Finansial

15 Fakta Fintech Peer-to-Peer Lending yang Menarik Diketahui

Pretty Angelia Wuisan-

11 Oct 2021

15 Fakta Fintech Peer-to-Peer Lending yang Menarik Diketahui

Fintech peer-to-peer lending di Indonesia saat ini menjadi salah satu platform yang diandalkan oleh masyarakat. Kehadirannya membuat pilihan masyarakat untuk meminjam atau mendanai jadi bertambah, sehingga masyarakat terhindar dari platform abal-abal. Selain itu, P2P lending juga mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.

Namun, masih banyak yang salah paham mengenai P2P lending. Ada yang mengira bahwa P2P lending itu membuat masyarakat jadi malas ke bank, ada lagi yang mengatakan kebanyakan P2P lending akan mengakses kontak pengguna. Di sini akan dijelaskan mengenai fakta fintech peer-to-peer lending yang patut Anda ketahui.


Baca juga: P2P Lending Indonesia: Sejarah dan Peran di Inklusi Keuangan


1. Fintech Peer-to-Peer Lending Diawasi oleh OJK

Seperti Anda ketahui, P2P lending adalah platform pinjam-meminjam uang berbasis teknologi yang jadi tempat bertemunya pemberi pinjaman dengan penerima dana. 

Seluruh P2P lending di Indonesia kegiatannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan pinjam-meminjam uang tersebut wajib secara resmi mengajukan perusahaannya untuk diproses perizinannya oleh OJK. Sebenarnya tidak hanya P2P lending, tapi lembaga keuangan lain yang menyediakan jasa pada masyarakat wajib melakukan hal ini.

Fintech peer-to-peer (P2P) lending yang tidak mengajukan diri untuk mendapatkan status terdaftar atau berizin OJK, biasanya terindikasi P2P lending ilegal. Anda harus waspada terhadap penyaluran pinjaman dana yang ilegal karena memiliki banyak masalah dan tidak punya prosedur benar dalam melayani pengguna jasanya.


2. Di P2P Lending Ada 3 Pihak yang Saling Terhubung

Kegiatan utama P2P lending adalah pinjam-meminjam dana, tapi banyak yang mengira hanya seputar memberikan pinjaman saja. 

Sebenarnya, ada 3 pihak yang saling terhubung di fintech peer-to-peer lending, yaitu peminjam, pendana, dan pihak P2P lending yang bertindak sebagai penyedia platform. Selain kegiatan pinjaman, Anda juga bisa mendanai di P2P lending. Kegiatan ini Anda lakukan untuk meraih imbal hasil.

P2P lending yang bertindak sebagai perantara menjamin kegiatan pinjam-meminjam antara peminjam dan pendana aman, serta sesuai prosedur yang sudah tercantum di ketentuan peraturan perundang-undangan.


3. P2P Lending Ada Dua Jenis

Platform pinjaman yang berbasis teknologi informasi ini memiliki 2 jenis pinjaman yang bisa Anda manfaatkan. Ini penjelasannya.

a. P2P lending konsumtif

Fintech P2P lending jenis ini tujuan pengajuan pinjamannya adalah untuk kebutuhan konsumtif yang digunakan untuk keseharian. Misalnya, untuk dana pendidikan sekolah anak, untuk keperluan KPR rumah, dan lainnya.

Pendana yang mendanai jenis pinjaman ini biasanya akan meraih imbal hasil dalam waktu cepat karena dana yang dibutuhkan tidak begitu besar. 

b. P2P lending produktif 

Salah satu jenis fintech peer-to-peer lending ini bertujuan untuk berbisnis atau menjalankan usaha. Biasanya dimanfaatkan oleh pelaku UMKM yang membutuhkan dana untuk operasional usahanya.

Nanti pendana yang menyetor modalnya untuk pelaku UMKM itu akan meraih imbal hasil sesuai dengan jangka waktu pengembalian yang dipilih oleh pelaku UMKM. 


4. Return Menarik P2P Lending 

Fintech peer-to-peer lending memberikan return yang sangat menarik untuk pendana. Anda berpotensi meraih imbal hasil dengan bunga 18% per tahunnya. Tidak mengherankan apabila sekarang P2P lending menjadi salah satu instrumen untuk meraih keuntungan. 


5. Pajak P2P Lending

Sama seperti investor di instrumen lainnya, pendana di fintech peer-to-peer lending juga akan dibebankan pajak untuk imbal hasil yang diperolehnya. Besaran pajak akan disesuaikan dengan imbal hasil yang pendana terima. 

Untuk lebih jelasnya, jangan lupa menanyakan pada P2P lending yang Anda pilih berapa pajak yang Anda harus bayar ketika Anda menyetor dana dengan besaran sekian.


6. P2P Lending Membantu Pelaku UMKM Meraih Modal

P2P lending sering dimanfaatkan oleh UMKM untuk meraih modal yang dibutuhkan untuk bisnisnya. Alasannya karena cara kerja praktis P2P lending yang menyediakan dana yang selama ini sulit mereka dapatkan. Selain itu, pelaku UMKM juga mudah mengakses aplikasi P2P lending yang bisa dilakukan secara online


7. P2P Lending Mewujudkan Inklusi Keuangan

Penggunaan P2P lending tidak hanya menyasar ke masyarakat dengan golongan tertentu, tapi bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal itu karena teknologi yang menyebabkan P2P lending mudah diakses di manapun, selama koneksi internetnya memadai.

Hal tersebut pun memberikan pengaruh besar terhadap inklusi keuangan yang hadir di Indonesia. Inklusi keuangan adalah akses luas yang bisa didapatkan masyarakat terhadap berbagai macam produk keuangan untuk memberikan hidup yang lebih berkualitas bagi mereka.


8. P2P Lending Bekerja Sama dengan Bank

Ada yang mengira jika P2P lending dan bank itu saling berjauhan. Alasannya karena masyarakat sekarang berbondong-bondong ke P2P lending dibandingkan bank. Apalagi karena syarat yang diberikan lebih mudah.

Namun, pernyataan ini sebenarnya tidak benar sama sekali. Sekarang, sudah banyak P2P lending yang bekerja sama dengan bank untuk memudahkan pinjaman bagi masyarakat yang memerlukannya.


9. P2P Lending Hanya Bisa Akses “CAMILAN”

Hal ini juga jarang dipahami oleh kebanyakan orang di luar sana. P2P lending legal hanya diperkenankan untuk akses ke kamera, mic, dan lokasi di ponsel milik pengguna. Mereka dilarang mengakses kontak pengguna. Aturan ini sudah ditetapkan oleh OJK.

Apabila ada P2P lending yang berani akses kontak pengguna dan melakukan teror terhadap kontak-kontak itu, bisa dipastikan mereka adalah pinjol ilegal.


10. Pinjaman di P2P Lending juga Bisa Merugi 

Pelaku usaha yang menggunakan modal dari pendana bisa saja mengalami kerugian. Hal ini terjadi karena setiap usaha memang memiliki risiko. Akibatnya adalah pendana yang menyetorkan modal tidak bisa mendapatkan imbal hasil, bahkan modal yang diraihnya itu raib begitu saja.

Namun, hal ini ada solusinya. Yuk, disimak pembahasan berikutnya.


11. P2P Lending Harus Ada Asuransi

P2P lending menyediakan asuransi untuk proteksi ketika peminjam mengalami gagal bayar karena alasan tertentu, misalnya usaha yang dilakukannya sedang apes, sehingga menyebabkan kebangkrutan. 

Sehingga, pendana yang sudah menyetorkan modalnya, bisa tetap meraih modal tersebut dan terhindar dari kerugian. Opsi asuransi ini biasanya sudah akan P2P lending berikan di awal pada pihak pendana.


12. P2P Lending Bisa Dimulai dari Modal Kecil

Mendanai di P2P lending sangat memungkinkan untuk dimulai dari modal yang minim. Jadi, jika Anda masih ingin mencoba, tidak masalah mulai mendanai dari modal minimum yang disyaratkan oleh P2P lending bersangkutan. Seiring waktu, Anda bisa menaikkan setoran modal sesuai dengan kemampuan Anda.


13. P2P Lending Mampu Menyalurkan Dana Besar

P2P lending yang profesional biasanya menyalurkan dana dalam jumlah besar. Mereka sudah ahli dalam mengelola dana itu, dan melakukannya sesuai prosedur, sehingga tidak ada sama sekali dana yang disalahgunakan. Ini artinya mereka mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai peminjam atau pendana.

Modal Rakyat merupakan salah satu fintech peer-to-peer lending yang berhasil menyalurkan dana Rp2 triliun!

 

14. Semua Operasional P2P Lending Secara Online

Untuk menggunakan layanan P2P lending Anda tidak perlu mendatangi kantor cabang atau sampai ke kantor pusat. Dari pengajuan pinjaman hingga pengajuan untuk menjadi pendana, dapat Anda lakukan hanya dengan mengandalkan internet. Inilah yang membuat P2P lending menjadi andalan di masa sekarang.

Apabila ada masalah yang Anda alami selama proses pengajuan pinjaman, Anda bisa menghubungi customer service P2P lending yang siap sedia membantu Anda untuk menyelesaikannya. Jadi, Anda tidak perlu khawatir soal itu.


15. P2P Lending untuk Diversifikasi Investasi

P2P lending sangat bisa menjadi salah satu instrumen yang Anda gunakan untuk diversifikasi dalam berinvestasi. Diversifikasi ini maksudnya adalah untuk mengurangi risiko yang selalu mengintai para investor. 

Misalnya, Anda berinvestasi di saham, emas, lalu P2P lending. Jika investasi saham Anda mengalami rugi, hal itu masih bisa ditutupi dengan keuntungan yang dapat Anda raih dari mendanai di P2P lending dan berinvestasi emas. 


Baca juga: Cara Kerja Fintech P2P Lending, Kelebihan, dan Kekurangannya


Seperti itulah penjelasan tentang fakta P2P lending. Anda dapat memanfaatkan P2P lending sesuai dengan keperluan. Pastikan ikuti prosedur yang sesuai, supaya pengajuan pinjaman atau pendanaan Anda diterima dengan baik oleh pihak P2P lending. Semoga informasinya bermanfaat.


Raih Keuntungan Menarik dengan Menjadi Pendana di P2P Lending Modal Rakyat

Ayo bantu pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan modal usaha dan raih keuntungannya.

Dengan modal mulai Rp25.000 saja Anda sudah bisa memberikan akses pinjaman modal bisnis untuk UMKM di Indonesia melalui P2P Lending Modal Rakyat. Selain itu, Anda dapat meraih imbal hasil hingga 18% per tahun.

Gunakan kode promo BLOG25 dan mendapatkan saldo gratis Rp25.000 untuk mulai mendanai. Hubungi customer service kami melalui email di cs@modalrakyat.id  untuk mengetahui syaratnya lebih lanjut. Follow Instagram Modal Rakyat di @modalrakyatid untuk mendapatkan update terbaru dari kami.


Pertanyaan Umum

1. Apa itu fintech peer-to-peer lending?

P2P lending adalah platform pinjam-meminjam uang berbasis teknologi yang jadi tempat bertemunya pemberi pinjaman dengan penerima dana.

2. Apa fakta dari P2P lending?

Di dalam P2P lending ada tiga pihak yang saling berhubungan, yaitu peminjam modal, pendana, dan pihak P2P lending itu sendiri. Kemudian, ada dua jenis P2P lending yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yaitu konsumtif dan produktif. Lalu, seluruh P2P lending Indonesia wajib terdaftar di OJK, jika tidak, akan masuk daftar P2P lending ilegal.

3. Seperti apa penyelenggara fintech yang legal?

Platform fintech legal itu biasanya mempunyai ciri-ciri terdaftar dan berizin di OJK, mampu mengelola dana dengan jumlah yang besar, tergabung dalam AFPI yaitu organisasi fintech Indonesia yang sudah diakui oleh OJK, dan P2P lending hanya boleh menggunakan aplikasinya untuk mengakses kamera, lokasi, dan microphone.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru