29 Aug 2022
Collateral adalah istilah yang akan Anda sering dengar dalam urusan kredit atau pinjaman. Fungsinya menjadi salah satu syarat yang memperlancar pinjaman Anda pada suatu bank atau lembaga keuangan lain. Untuk itulah Anda perlu memahami apa itu collateral.
Keberadaan collateral bermanfaat untuk debitur dan kreditur ketika mengalami kendala tertentu. Ini penjelasan mengenai arti collateral, jenis, syarat, dan contohnya.
Baca juga: Agunan adalah: Pengertian, Syarat, dan Jenis-Jenisnya
Collateral artinya jaminan dalam bentuk aset, surat berharga, dan barang mewah yang biasanya menjadi syarat pada suatu pinjaman. Collateral biasanya disebut sebagai agunan.
Tujuan kehadiran collateral adalah untuk mengatasi risiko ketika peminjam atau bisa disebut sebagai debitur tidak mampu melunasi pinjaman. Pihak kreditur akan mengambil agunan itu dan utang debitur pun dianggap lunas.
Collateral dibedakan menjadi berbagai jenis sesuai dengan yang diberlakukan padanya. Berikut ini adalah penjelasan jenis collateral.
Collateral jenis ini dilihat dari fungsinya, yaitu:
Merupakan jenis jaminan yang menjadi objek adalah pinjaman yang dibayarkan. Contoh paling mudahnya adalah agunan KPR adalah rumah yang menjadi objek kredit.
Merupakan jenis collateral yang diadakan untuk menambahkan kekurangan dari agunan pokok. Agunan ini harus dilengkapi ketika pihak bank atau lembaga keuangan
Collateral juga dibedakan berdasarkan mobilitasnya. Seperti ini penjelasannya:
Merupakan jaminan yang bisa dipindahkan dengan mudah. Contohnya adalah barang berharga seperti emas, aset seperti uang, piutang usaha, dan lainnya.
Merupakan jenis jaminan yang tidak bisa dipindahkan. Lokasinya akan berada di tempat yang sama, kecuali ketika ada bencana alam. Contoh yang bisa Anda temukan di sekitar adalah tanah, rumah, gedung, dan lainnya.
Pinjaman yang biasanya menggunakan agunan tidak bergerak disebut dengan hipotek.
Jenis collateral yang lainnya dilihat dari wujudnya yang bisa terlihat. Ini dia penjelasannya.
Merupakan jenis collateral yang tidak bisa terlihat, tapi ada hal yang membuktikan bahwa jaminan itu ada. Contohnya adalah surat berharga, deposito, hak kekayaan intelektual. Dan lainnya.
Kebalikannya dari agunan tidak berwujud, jenis agunan ini dapat terlihat dan disentuh. Contohnya adalah kendaraan bermotor, emas, rumah, gedung, dan lainnya.
Pihak bank dan lembaga keuangan lainnya memiliki kriteria tertentu yang membuat barang bisa menjadi agunan. Di bawah ini adalah syarat umumnya yang harus dimiliki collateral.
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah barang atau aset yang bisa dijadikan sebagai agunan untuk pinjaman di bank dan lembaga lain.
Contoh collateral adalah properti. Ini adalah jenis agunan yang umumnya dipilih untuk pinjaman dalam jumlah besar.
Beberapa jenis properti yang bisa dijadikan sebagai agunan adalah rumah, tanah, gedung, ruko, dan masih banyak lagi.
Untuk bisa menjadikannya sebagai agunan, Anda hanya perlu melampirkan bukti sertifikat kepemilikan properti.
Logam mulia bisa juga dijadikan sebagai collateral. Bank mungkin tidak menerima logam mulia sebagai agunan, tapi kamu bisa menjadikan logam mulia sebagai jaminan di pinjaman Pegadaian.
Biasanya pihak Pegadaian akan meminta Anda untuk menyimpan logam mulia tersebut di brankas Pegadaian. Setelah pinjaman dilunasi, logam mulia tersebut akan dikembalikan.
Kendaraan bermotor seperti mobil dan motor juga sangat mungkin dijadikan agunan. Untuk bisa menjadi kendaraan bermotor sebagai agunan, biasanya Anda harus menyiapkan surat BPKB, fotokopi STNK, dan kunci kendaraan.
Ada lembaga keuangan yang tidak masalah Anda menggunakan kendaraan bermotor selama masa pinjaman. Namun, ada juga lembaga keuangan yang mengharuskan kendaraan bermotor disimpan di tempat mereka untuk sementara waktu.
Ada juga collateral yang berbentuk pesawat terbang dan kapal. Biasanya digunakan oleh para pelaku industri besar yang membutuhkan dana dalam jumlah sangat banyak untuk melakukan ekspansi atau keperluan lainnya.
Pinjamannya pun hanya bisa dilakukan di bank yang menerima pesawat terbang dan kapal sebagai agunan.
Agunan juga hadir dalam bentuk hasil tani dan ternak. Biasanya untuk jenis agunan ini menyasar pada pihak petani atau peternak.
Contoh dari hasil tani seperti kopi yang baru saja dipanen. Sedangkan untuk hasil ternak adalah kambing atau sapi yang memiliki berat dan umum tertentu.
Agunan sebagai syarat dari pinjaman bukan hanya sekadar jaminan karena sebenarnya menguntungkan pihak debitur dan kreditur. Ada rasa aman yang dihadirkan olehnya.
Agunan bersifat sebagai keamanan karena mengamankan debitur dari tuntutan ketika tidak mampu membayar angsuran sesuai dengan yang dijanjikan. Biasanya agunan akan diambil ketika debitur terbukti tidak mampu melanjutkan membayar angsuran.
Sedangkan bagi pihak kreditur, agunan menjadi keamanan agar pihak kreditur tidak mengalami kerugian saat ada debitur yang gagal membayar utangnya.
Namun, bukan berarti kehadiran agunan melepaskan kewajiban debitur. Debitur harus tetap membayar utang sesuai ketentuan. Agunan hanya bisa menjadi jalan keluar ketika memang sudah tidak ada jalan lain untuk mengatasi kredit macet.
Baca juga: Mengenal Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Collateral adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari pinjaman. Syarat dan ketentuannya bahkan diatur ketat oleh pemerintah. Jaminan ini hadir untuk meringankan beban kreditur atau debitur ketika terjadi masalah pada pembayaran pinjaman.
Anda berkesempatan meraih profit menarik dengan menjadi pendana P2P lending Modal Rakyat. Di sini Anda membantu para UMKM untuk memperoleh pinjaman yang bisa membangun usahanya.
Modal yang diberikan pada UMKM minimal Rp500 ribu dan potensi profitnya hingga 18% per tahun.
Keamanan di Modal Rakyat itu terjamin karena telah memperoleh izin OJK dan diawasi, Ayo, jangan ragu lagi mendanai UMKM lewat Modal Rakyat dan raih keuntungannya!
Cross collateral adalah klausul yang hadir di dalam perjanjian pinjaman yang tujuannya untuk mengaitkan agunan dari debitur dengan perjanjian kredit lainnya yang terdiri satu nama atau lebih ke kreditur yang sama.
Cash collateral adalah agunan yang sifatnya tambahan dan memiliki bentuk likuid atau mudah ditukar menjadi uang seperti uang cash itu sendiri, deposito, giro, dan tabungan.
Non-cash collateral adalah jaminan yang sifatnya tambahan dan dalam bentuk non-tunai. Biasanya terdiri dari aset sekuritas berupa saham, reksa dana, dan lainnya.