Bisnis

Faktur adalah: Pengertian, Manfaat, dan Komponen Isinya

Brigitta Winasis-

14 Jun 2021

Faktur adalah: Pengertian, Manfaat, dan Komponen Isinya

Faktur adalah salah satu dokumen penting dalam ekonomi dan bisnis. Pentingnya faktur adalah sebagai dokumen bukti penagihan pajak dan pembayaran lainnya.

Banyak yang belum mengetahui pentingnya faktur. Padahal faktur ini sudah sering digunakan baik dalam bisnis maupun kehidupan sehari-hari.

Berikut akan dibahas dengan lengkap terkait faktur yang sering digunakan. Simak penjelasannya.


Baca juga: Laporan Keuangan: Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya


Pengertian

Pengertian faktur adalah dokumen yang berisi perhitungan. Dalam perhitungan tertera tagihan atau kredit. Faktur diberikan dari penjual kepada pembeli.

Faktur juga disebut invoice dalam istilah bahasa Inggris. Faktur menjadi tanda bukti bahwa barang yang tertera di dalamnya dipakai dalam kegiatan jual beli.

Faktur dilengkapi dengan nama, harga, serta jumlah barang. Tertera pula harga yang harus dibayar sesuai dengan jumlah yang dibeli.

Anda sering menemukan faktur dalam kehidupan sehari-hari. Ketika membeli peralatan tulis, buku, perlengkapan kantor, Anda akan menerima faktur penjualan.

Tidak hanya untuk penjualan barang, penjual juga mengeluarkan faktur untuk pembelian jasa. Misalnya pada binatu atau laundry.

Faktur memiliki fungsi penting. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai tanda konsumen menemukan komplain atas barang atau jasa yang dipesan.


Kegunaan Faktur Penjualan

Ada sejumlah fungsi faktur. Berikut beberapa di antaranya.


1. Informasi BKP/JKP (Barang/Jasa Kena Pajak)

Informasi ini tertera dalam faktur yang diserahkan pembeli. Faktur menjadi bukti tertulis kuantitas serta harga BKP/JKP.

Dalam faktur tertera pula pajak yang dikenakan atas barang atau jasa tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana.

Dengan demikian, faktur pajak juga menjadi bukti adanya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada setiap BKP/JKP yang terjual. Faktur penjualan menjadi dokumen bukti pelaporan pajak.


2. Informasi Tagihan

Dalam faktur, tertera jumlah tagihan yang harus dibayarkan pembeli.


3. Bukti BKP Telah Diserahkan

Faktur menjadi tanda bukti barang yang dibeli telah diserahkan kepada pelanggan. Apabila ternyata ada kesalahan, pelanggan dapat memanfaatkan faktur tersebut untuk komplain kepada penjual.


4. Rujukan Membeli Barang

Jika pelanggan ingin melakukan pembelian serupa, ia dapat langsung menunjukkan faktur penjualan. Sehingga dapat diketahui harganya.


5. Membantu Penyusunan Laporan Keuangan

Faktur penjualan dapat membantu menyusun laporan keuangan. Dokumen tersebut menjadi bukti valid yang mendukung pelaporan pajak dan lain sebagainya.


6. Sarana Kredit Pajak

Pengusaha dapat melakukan transaksi atas BKP/JKP. Faktur ini menjadi alat bagi pengusaha untuk menjadi masukan bagi mereka yang terkena pajak.


7. Mengendalikan Akuntansi

Faktur bisa menjadi tanda utang dagang bagi pembeli serta piutang dagang bagi penjual. Hal ini berfungsi untuk mengendalikan akuntansi, karena pada faktur tertera total penjualan dan jatuh tempo.

Jatuh tempo dimasukkan laporan keuangan di bagian akun utang dan piutang dagang. Terutama untuk transaksi kredit.

Faktur ini menjadi tanda kredit bahwa produsen telah menjual produk secara piutang. Atau tanpa uang tunai di awal.


8. Pengendalian Internal

Faktur juga dapat berfungsi mengendalikan akuntansi internal perusahaan. Pihak manajemen perusahaan akan menyetujui dan bertanggung jawab sesuai faktur yang diterbitkan.

Faktur yang dikeluarkan akan dicocokkan dengan pembelian. Setelah sesuai, pembayaran akan dicairkan ke transaksi yang sudah ditetapkan.

Saat pemotongan biaya, pihak audit harus memasukkan faktur dalam periode yang tepat. Hal ini menjadi fungsi faktur sebagai pengendalian internal perusahaan.


Baca juga: Cara Mudah Atur Keuangan Bisnis Online


Jenis Faktur

Faktur tidak hanya terdiri dari satu jenis. Faktur terbagi atas manfaat dan siapa yang menggunakannya. Secara umum ada tiga jenis faktur. Berikut penjelasannya.


Faktur Biasa

Jenis faktur ini lazim ditemukan dalam banyak sektor usaha. Umumnya bentuk faktur ini yang paling simpel. Faktur biasa dipakai dalam transaksi biasa yang tidak rumit.

Dalam penggunaannya, faktur ini lebih mudah dipahami. Sifat transaksinya sederhana, tidak banyak sistem yang rumit.

Umumnya komponen faktur biasa adalah daftar barang yang ada dalam transaksi dan biaya yang harus dibayar.


Faktur Konsuler

Faktur jenis ini memiliki lebih banyak komponen daripada faktur biasa. Hal ini disebabkan faktur konsuler dipakai dalam perdagangan ekspor impor.

Penerbitannya pun tidak sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu.

Faktur konsuler harus dilegalkan atau disetujui beberapa pihak perwakilan. Misalnya dari negara tujuan serta asal, kedubes, kantor konsuler, dan lain-lain.

Namun secara isi, komponen yang terdapat di dalamnya kurang lebih sama. Yang membedakan adalah bahasanya saja, tergantung negara asal dan tujuan yang menggunakan faktur.


Faktur Proforma

Jenis faktur ini sedikit berbeda dibandingkan dua di atas. Faktur proforma hanya bersifat sementara.

Faktur ini lazimnya diterbitkan saat barang yang dikirim baru separuhnya. Faktur ini hanya bersifat sebagai pengganti sementara dari faktur asli.

Pengiriman invoice ini dilakukan mungkin karena pengiriman barang dilakukan secara bertahap. Lalu faktur ini menunjukkan bahwa barang yang dikirimkan belum semuanya.

Namun jika barang yang dikirim sudah lengkap, akan diterbitkan faktur pengganti. Faktur ini sama seperti faktur biasa, tetapi bersifat permanen.


Faktur Elektronik

Jenis faktur ini sama saja dengan faktur lainnya. Namun media yang digunakan adalah digital atau softcopy, bukan hardcopy.

Faktur elektronik membantu menyimpan dan memantau dokumen transaksi serta tagihan antara kedua belah pihak. Faktur ini disebut juga e-Faktur.

Keuntungan memilih e-Faktur adalah ketahanannya atas kerusakan fisik, lebih mudah dicari, serta lebih gampang didokumentasikan. Faktur ini juga memudahkan audit sesuai kebutuhan.


Komponen Faktur Penjualan

PER-58/PJ-2010 secara khusus menjelaskan komponen apa saja yang masuk dalam faktur penjualan. Berikut rinciannya.


1. Nama dan alamat penjual.

Bagian ini dapat pula disertai NPWP serta logo penjual.


2. Nama pembeli.

Bagian ini memuat pembeli yang bersangkutan, beserta alamat lengkapnya. Walaupun begitu, alamat lengkap tidak begitu penting dalam transaksi BKP eceran.


2. BKP/JKP yang ditransaksikan.

Bagian ini merupakan detail transaksi tentang apa saja yang diperjualbelikan. Kolom ini biasanya cukup besar dibandingkan komponen lainnya karena memuat rincian.


3. Harga jual yang sudah memuat PPN.

Bagian ini bertuliskan sub-total, PPN yang dikenakan, serta total nominal yang wajib dibayarkan pembeli. PPN juga dapat dicantumkan terpisah. Selain PPN, dapat pula dicantumkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selanjutnya, ada nama terang kasir serta nama pembeli. Keduanya disertai tanda tangan. Hal ini menjadi bukti bahwa telah terjadi transaksi dan disetujui kedua belah pihak.

Apabila ternyata barang yang dibeli tidak sesuai, konsumen dapat mengajukan keluhan pada orang yang membubuhkan tanda tangan.


5. Kode dan tanggal pembuatan faktur.

Bagian ini berfungsi membedakan transaksi yang satu dengan yang lainnya. Tanggal penerbitan membantu pencatatan dalam jurnal harian. Kode dan nomor seri faktur ini tidak diatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Dapatkan Modal Tambahan untuk Bisnis Anda

Sebagai pebisnis, Anda pasti ingin mengembangkan usaha agar semakin menambah keuntungan. Untuk melakukannya Anda tentu membutuhkan modal lebih.

Anda dapat mendaftarkan diri sebagai peminjam layanan P2P lending Modal Rakyat. Dengan pelayanan yang cepat dan praktis, Anda akan memperoleh modal dalam waktu lima hari kerja. P2P lending ini juga sudah berizin OJK, sehingga keamanannya akan dijamin.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru