Bisnis

Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pretty Angelia Wuisan-

25 May 2021

Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Anda yang baru memiliki usaha kecil menengah atau UMKM, perlu mengurus SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Kehadiran SIUP ini bukan hanya kewajiban Anda sebagai pengusaha, tapi ada manfaat yang Anda dapatkan saat memilikinya.

Syarat dan cara mengajukan SIUP sebenarnya tidak begitu rumit karena petunjuknya sudah ada. Anda tinggal mengikuti petunjuk itu, dijamin Anda akan melakukannya dengan benar. Di sini akan dijelaskan apa itu SIUP, syarat, cara, dan manfaatnya untuk para pengusaha.


Baca juga: Jenis Pinjaman Usaha Tanpa Jaminan, Cepat, dan Aman


Pengertian SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP adalah surat izin yang menandakan bahwa usaha yang Anda dirikan keberadaannya diakui secara sah oleh pemerintah yang berwenang. Dengan memperoleh SIUP, Anda bisa menjalankan bisnis tanpa banyak hambatan, salah satunya adalah terkait izin lokasi usaha yang harus dipertegas dengan kehadiran SIUP.

Untuk itulah Anda perlu mengurus pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan ke pemerintah yang dekat domisili Anda. 

Ada ketentuan usaha yang perlu memiliki SIUP. Hal itu pun membagi SIUP menjadi beberapa jenis. Ini adalah beberapa jenis SIUP yang diakui keberadaannya di Indonesia.


1. SIUP Besar

SIUP ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan kekayaan bersih dan modal di atas senilai Rp10 miliar.


2. SIUP Menengah

SIUP ini diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar.


3. SIUP Kecil

SIUP ini dimiliki oleh perusahaan dengan kekayaan bersih dan modal mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta


4. SIUP Mikro

SIUP ini dimiliki oleh perusahaan dengan kekayaan bersih dan modal kurang dari Rp50 juta.


Syarat-Syarat Pengajuan SIUP

Dari jenis SIUP yang sudah disebutkan sebelumnya, syarat administrasi pengajuannya berbeda-beda. Seperti ini penjelasannya.


1. Syarat Pengajuan SIUP Perusahaan Perseorangan

  • Fotokopi KTP pelaku usaha atau pemilik perusahaan atau pemegang saham perusahaan.
  • Surat keterangan domisili yang masih berlaku.
  • Laporan neraca perusahaan.
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Dua lembar pas foto pemilik usaha yang berukuran 4x6 cm.
  • Materai Rp6 ribu atau Rp10 ribu (Materai Rp6 ribu dapat digunakan hingga 31 Desember 2021).

 

2. Syarat Pengajuan SIUP Koperasi

  • Fotokopi KTP milik Dewan Pengawas serta Dewan Pengurus.
  • Dokumen berisi daftar organisasi Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus yang lengkap.
  • Fotokopi surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
  • Laporan neraca milik koperasi.
  • Fotokopi NPWP milik koperasi.
  • Fotokopi akta pendirian milik koperasi.
  • Izin lain yang berkaitan dengan koperasi. Contohnya, izin AMDAL jika usaha Anda menghasilkan buangan limbah. Izin ini bisa didapatkan dari badan pengendalian lingkungan setempat.
  • Pas foto Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus atau pemilik dari koperasi berukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
  • Materai Rp6 ribu atau Rp10 ribu (Materai Rp6 ribu hanya bisa dipakai hingga 31 Desember 2021).

 

3. Syarat Pengajuan SIUP Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP milik direktur utama atau pemilik usaha atau pemegang saham.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • Fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas.
  • Fotokopi Kartu Keluarga apabila pemilik perusahaan seorang wanita.
  • Fotokopi NPWP milik perusahaan.
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • Laporan neraca perusahaan.
  • Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan atau HO.
  • Surat izin teknis lain dari instansi yang berkaitan apabila memang diminta.
  • Dua lembar pas foto pemegang saham atau direktur berukuran 4x6 cm.
  • Materai Rp6 ribu atau Rp10 ribu (Materai Rp6 ribu dapat digunakan hingga 31 Desember 2021).


4. Syarat Pengajuan SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP milik direktur atau pemilik perusahaan atau pemegang saham.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perusahaan.
  • Surat persetujuan perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka yang diterbitkan resmi oleh Departemen Hukum dan HAM.
  • Fotokopi STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan yang baru saja dikeluarkan.
  • Surat diterbitkan oleh BPPM atau Badan Pengawas Pasar Modal yang berisi keterangan bahwa perusahaan yang bersangkutan sudah melakukan IPO.
  • Dua lembar pas foto pemilik perusahaan berukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
  • Materai Rp6 ribu atau Rp10 ribu (Materai Rp6 ribu bisa digunakan hingga 31 Desember 2021).

 

Cara Mengajukan SIUP

Setelah selesai mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan, Anda tinggal mendatangi kantor Dinas Perdagangan yang ada di domisili Anda atau bisa juga ke kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Seperti ini tahapan pengajuannya.


1. Mengisi Formulir Pengajuan SIUP

Saat tiba di kantor Dinas Perdagangan setempat, Anda perlu memberitahukan maksud Anda datang ke sana. Petugas biasanya akan langsung memberikan formulir pendaftaran pada Anda. 

Isilah formulir itu dengan data-data yang benar. Isi saja pelan-pelan agar tidak terjadi kesalahan pengisian. Data yang diisi biasanya cukup banyak, jadi Anda perlu teliti dalam mengisinya. 

Formulir ini perlu tanda tangan pemilik perusahaan yang sudah direkatkan materai Rp6.000 atau Rp10.000, jadi akan sangat tepat jika yang mengajukannya sendiri adalah pemilik perusahaan.  

Anda lampirkan formulir itu bersamaan dengan beberapa dokumen persyaratan pengajuan SIUP yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Kemudian, berikanlah kepada petugas.


2. Memberikan Biaya Penerbitan SIUP pada Petugas

Setelah itu, Anda bisa membayar untuk penerbitan SIUP. Harganya tidak dicantumkan di sini karena masing-masing kotamadya dan kabupaten punya kebijakan berbeda untuk biayanya. Jadi, Anda bisa mencari informasi biaya sesuai dengan domisili Anda.


3. Mengambil SIUP yang Sudah Jadi

Pengajuan SIUP biasanya membutuhkan beberapa waktu sampai disetujui dan dibuatkan suratnya. Biasanya waktu yang dibutuhkan adalah 2 minggu. Pihak dinas terkait akan mengabari Anda bahwa SIUP sudah jadi. Anda pun tinggal mengambilnya di dinas yang terkait.


Baca juga: 7 Tips Mencegah UMKM Bangkrut Bagi Pebisnis


Manfaat Memiliki SIUP Bagi Pengusaha

Pebisnis akan mendapatkan manfaat langsung ketika memiliki SIUP. Seperti ini manfaat-manfaatnya.


1. Mendapatkan perlindungan hukum

SIUP yang dikeluarkan untuk sebuah usaha atau bisnis akan sangat berguna ketika terjadi sengketa hukum atau kerusakan yang diakibatkan kerusuhan. Legalitas usaha Anda membuat Anda punya kekuatan hukum untuk mempertahankan bisnis yang sudah susah payah Anda bangun.


2. Memudahkan pengajuan pinjaman perbankan dan lembaga pinjaman lain

Biasanya SIUP menjadi salah satu dokumen yang disyaratkan, ketika Anda mengajukan pinjaman ke bank atau ke lembaga pinjaman yang lain. SIUP menandakan bahwa usaha Anda itu benar-benar ada dan dapat dipertanggungjawabkan. Anda pun bisa mendapatkan pinjaman yang dibutuhkan.


3. Memudahkan mendapatkan bantuan dari pemerintah

Belakangan ingin pemerintah memberikan insentif untuk para pengusaha yang kesusahan karena pandemi yang belum berakhir. Untuk mendapatkan insentif itu, pengusaha wajib melampirkan SIUP yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintahan setempat.


Kesulitan mendapatkan modal usaha? Yuk, ajukan pinjaman di Modal Rakyat

Jika Anda membutuhkan dana usaha, Anda bisa memanfaatkan P2P Lending Modal Rakyat. Modal Rakyat akan membantu Anda mendapatkan investor yang bersedia meminjamkan dana pada Anda.

Mengajukan pinjaman di Modal Rakyat sangat mudah karena bisa dilakukan secara online. Jumlah pinjamannya dimulai dari Rp500.000 hingga Rp2 miliar. Lalu, bunga yang dibebankan pada Anda kompetitif karena disesuaikan dengan risiko usaha.

Ajukan pinjaman Anda di Modal Rakyat melalui halaman ini.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru