Finansial

Inilah Pengertian Apa itu Kredit: Jenis dan Tujuannya

Brigitta Winasis-

16 Sep 2021

Inilah Pengertian Apa itu Kredit: Jenis dan Tujuannya

Apa itu kredit? Istilah ini sudah sering Anda dengar di kehidupan sehari-hari. Bahkan mungkin Anda pernah membeli barang secara kredit, atau istilahnya Anda menjadi debitur.

Namun sudahkah Anda memahami seluk-beluk kredit? Berikut penjelasannya.


Baca juga: Butuh Pinjaman Modal? Kenali Dulu Penjelasan dan Tipsnya


Apa itu Kredit?

Kata kredit berasal dari istilah Yunani credere. Artinya adalah kepercayaan akan kebenaran. Hal ini sesuai dengan prinsip kredit yang diberikan berdasarkan asas kepercayaan.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, penyediaan uang atau yang dapat dipersamakan berdasarkan persetujuan antara kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitur (peminjam). Pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain tersebut mengharuskan pihak debitur untuk mengembalikan pinjamannya setelah periode waktu yang disepakati dengan disertai bunga.


Unsur-Unsur Perjanjian Kredit

Berdasarkan pengertian di atas, ada beberapa unsur dalam kredit.

Waktu

Terdapat jangka waktu antara kesepakatan persetujuan kredit dengan pelunasannya.

Kepercayaan

Kepercayaan menjadi asas dalam memberikan kredit antara kedua belah pihak. Yakni setelah periode tertentu debitur akan mengembalikan dana yang dipinjamnya sesuai persetujuan dengan kreditur.

Penyerahan

Kreditur menyerahkan nilai ekonomi barang atau uang yang dipinjamnya kepada debitur, yang nantinya dikembalikan setelah masa tenor berakhir.

Risiko

Ada kemungkinan timbul risiko selama periode peminjaman berlangsung.

Persetujuan atau Perjanjian

Kedua belah pihak, debitur dan kreditur, saling bersepakat dan dibuktikan dengan adanya persetujuan. Beberapa unsur dari perjanjian kredit dijelaskan berikut ini.

a. Penyediaan uang atau tagihan yang dapat disetarakan

Uang yang dimaksud adalah dana tunai atau saldo rekening giro. Uang tersebut dapat dalam bentuk rupiah atau valuta asing.

"Tagihan yang disetarakan dengan itu" merujuk kepada cerukan atau overdraft. Artinya saldo rekening giro milik nasabah berstatus negatif sehingga tidak dapat dibayar lunas pada jatuh tempo, ambil alih tagihan dalam aktivitas piutang, dan ambil alih atau pembelian piutang dari pihak lainnya, misalnya negosiasi impor.

b. Kredit menjadi persetujuan antara kreditur (bank) dengan debitur

Perjanjian menjadi sah jika memenuhi empat syarat, yakni persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, kecakapan dalam membat kesepakatan, ada objek, dan ada kausa halal.

c. Kredit menjadi kewajiban debitur untuk membayar kembali utangnya kepada debitur dalam periode tertentu

Hal ini menjadi konsekuensi logis dari kegiatan pinjam-meminjam antara kedua belah pihak

d. Kredit yang dipinjamkan dikenai bunga

Bunga adalah nilai tambah yang didapatkan kreditur atas peminjaman sejumlah uang kepada debitur.

Di dalam Undang-Undang Perbankan, terdapat pula istilah Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. Pembiayaan ini dilakukan oleh bank yang menjalankan kegiatan menggunakan prinsip syariah.


Jenis-Jenis Kredit

Terdapat banyak jenis kredit, baik yang diberikan bank konvensional, bank perkreditan rakyat, atau lembaga keuangan lain. Berikut penjelasannya.

1. Berdasarkan Tujuan Penggunaan

a. Kredit Produktif

Kredit Investasi

Kredit jenis ini diberikan dalam rangka mengadakan barang modal atau jasa. Tujuannya adalah menghasilkan barang atau jasa oleh usaha yang meminjam kredit. Kredit investasi diberikan kepada perusahaan yang baru hendak beroperasi untuk kebutuhan membangun tempat produksi baru.

Kredit Modal Kerja

Kredit ini diberikan untuk mendanai keperluan usaha, misalnya menutup biaya produksi selama penambahan kapasitas produksi. Kredit modal kerja diberikan kepada perusahaan yang sudah lama ada, tetapi memerlukan modal untuk menambah kapasitas produksi, misalnya untuk mengupah pegawai atau membeli bahan.

b. Kredit Konsumtif

Kredit jenis ini diberikan dalam rangka konsumsi pribadi, bukan badan usaha. Tidak ada barang atau jasa yang diproduksi.

2. Berdasarkan Sektor Usaha

a. Kredit Industri

b. Kredit Peternakan

c. Kredit Pertanian

d. Kredit Perumahan

3. Berdasarkan Jangka Waktu

a. Jangka Pendek

Tenornya kurang dari setahun.

b. Jangka Menengah

Tenornya sekitar satu sampai tiga tahun.

c. Jangka Panjang

Tenornya lebih dari tiga tahun.

4. Berdasarkan Agunan

a. Kredit Menggunakan Agunan

Kredit diberikan dengan syarat debitur menyerahkan agunan berupa benda yang berwujud atau yang tak berwujud. Bisa juga agunannya adalah orang.

b. Kredit Menggunakan Agunan

Kredit yang diberikan tanpa syarat debitur harus menyerahkan agunan.

5. Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan

a. Kredit Rekening Koran atau Perdagangan

Kredit jenis ini dapat ditarik atau dibayar kapan saja. Besaran kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan.

Penarikan dilakukan sesudah plafon disetujui lewat bilyet giro, cek, maupun pemindahbukuan.

Pelunasan kredit rekening koran dilakukan melalui berbagai setoran dan bunga dihitung melalui saldo harian pinjaman.

b. Kredit Berjangka

Kredit jenis ini dapat ditarik sekaligus, bahkan sesuai besaran plafonnya. Pembayaran dilakukan setelah tenor berakhir, baik secara diangsur atau dibayar sekaligus.

6. Berdasarkan Golongan Ekonomi

a. Golongan Ekonomi Lemah

Kredit jenis ini diberikan kepada pengusaha yang memiliki kekayaan maksimum Rp600 juta, tidak termasuk kekayaan properti.

b. Golongan Ekonomi Menengah ke Atas

Kredit jenis ini diberikan kepada pengusaha kelas menengah ke atas.


Baca juga: Tenor adalah Jangka Waktu Pinjaman, ini Pengertian Lengkapnya


Tujuan Kredit

Memercayakan sejumlah uang untuk dipinjamkan ke orang lain tentu bukan tanpa alasan. Ada tujuan bank atau lembaga keuangan lainnya memberikan kredit.

1. Mendapatkan Keuntungan

Tujuan pokok bank atau lembaga keuangan lain memberikan kredit adalah demi memperoleh keuntungan. Keuntungan itu didapat dalam bentuk bunga sebagai imbalan atas administrasi kredit.

2. Mengembangkan Usaha Nasabah

Dengan memperoleh kredit, nasabah dapat mengembangkan usahanya, baik untuk investasi, modal kerja, maupun konsumsi.

3. Membantu Pemerintah

Semakin besar dana kredit yang dikucurkan bank menunjukkan adanya penyaluran uang dalam rangka menggenjot pembangunan di banyak sektor, terlebih sektor riil.


Fungsi Pemberian Kredit

Kemudian apa saja fungsi bank atau lembaga keuangan lainnya memberikan kredit? Berikut penjelasannya.

1. Menambah Daya Guna Uang serta Barang

Dengan memberikan kredit, dana tersebut berubah menjadi lebih bermanfaat dalam memproduksi barang dan jasa. Ditambah lagi debitur dapat mengubah nilai barang yang tadinya tidak bermanfaat menjadi berguna.

2. Menambah Tingkat Peredaran Uang

Uang yang dikucurkan akan beredar dari satu daerah ke daerah yang lain yang kekurangan uang.

3. Menambah Tingkat Peredaran Barang

Sama seperti uang, barang yang disalurkan akan beredar ke tempat lain, sehingga jumlahnya bertambah.

4. Alat Stabilitas Ekonomi

Kredit yang disalurkan akan meningkatkan jumlah barang yang dibutuhkan warga.

5. Menambah Gairah Usaha

Debitur dapat semakin bergairah dalam bisnisnya karena modalnya bertambah.

6. Membuka Lapangan Kerja dan Meningkatkan Pendapatan

Jika suatu perusahaan mendapat kredit, lapangan kerja baru tercipta dan menekan tingkat pengangguran.

7. Mempererat Hubungan Internasional

Penyaluran kredit antarnegara dapat mempererat kerja sama di banyak sektor.


Prinsip Kredit 6C dan 4P

Terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi acuan pemberian kredit.

1. 6C

Character

Karakter calon debitur, seperti kejujuran, motivasi memperoleh kredit, dan lain-lain.

Capacity

Kemampuan menepati kewajiban pada waktunya.

Capital

Kemampuan debitur menjalankan usaha atau memanfaatkan kredit, serta melunasi pinjamannya.

Collateral

Agunan yang harus disediakan debitur sebagai pertanggungjawaban jika tidak mampu membayar pinjamannya.

Condition of Economic

Kondisi ekonomi suatu negara yang berdampak pada kebijakan moneter pemerintah, terutama kredit perbankan.

Constrain

Penilaian terhadap debitur terpengaruh adanya rintangan yang membuat seseorang tidak dapat membuka usaha.

2. 4P

Personality

Penilaian bank terkait karakter debitur, dilihat dari riwayat hidup, kondisi keluarga, sampai pergaulan sosialnya.

Purpose

Penilaian bank atas tujuan pemanfaatan kredit.

Payment

Penilaian bank terhadap kemampuan debitur melunasi pinjamannya, dilihat dari kelancaran pendapatan debitur.

Prospect

Harapan usaha dari calon debitur mampu melunasi kreditnya.


Dapatkan Dana Tambahan untuk Usaha Anda Melalui Modal Rakyat

Salah satu layanan P2P lending yang hadir di Indonesia adalah Modal Rakyat. Anda bisa mendaftarkan diri menjadi peminjam untuk mendapat modal tambahan bagi usaha Anda.

Dengan proses yang mudah dan cepat, pinjaman Anda dapat disetujui hanya dalam waktu lima hari kerja. Selain itu bunga pinjaman akan disesuaikan dengan risiko usaha Anda dan relatif lebih kompetitif dibandingkan alternatif pinjaman lain.


Pertanyaan Umum Tentang Kredit

1. Apa yang dimaksud kredit?

Kredit adalah penyediaan uang atau yang dapat dipersamakan berdasarkan kesepakatan antara kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitur (peminjam).

2. Apa fungsi dari kredit?

Beberapa fungsi dari kredit yatu menambah daya guna uang dan barang, meningkatkan peredaran barang dan uang, sebagai alat stabilitas ekonomi, menambah gairah usaha, serta membuka lapangan kerja dan menekan angka pengangguran.

3. Apa itu kredit pada buku tabungan?

Kredit pada buku tabungan adalah saat saldo bertambah baik akibat setoran tunai atau transfer dari rekening lain.

4. Apa tujuan bank memberikan kredit?

Tujuan pokok bank memberikan kredit adalah demi memperoleh keuntungan.

5. Pembiayaan apakah sama dengan kredit?

Pembiayaan sama dengan kredit, hanya saja pembiayaan menggunakan prinsip-prinsip syariah berupa bagi hasil.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru