12 Apr 2022
Sebagai pelaku usaha, baik itu UMKM maupun pengusaha besar, kepemilikan izin usaha yang tepat dan sesuai menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Pasalnya, tanpa adanya izin usaha yang sesuai, maka operasional bisnis yang berlaku saat ini bisa dinilai ilegal dan rentan untuk mendapatkan sanksi hukum.
Agar mengurangi risiko terkena sanksi hukum, sebelum memulai bisnis ada baiknya Anda memahami tentang izin usaha yang berlaku di Indonesia saat ini.
Baca juga: 7 Tips Bisnis di Bulan Puasa dan Ide Usaha untuk Anda
Sebelum mulai membahas mengenai apa saja jenis usaha yang berlaku di Indonesia, saat ini pemerintah Indonesia telah mengaplikasikan layanan baru terkait pendaftaran usaha atau bisnis. Layanan teranyar yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia ini adalah Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA).
Layanan OSS RBA ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memberi kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan izin usaha di tengah pandemi Covid-19. Salah satu keuntungan yang ditawarkan oleh OSS RBA adalah kemudahan dalam mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Melalui OSS RBA, para pelaku UMKM bisa mengajukan izin usaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalani. Untuk dapat mengetahui tingkatan risiko tersebut, pemerintah Indonesia melakukan pemetaan risiko berdasarkan bidang usaha melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).
Tingkat risiko yang terdaftar terbagi ke dalam empat kategori. Pertama ada risiko rendah, kedua risiko menengah rendah, ketiga adalah risiko menengah tinggi, dan keempat merupakan risiko tinggi. Untuk pelaku usaha dengan risiko rendah hanya membutuhkan NIB saja untuk bisa mulai beroperasi.
Bagi para pelaku UMKM, NIB merupakan salah satu jenis izin usaha yang membawa manfaat. NIB bersifat sebagai perizinan tunggal yang juga membantu pelaku UMKM untuk bisa mengakses pembiayaan perbankan terkait hal permodalan. Selain itu, NIB juga memastikan agar pelaku UMKM bisa mendapatkan program bantuan pemerintah sekaligus jadi instrumen perlindungan hukum terhadap usaha yang dijalani.
NIB dianggap sebagai perizinan tunggal. Hal tersebut bermaksud bahwa izin usaha yang dikeluarkan juga mencakup urusan legalitas, di antaranya adalah Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
Selain itu, fungsi NIB juga tidak lepas sebagai bagian dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP), API (Angka Pengenal Impor), sekaligus jadi akses kepabeanan untuk pengusaha eksportir dan importir. Untuk mendapatkan NIB, Anda bisa dengan mudah melakukannya dengan cara mengunjungi situs OSS dan mendaftarkan usaha terkait. Dalam situs OSS juga terdapat panduan yang akan memudahkan proses pendaftaran NIB serta surat izin usaha lainnya yang Anda butuhkan.
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mendaftarkan usahanya melalui OSS kini mendapatkan izin usaha yang terkesan eksklusif, yaitu IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Izin usaha tersebut diterbitkan oleh OSS untuk pelaku usaha perseorangan di ranah mikro atau usaha kecil. IUMK memiliki jangka waktu berdasarkan aktivitas atau kegiatan usaha. Sehingga, selama kegiatan usaha tetap berjalan, IUMK tersebut akan tetap berlaku untuk digunakan.
Dengan kata lain, untuk usaha mikro dan kecil yang dikelola di bawah badan usaha tidak akan mendapatkan IUMK dan bisa mendaftarkan izin usaha yang sesuai dengan kriteria bisnis yang dijalani. Izin usaha khusus ini hadir sebagai bentuk kepastian hukum serta jadi sarana pemberdayaan untuk para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usaha.
Baca juga: IUMK Online untuk Kemudahan Bisnis UMKM, ini Penjelasannya
Di luar NIB atau Nomor Induk Berusaha dan juga IUMK, masih cukup banyak izin usaha yang bisa diajukan agar perusahaan dapat beroperasi secara optimal dan legal di Indonesia. Berikut adalah beberapa jenis surat izin usaha yang umum dibutuhkan oleh para pelaku usaha, baik yang datang dari skala besar serta UMKM sekali pun.
Selain berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, NPWP juga bersifat sebagai izin usaha. Karena itulah, pelaku usaha, baik perorangan maupun badan hukum perlu memiliki NPWP. Salah satu komponen surat izin usaha ini memiliki peran untuk alat administrasi pajak serta identitas usaha Anda.
Untuk melengkapi aspek legalitas unit usaha, Anda perlu memastikan bahwa Anda telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan atau TDP. TDP bisa Anda dapatkan setelah Anda mendapatkan NIB untuk unit usaha yang didaftarkan
Di luar proses pendaftaran online melalui OSS, Anda juga perlu melaporkan aktivitas bisnis agar mendapatkan izin usaha di daerah yang Anda pilih kepada otoritas wilayah setempat. Salah satunya adalah pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Izin usaha ini dikeluarkan untuk pelaku usaha yang ingin melakukan aktivitas perdagangan.
Untuk pelaku usaha perseorangan, selain SIUP, Anda juga memerlukan Izin Usaha Dagang (UD). Surat izin usaha ini berfungsi sebagai legalitas dari aktivitas dagang yang dilakukan oleh unit usaha Anda.
Sebagai pengusaha, Anda memerlukan lokasi atau tempat usaha. Alangkah baiknya jika Anda untuk mendaftarkan tempat usaha tersebut demi menghindari risiko hukum di masa depan. Untuk itu, Anda perlu mengajukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) pada direktorat terkait di Pemerintah Daerah.
Di antara ke lima jenis izin usaha di atas, masih banyak ragam yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda. Pastikan untuk selalu mencari informasi terkini terkait perubahan regulasi serta cara mendapatkan izin usaha demi memudahkan proses bisnis Anda.