Bisnis

Apa itu Komisaris? Simak Bedanya dengan Jajaran C-Level

Hugo Hardianto-

03 Dec 2021

Apa itu Komisaris? Simak Bedanya dengan Jajaran C-Level

Banyak orang masih sering bingung dengan apa itu komisaris. Sebagian besar masyarakat kurang paham bagaimana cara menunjuk komisaris dan apa tugas serta tanggung jawab dari komisaris.

Beberapa juga kurang paham apa perbedaan komisaris dengan para petinggi perusahaan yang sering disebut jajaran C-Level. Simak penjelasan tentang apa itu komisaris di bawah ini.


Baca Juga: Keren! Ini Dia Daftar 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia


Apa Sih Komisaris itu?

Komisaris adalah sekumpulan orang yang punya jabatan paling tinggi dalam sebuah perusahaan dan mewakili para pemegang saham. Mereka sering disebut dewan komisaris.

Umumnya, dalam sebuah perusahaan, karyawan bertanggung jawab kepada manajer atau supervisor. Kemudian, para supervisor bertanggung jawab kepada anggota direksi. Nah, komisaris ini merupakan orang yang menerima pertanggungjawaban dari para direktur.

Dewan komisaris terdiri dari sekumpulan orang yang dipilih oleh komisaris utama. Komisaris utama sendiri dipilih oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Peran komisaris dalam sebuah perusahaan sangat penting. Mengingat, komisaris punya tanggung jawab untuk mengawasi dan mengingatkan para direktur atau pimpinan perusahaan dalam menjalankan perusahaan itu sendiri.


Apa Bedanya Komisaris dengan Jajaran C-Level?

Dalam daftar susunan pimpinan sebuah perusahaan, Anda bisa menemukan nama-nama yang punya jabatan berawalan huruf C. Misalnya saja CEO, CTO, COO, CMO, dan CFO. Mereka-mereka ini dalam dunia usaha biasanya dikenal sebagai jajaran C-Level.

Apa itu Jajaran C-Level?

Mereka adalah jajaran pemimpin perusahaan yang membawahi bidang-bidang tertentu. Misalnya CEO (Chief Executive Officer) yang punya wewenang penuh atas manajemen perusahaan. Kemudian COO (Chief Operating Officer) yang bertugas menjalankan model bisnis perusahaan sekaligus jadi jembatan yang menghubungkan CEO dengan karyawan. Atau CMO (Chief Marketing Officer) yang mengurus segala keperluan terkait marketing dan pengelolaan konsumen.

Letak Perbedaan Jajaran C-Level dan Komisaris

Jajaran C-Level berbeda dengan komisaris. Sebab, komisaris punya jabatan yang lebih tinggi dari mereka dalam susunan perusahaan. Jajaran C-Level punya tugas untuk menjalankan perusahaan dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Mereka menjadi operator harian bagi kelangsungan hidup perusahaan. Sementara komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja jajaran C-Level, mengevaluasinya, dan mengarahkan supaya perusahaan tidak berjalan menuju jurang kerugian.


Apa Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris?

Seperti sudah disinggung di atas, komisaris punya tugas utama untuk mengawasi para pimpinan perusahaan yang bertujuan untuk menjaga supaya perusahaan tidak mengarah pada kerugian dan kebangkrutan.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perseoran Terbatas, komisaris punya wewenang untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai anggaran dasar serta memberi nasihat pada dewan direksi.

Mengawasi Pimpinan Perusahaan

Komisaris bertugas untuk mengawasi kegiatan pimpinan perusahaan dalam menjalankan dan mengelola strategi perusahaan. Kedua, komisaris juga bertugas memberi nasihat pada dewan direksi saat hendak mengambil sebuah keputusan. Selain itu, komisaris juga bertanggung jawab untuk memantau secara terus menerus segala kebijakan dan strategi yang berlaku di perusahaan.

Menjaga Marwah Pemegang Saham

Sebagai wakil dari para pemegang saham, komisaris juga punya tanggung jawab untuk mengarahkan perusahaan sesuai dengan apa yang diinginkan serta harapan pemegang saham dan pemangku kepentingan. Yang utama, mereka harus bertanggung jawab atas kerugian perusahaan, seandainya lalai memberi masukan, menasihati dewan direksi, atau justru mendapat keuntungan dari kerugian itu.


Baca Juga: Kenali Shareholder Agreement untuk Para Pemegang Saham


Bagaimana Cara Menunjuk dan Menetapkan Komisaris?

Dalam perusahaan swasta, komisaris adalah wakil pemegang saham. Maka, penunjukkannya pun diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sekadar informasi, RUPS adalah kesempatan para pemegang saham bisa bertatap muka dengan pimpinan perusahaan dan menyampaikan aspirasi serta keinginan mereka dalam mengarahkan perusahaan. Dalam UU Nomor 40 Tahun 2017, RUPS punya posisi sentral bagi para pemegang saham untuk ikut serta menentukan kebijakan perusahaan.

Hal-hal yang menjadi syarat untuk menjadi komisaris yakni pertama, dia dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Kedua, orang yang dimaksud tidak boleh pailit, tidak pernah membuat perusahaan lain bangkrut, dan juga tidak pernah melakukan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan keuangan.

Komisaris yang dianggap lalai dan membawa kerugian bagi perusahaan bisa digugat ke pengadilan negeri. Hanya saja, yang boleh menggugat adalah pemegang saham yang mewakili paling sedikit 10% dari seluruh saham dan punya hak suara. UU Nomor 40 Tahun 2017 juga sudah mengatur hal ini.

Namun, penunjukkan komisaris di BUMN tidak seperti itu. Karena merupakan perusahaan milik negara, maka komisaris BUMN ditunjuk oleh pemerintah. Seperti tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005, seseorang yang ditunjuk sebagai komisaris BUMN pertama-tama harus lolos tes kelayakan yang akuntabel dan transparan.

Jika sudah, mereka yang terjaring masih akan dinilai oleh Tim Penilaian Akhir (TPA). Tim ini beranggotakan Presiden, Wakil Presiden, dan Sekretaris Kabinet. Kemudian masih ada pula Menteri BUMN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Intelijen Negara dan Menteri teknis yang terkait dengan BUMN tersebut.

Baru setelah lolos penilaian TPA, komisaris yang terpilih ditetapkan dalam RUPS BUMN yang dimaksud.


Cari Modal Tambahan untuk Perusahaan Anda di Modal Rakyat

Anda sedang membangun perusahaan dan butuh modal tambahan? Modal Rakyat solusinya. Anda bisa mengajukan pinjaman untuk menambah modal perusahaan Anda, mulai dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Anda juga hanya perlu mengembalikan bunga yang sesuai dengan profil risiko perusahaan Anda. Kunjungi Modal Rakyat untuk cari tahu informasi lebih banyak.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru