadi bank kustodian adalah seperti di bawah ini.

  1. BCA
  2. Bank DBS Indonesia
  3. Bank HSBC Indonesia
  4. Bank CIMB Niaga
  5. Bank Bukopin
  6. Maybank Indonesia
  7. Bank Mega
  8. BNI
  9. BRI
  10. Bank UOB
  11. Bank Danamon
  12. Bank Panin

 

Baca juga: Investor Saham Kenali Dividend Trap dan Cara Mengatasinya

 

Seperti itulah penjelasan mengenai kustodian. Anda pasti jadi lebih paham mengapa kustodian adalah lembaga finansial yang penting di Indonesia. Apalagi sekarang semakin banyak masyarakat yang tertarik berinvestasi. Fasilitas bank kustodian tentunya harus ditambahkan.

 

Yuk, Mendanai di P2P Lending Modal Rakyat dan Raih Keuntungan Hingga 18% per Tahun

Ayo bantu pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan modal usaha dan raih keuntungannya.

Selain itu, Anda bisa mendapatkan imbal hasil hingga 18% per tahun.

Gunakan kode promo BLOG25 dan mendapatkan saldo gratis Rp25.000 untuk mulai mendanai. Hubungi customer service kami melalui email di cs@modalrakyat.id  untuk mengetahui syaratnya lebih lanjut. Follow Instagram Modal Rakyat di @modalrakyatid untuk mendapatkan update terbaru dari kami.

 



Artikel Terkait
image image
Artikel Baru