Finansial

Banyak Perbedaan Saham dan P2P Lending, Apa Saja?

Paskalia-

02 Apr 2019

Banyak Perbedaan Saham dan P2P Lending, Apa Saja?

Memulai bisnis hingga berinvestasi dapat dilakukan untuk menambah pemasukan. Sebagai contoh, saat ini sedang tren banyak yang mencoba terjun di dunia investasi, baik orang dewasa maupun kalangan muda dan milenial. Hal ini tentunya disebabkan banyak yang sudah mulai melek finansial, salah satunya membuat kondisi keuangan tetap aman di masa depan.

Banyak ragam investasi yang kini dicoba masyarakat. Sekarang yang sedang digandrungi banyak orang adalah saham dan P2P lending. Keduanya ini booming hampir bersamaan karena kemudahan dalam mengaksesnya dan tentunya memberikan keuntungan yang menggiurkan.

Di samping itu, saham dan P2P lending sangat jelas memiliki perbedaan. Bagi Anda yang belum mengetahui akan hal itu, sebaiknya simak dan catat perbedaannya berikut ini.


Saham

Saham adalah surat berharga yang menunjukan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Membeli saham berarti Anda telah memiliki hak kepemilikan atas perusahaan tersebut. Dengan demikian Anda berhak mendapat bagian dari keuntungan perusahaan. Nantinya keuntungan ini bisa dicairkan di akhir tahun periode pembukuan perusahaan.

Tak sedikit perusahaan yang membuka penawaran saham, tapi untuk pemula biasanya saham yang dipilih dari perusahaan yang memproduksi kebutuhan pokok, BUMN, perbankan, properti, dan farmasi.


Asal Keuntungan Saham

Keuntungan saham ini tergantung dari pergerakan harga saham atau nilai sebuah perusahaan yang bisa berubah-ubah karena aset, keuntungan, modal dan sentimen pasar. Berikut asal keuntungan sama yang dapat diperoleh investor saham:

1. Dividen

Dividen merupakan keuntungan saham yang berasal dari laba yang diperoleh dari perusahaan itu sendiri untuk dibagikan kepada pemegang saham. Pembayaran ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai jenis saham.

Ada tiga hal yang perlu diketahui para investor saham untuk menghitung deviden saham, yaitu laba bersih perusahaan atau laba bersih/saham (EPS), Dividen Payout Ratio (DPR), dan jumlah saham yang beredar (bila bukan perusahaan go public).

2. Capital Gain

Tak bisa dipungkiri kalau banyak investor saham yang lebih tertarik dengan saham yang keuntungannya dari capital gain. Pasalnya keuntungan diperoleh dari pertumbuhan nilai aset dan modal. Hal ini tentunya membuat investor saham bisa mendapatkan hasilnya dengan cepat.


Baca juga: Hal Penting Sebelum Ajukan Pinjaman Usaha Tanpa Jaminan


Jenis Saham Berdasarkan Hak Tagih

1. Common Stock (Saham Biasa)

Saham biasa sudah menjadi tren di tengah pemegang saham. Kinerjanya investor bisa menerima dividen jika perusahaan sudah mendapatkan keuntungan, tapi bila perusahaan mengalami kondisi yang buruk maka investor tidak memperoleh dividen. Untuk itu, bila sewaktu-waktu perusahaan gulung tikar, maka investor akan menerima haknya tapi hanya sisa dari aset perusahaan tepatnya setelah melunasi hutang kepada pihak-pihak terkait.

2. Preferred Stock (Saham Preferen)

Pada jenis saham ini, pemegang saham memperoleh hak istimewa dan pembayaran dividennya akan dibandingkan terlebih dahulu dengan jenis saham biasa. Bila perusahaan mengalami bangkrut, pemegang saham akan mendapatkan haknya setelah sisa aset perusahaan atau besarnya sesuai dengan yang ditetapkan sebelumnya.


Jenis Saham Berdasarkan Peralihannya

1. Bearer Stock (Atas Unjuk)

Saham jenis ini mengharuskan setiap pemegang saham menuliskan namanya agar lebih mudah dipindahtangankan ke investor yang lain. Sesuai hukum, pemegang saham berhak datang di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

2. Registered Stocks (Atas Nama)

Setiap pemilik saham jenis ini harus menuliskan namanya dengan sangat jelas. Proses pindah tangan pada jenis saham ini sedikit rumit, sebab harus melalui prosedur yang telah ditentukan sebelumnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 49 mengenai Anggaran Dasar Perseroan tercantum cara pemindahan hak atas saham di PT tertutup. Begini bunyinya:

  1. Pemindahan hak atas saham atas nama wajib dilakukan dengan akta pemindahan hak Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama tersebut nama, tanggal, dan hari penundaan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham
  2. Pemindahan hak atas saham atas unjuk dilakukan dengan penyerahan surat saham
  3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas nama dan saham atas unjuk yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.


Baca juga: Risiko Investasi Saham Yang Perlu Diketahui Pemula


Demikian penjelasan tentang investasi dalam bentuk saham. Agar dapat lebih memahami perbedaannya dengan peer to peer lending, simak pemaparannya.


Peer to Peer Lending

Peer to peer lending atau P2P lending merupakan produk dari layanan jasa keuangan yang mempertemukan kedua pihak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Pertemuan ini berlangsung melalui sebuah aplikasi atau situs untuk keperluan transaksi pinjam meminjam uang artinya kegiatan ini dilakukan secara online. Biasanya pinjaman berbasis online ini dimanfaatkan para peminjam untuk membantu kondisi keuangan mereka. Misalnya kebutuhan pendidikan, dana darurat, hingga untuk modal usaha.

Tak perlu khawatir akan adanya fintech lending yang ilegal. Anda bisa melihat perusahaan fintech lending yang sudah sudah terdaftar di laman resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Perusahaan lending tersebut pastinya telah lulus memenuhi persyaratan mengenai aturan dan kebijakan yang ditentukan oleh OJK. Berdasarkan data di laman ojk.go.id, ada 99 perusahaan penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin resmi per 1 Februari 2019. Seluruh kegiatan di fintech lending yang legal akan diawasi OJK.

Ada beberapa aspek yang perlu Anda ketahui soal P2P lending, baik dari segi Peminjam (borrower) atau pemberi pinjaman atau pendana (lender).


Dari segi peminjam, ini beberapa hal yang harus diperhatikan.

1. Persyaratan Mudah

Umumnya, P2P lending atau biasa juga dikenal dengan fintech lending merupakan pinjaman KTA (Kredit Tanpa Agunan) yang memberikan persyaratan yang tidak sulit, antara lain peminjam diharuskan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki kelengkapan identitas pribadi, memiliki NPWP pribadi atau perusahaan, memiliki data legalitas perusahaan, memiliki rekening atas nama pribadi yang telah berjalan minimal tiga bulan.

2. Limit Beragam

Dengan persyaratan yang mudah saat mengajukan pinjaman, peminjam bisa mengajukan sejumlah dana mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 miliar. Dana pinjaman tersebut bisa didapatkan di fintech lending yang berbeda-beda. Maka sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, sebaiknya lakukan perbandingan terlebih dahulu untuk mendapatkan fintech lending yang sesuai dengan kebutuhan.

3. Bunga Pinjaman Sesuai Tingkat Risiko

Bunga pinjaman yang ditentukan sangatlah terjangkau, yaitu kisaran 7% - 30% per tahunnya atau 0,58% hingga 2,5%. Tingkat bunga ini juga bergantung pada tingkat risiko dari pinjaman yang diajukan.

4. Tenor Singkat

Jangka waktu pengembalian atau tenor pada P2P lending ini ditawarkan lebih singkat dari pinjaman online lainnya. Umumnya, tenor ditetapkan pada kisaran 30 hari sampai 24 bulan atau 2 tahun.

5. Mudah Diakses

P2P Lending merupakan salah satu layanan fintech yang mudah diakses masyarakat luas. Untuk mengajukan pinjaman tidak perlu datang ke kantor yang bersangkutan, melainkan hanya dengan menggunakan smartphone dan layanan internet sudah bisa mengakses layanan tersebut. Jadi peminjam bisa lebih bebas mengakses P2P lending.


Sementara itu dari sisi pendana ada pula sederet hal yang harus diperhatikan.

1. Modal Investasi/Pendanaan Minim

Bagi Anda yang ingin menginvestasikan uang untuk memperoleh keuntungan yang banyak di kemudian harinya, tak ada salahnya coba lakukan pendanaan di fintech lending. Hampir seluruh penyelenggara fintech lending memberikan kesempatan kepada semua orang, baik dari kalangan milenial ataupun di usia lanjut untuk melakukan pendanaan dengan modal yang sangat minim, yaitu hanya sebesar Rp100 ribu saja. Namun nominal itu hanya sebagai patokan minimum saja terkait budget yang dikembalikan kepada kemampuan masing-masing.

2. Keuntungan Tinggi

Fintech lending memberikan keuntungan yang dihasilkan berupa bunga mencapai 10% - 35% per tahunnya dan ini sangat jauh dari bunga acuan yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu hanya sekitar 5,75%. Tapi agar investasi di tetap berjalan dengan aman dan lancar, sebaiknya jangan lupa melakukan suatu pertimbangan risiko yang matang terlebih dahulu.

3. Adanya Proteksi Dana

Sebagian besar perusahaan fintech lending telah menyusun strategi dengan matang sebelumnya, yaitu melakukan pencegahan untuk mengurangi terjadinya risiko gagal bayar yang dilakukan peminjam. Misalnya dengan menyeleksi calon peminjam secara ketat, mulai dari data yang diajukan, riwayat kredit, dan sebagainya. Walaupun terlihat sederhana, tapi cara ini terbukti efektif mencegah terjadinya hal tersebut. Bukan hanya itu saja, fintech lending juga memiliki sistem dana proteksi yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Dengan begitu, para pendana tidak perlu khawatir akan terjadinya kerugian.

4. Bebas Memilih Calon Peminjam

Sebagai pemberi dana, Anda dapat memilih calon peminjam sesuai keinginan. Ada banyak calon peminjam yang bisa menjadi pilihan, maka tetaplah melakukan penyeleksian dengan ketat mengingat ada sejumlah dana yang disetorkan sebagai pinjaman. Selain mempertimbangkan profil peminjam, jangka waktu, dan riwayat kredit, calon investor juga harus memperhatikan tujuan dana pinjaman.

Terdapat empat jenis tujuan dana yang dianggap sebagai jenis produk, antara lain:

  1. Consumer Loan, bertujuan mendanai keperluan pribadi seperti dana perawatan kesehatan atau biaya darurat lainnya;
  2. Small Business Loan, bertujuan mendanai modal UMKM;
  3. Real Estate Loan, bertujuan mendanai kebutuhan properti ketika peminjam ingin memperbaiki rumah;
  4. Student Loan, bertujuan mendanai kebutuhan pendidikan.


Artikel Terkait
image image
Artikel Baru