Bisnis

Gaya Hidup

Syarat dan Cara Daftar BPOM Secara Online

Brigitta Winasis-

25 Aug 2021

Syarat dan Cara Daftar BPOM Secara Online

Cara daftar BPOM kini tidak hanya bisa dilakukan secara fisik, tetapi juga bisa melalui cara online. Pendaftaran ini penting supaya produk yang dijual diakui sebagai produk legal. Selain itu, label BPOM akan meyakinkan konsumen bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi.

 

Apa dan Siapakah Badan POM?

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM adalah lembaga resmi pemerintahan yang mengawasi makanan dan obat yang beredar di Indonesia. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa makanan atau obat yang beredar merupakan bahan aman konsumsi.

Kewenangan BPOM Indonesia diatur resmi pada Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2007 pasal 2. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa BPOM melakukan pengawasan obat dan makanan sesuai ketentuan undang-undang. Bahan konsumsi yang diawasi BPOM adalah seperti obat dan bahan obat, psikotropika, narkoba, prekursor, obat tradisional, kosmetik, zat adiktif, suplemen kesehatan, dan berbagai pangan olahan. 

Maka, dapat dipahami bahwa BPOM merupakan badan resmi yang melakukan pertanggungjawaban terhadap menteri untuk disampaikan kepada presiden. Tugas BPOM ini dilaksanakan dalam rangka kewajiban pemerintahan untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.


Baca Juga: Cara Perpanjangan KITAS serta Dasar Hukumnya


Jenis Izin Peredaran oleh BPOM

Ada 3 jenis izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM, yaitu sertifikat penyuluhan, makanan dalam, dan makanan luar. Berikut ini adalah uraian singkatnya.

1. Label Sertifikat Penyuluhan

Izin edar berupa sertifikat penyuluhan atau yang disebut juga sebagai label SP diberikan oleh Dinas Kesehatan untuk bentuk usaha kecil menengah atau UKM.

2. Label Makanan Dalam

Izin edar Makanan Dalam atau yang disebut juga label MD merupakan izin edar yang diberikan langsung oleh BPOM kepada pihak produsen makanan atau minuman.

3. Label Makanan Luar

Izin edar makanan luar atau label ML adalah izin yang diberikan untuk produk impor. Izin ini diberikan kepada produk makanan yang dikirim dari luar negeri dan langsung diedarkan ataupun juga makanan yang dikemas ulang terlebih dahulu.

 

Syarat dan Berkas Pengajuan Izin BPOM

Ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin BPOM. Persyaratan tersebut sebenarnya dapat berbeda-beda tergantung jenis produk yang akan diajukan izinnya. Namun, berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi.

Untuk produk impor:

1. Surat keterangan dari negara asal barang.

2. Izin resmi dari lembaga kesehatan yang berlaku di negara asal.

3. Hasil terbaru uji lab mengenai kandungan pada bahan pangan tersebut.

4. Sertifikat Good Manufacturing Practice atau GMP.

5. Sampel bahan atau produk.

6. Keterangan spesifikasi produk atau komposisi yang digunakan.

7. Surat izin usaha perusahaan atau SIUP.

8. Angka pengenal impor dan dokumen lain mengenai izin peredaran barang impor tersebut.

Untuk produk lokal:

1. Hasil isi formulir pendaftaran produk.

2. Surat izin usaha perusahaan atau SIUP.

3. Hasil terbaru uji lab mengenai kandungan pada bahan pangan atau obat.

4. Sampel bahan atau produk dan dokumen pendukung lainnya.


Kriteria Makanan yang Sesuai Standar BPOM

Tentu tidak semua makanan yang didaftarkan akan diterima atau diberi izin edar oleh pihak BPOM. Ada beberapa standar yang harus dipenuhi oleh pemohon. Standar yang dimaksud bisa meliputi gizi, keamanan, dan mutu seperti berikut ini. 

1. Parameter gizi yang digunakan akan disesuaikan dengan jenis pangan yang diajukan.

2. Parameter keamanan yang digunakan adalah batas maksimum cemaran kimia, cemaran fisik, dan cemaran mikroba. 

3. Parameter mutu yang dimaksud adalah pemenuhan syarat mutu sesuai jenis pangan yang diajukan. 

4. Standar lain yang harus dipenuhi adalah proses produksi yang baik dan sehat, distribusi yang baik, ritel pangan yang baik, Dan telah mendapatkan persyaratan label.


Baca Juga: Simak Perizinan Bagi UMKM!


Mendaftar Produk ke BPOM 

Pengajuan izin BPOM dapat dilakukan secara konvensional (mendatangi kantor BPOM) atau lewat situs resmi. Apabila disetujui, maka masa berlaku dari izin BPOM tersebut adalah selama 5 tahun. Selanjutnya, izin tersebut dapat diperpanjang di lembaga resmi yang berhubungan. 

Harus diingat bahwa karena akan mendaftarkan perusahaan, maka terlebih dahulu harus Anda persiapkan berbagai data mengenai perusahaan itu sendiri. Pastikan bahwa legalitas perusahaan telah sah dan mendapatkan bukti tertulis. 

Ada dua tahap yang harus diselesaikan ketika mendaftar produk BPOM (Pendaftaran Baru). Pertama, mendaftar akun di website BPOM dan kedua, registrasi produk. Nah, berikut ini adalah langkah dan cara mendaftar BPOM.

Mendaftar Akun Melalui Website BPOM

1. Pertama-tama, silakan kunjungi laman BPOM, yaitu e-bpom.pom.go.id

2. Setelah masuk pada laman tersebut, silahkan pilih menu Registrasi Baru.

3. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan halaman formulir. Isi data-data yang diwajibkan, seperti nama pihak penanggung jawab, data usaha, data produk, dan lainnya. Setelah semuanya terisi, klik Halaman Selanjutnya. 

4. Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (PSB) perusahaan dan unggah file yang menjadi berkas syarat.

5. Akan ada pengarahan oleh sistem pihak BPOM supaya Anda mendaftarkan ulang perusahaan dan nantinya Anda akan mendapat ID dan NPWP perusahaan yang didaftarkan. 

Melakukan Registrasi Produk

1. Pertama, buka halaman registration di e-reg.pom.go.id.

2. Silakan login menggunakan ID dan NPWP yang diperoleh ketika mendaftar akun melalui website BPOM.

3. Apabila sudah berhasil masuk, silahkan pilih menu “Pengajuan”. Isikan formulir dengan data yang sesuai. Isikan komposisi, data informasi nilai gizi, dan lainnya sesuai hasil pemeriksaan. 

4. Jika semua data sudah terisi, klik “Klaim Produk”.

5. Selanjutnya, Anda harus mengisi informasi mengenai nilai gizi dari produk lain yang serupa. Hal ini digunakan sebagai perbandingan. Anda mungkin juga perlu untuk mengunggah beberapa dokumen.

6. Selanjutnya, klik “Verifikasi.”

7. Setelah langkah tersebut, yang perlu Anda lakukan hanyalah tinggal menunggu proses oleh BPOM. Proses ini bisa memakan waktu 2 hari. Keputusan disetujui atau ditolak oleh BPOM akan diberitahukan melalui email yang digunakan untuk mendaftar akun atau bisa cek BPOM melalui cekbpom.pom.go.id.


Bahan Pangan yang Wajib dan Tidak Wajib Daftar BPOM 

Jika Anda pergi ke warung makan, maka tempe goreng yang disediakan di meja tersebut tidak perlu melalui persetujuan BPOM untuk diperjualbelikan. Namun, ketika tempe goreng tersebut diproduksi dan dikemas untuk dijual, maka harus melalui izin edar BPOM. Nah, berikut ini adalah beberapa kategori pangan yang harus melalui izin BPOM.

1. Makanan fortifikasi atau makanan yang telah mendapatkan tambahan nutrisi.

2. Makanan berlabel SNI wajib.

3. Makanan yang merupakan program dari pemerintah.

4. Makanan yang diedarkan walaupun hanya untuk tujuan uji pasar.

5. Bahan tambahan pangan atau BTP yang biasanya mengubah bentuk, rasa, aroma, dan tekstur.

Meskipun begitu, tidak semua makanan yang tidak memiliki izin BPOM merupakan makanan yang berbahaya. Ada beberapa kategori makanan yang memang tidak perlu mendapatkan izin BPOM. Berikut ini adalah beberapa kategori tersebut. 

1. Makanan yang dihasilkan industri dengan skala rumah tangga.

2. Makanan yang memiliki daya tahan kurang dari 7 hari.

3. Makanan yang dikirim dari luar negeri dalam kuantitas kecil, yang digunakan untuk sampel dagang, penelitian, dan konsumsi pribadi. 

4. Bahan makanan yang digunakan untuk bahan makanan lain atau tidak dijual langsung kepada masyarakat sebagai konsumen akhir. 

5. Makanan yang dijual dalam jumlah kecil atau dengan ciri dikemas langsung ketika konsumen membeli saat itu juga.

6. Makanan yang dijual tanpa bahan tambahan pangan (BTP). Makanan ber-BTP yang dibolehkan edar tanpa izin BPOM adalah BTP pelilinan.

7. Makanan siap saji atau makanan yang diolah dengan cara sederhana, seperti pengupasan, pencucian, penggilingan, pengeringan, penggaraman, pembekuan, pemotongan, dan pencampuran, 

8. Makanan yang dijual langsung ke restoran, hotel, atau catering. Namun, apabila makanan tersebut dijual dalam bentuk ritel packaging atau kemasan eceran berlabel lengkap, maka perlu didaftarkan. 

 

Baca Juga: Hindari 5 Kesalahan Keuangan yang Umum Dilakukan Bisnis Baru


Mengembangkan Bisnis Menggunakan Dana dari Modal Rakyat 

Supaya mendapatkan berbagai izin edar, pelaku usaha harus menyediakan peralatan produksi dan hasil produksi sesuai standar. Namun, hal tersebut tentu akan berpengaruh pada kebutuhan biaya. Untungnya, masalah permodalan bisnis dapat diselesaikan melalui Modal Rakyat.

Modal Rakyat adalah P2P Lending yang memediasi pelaku bisnis dengan sumber dana terpercaya. Dengan konsep gotong royong, pihak sumber dana diajak untuk membantu pelaku bisnis dengan cara yang aman. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai modal rakyat, klik link ini.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru