Gaya Hidup

Simak Pangkat Golongan PNS dan Besar Gaji PNS Terbaru 2021

Hugo Hardianto-

03 Dec 2021

Simak Pangkat Golongan PNS dan Besar Gaji PNS Terbaru 2021

Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk karier impian menurut kebanyakan masyarakat Indonesia. Pada 2021 saja, ada 3,48 juta orang yang mendaftar untuk ikut seleksi Calon PNS (CPNS).

Jaminan kesejahteraan dan hari tua melalui gaji pokok serta berbagai tunjangan  menjadi daya tarik utama bagi orang-orang yang ingin menjadi PNS.

Tapi tahukah Anda, besaran gaji dan tunjangan PNS ditentukan oleh pangkat golongan PNS. Sementara, pangkat golongan PNS ini ditentukan oleh tingkat pendidikan CPNS.  Simak penjelasan berikut tentang pangkat golongan PNS terbaru 2021, cara naik pangkat di PNS, dan tingkat pendidikan CPNS yang menentukannya.

Pangkat Golongan PNS dan Besar Gaji Pokoknya

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pangkat golongan PNS dibedakan menjadi empat golongan. Pembedaan ini dilakukan menyesuaikan dengan asas kepastian, profesionalisme, dan transparansi.

Empat Pangkat Golongan PNS

Empat pangkat golongan PNS meliputi golongan I, II, III, dan golongan IV. Golongan I biasanya dikenal dengan pangkat juru, sedangkan golongan II berpangkat pengatur. Ada pun golongan III berpangkat penata dan golongan IV pangkatnya pembina.

Masing-masing golongan terdiri dari empat ruang kerja atau jenjang karier. Namun, golongan IV kondisi spesial, di mana golongan ini memiliki lima jenjang karier. Misalnya, golongan I dapat dibedakan menjadi Ia, Ib, Ic, dan Id. Begitu pula golongan II terdiri dari IIa, IIb, IIc, dan IId. Itu berlaku juga di golongan III. Sementara golongan IV dibedakan menjadi lima, mulai dari golongan IVa, IVb, IVc, IVd, dan golongan IVe.

Baca Juga: Yuk Intip 13 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Gaji angkat Golongan PNS

Pangkat golongan PNS ini menentukan besaran gaji yang akan diterima oleh petugas sesuai pangkat masing-masing. Selain itu, besaran gaji PNS juga ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG). 

Untuk lebih jelasnya, simak besaran gaji pangkat golongan PNS mulai dari golongan I hingga IV di bawah ini. Perbedaan gaji masing-masing, dari yang terendah sampai tertinggi, juga mempertimbangkan MKG mulai dari di bawah satu tahun hingga yang terlama 27 tahun.

Golongan I

  • Golongan Ia Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
  • Golongan Ib Rp1.704.500 - Rp2.472.900 
  • Golongan Ic Rp1.776.600 - Rp2.577.500 
  • Golongan Id Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIb Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan IIc Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan IId Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan IIIb Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIc Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIId Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IVb Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IVc Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IVd Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVe Rp3.593.100 - Rp5.901.200


Baca Juga: Punya Gaji Besar Bukan Berarti Bisa YOLO, ini Alasannya


Tingkat Pendidikan CPNS

Saat pertama kali bergabung sebagai abdi negara, calon PNS akan ditempatkan ke golongan tertentu sesuai tingkat pendidikan terakhirnya.

Untuk lulusan SD dan SMP, CPNS akan masuk dalam golongan I yang menjadi golongan terendah. Kemudian, golongan II diperuntukkan para lulusan yang telah menyelesaikan tingkat pendidikan setara SMA hingga DIII. Untuk lulusan S1 dan yang setara D4, S2, serta lulusan S3, mereka akan ditempatkan pada golongan III.

Tingkat pendidikan CPNS tidak cuma menentukan golongan awal saat mulai bekerja sebagai PNS. Tingkat pendidikan ini juga mempengaruhi golongan tertinggi yang bisa dicapai masing-masing orang.

Misalnya saja, lulusan SD hanya bisa meraih karier tertinggi yakni golongan IIa. Kemudian, golongan tertinggi yang bisa dicapai lulusan SMA adalah golongan IIIa. Ada pun untuk lulusan S1 dan D4 atau yang setara paling tinggi mencapai golongan IIId.


Kenaikan Pangkat PNS

Meski posisi awal PNS ditentukan oleh tingkat pendidikan awal, Anda yang ingin menjadi PNS tidak perlu khawatir. Setiap PNS memiliki peluang untuk mendapatkan kenaikan pangkat ke golongan atau jenjang berikutnya.

Kenaikan pangkat ini bergantung pada waktu pengabdian yang sudah dijalani, pernah mengikuti diklat jabatan apa saja, kompetensi dasar yang dimiliki, tingkat pendidikan, serta apakah pernah mencetak prestasi dalam hal tertentu.

Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat reguler diterima setiap PNS jika telah mengabdi selama empat tahun. Artinya, setiap PNS berpeluang mendapatkan kenaikan pangkat setiap empat tahun sekali tanpa memperhitungkan jabatan. Namun, kenaikan pangkat reguler ini tetap akan mempertimbangkan nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), paling tidak dalam dua tahun ke belakang.

Kenaikan Pangkat Jabatan

Kenaikan pangkat jabatan dibedakan menjadi dua, yakni kenaikan pangkat jabatan fungsional dan struktural. Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler, untuk mendapatkan kenaikan pangkat jabatan, seorang PNS harus mengikuti diklat jabatan. Diklat jabatan ini berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan PNS bersangkutan dalam bidang tugas tertentu.

Kenaikan pangkat jabatan ditentukan berdasarkan jabatan yang menghasilkan kelas dan nilai jabatan. Untuk bisa menaiki jenjang karier yang lebih tinggi melalui jalur ini, PNS juga perlu memperkaya pengalaman dengan menduduki minimal dua atau tiga kategori jabatan yang berbeda.

Terlepas dari kenaikan pangkat reguler dan jabatan, PNS juga bisa mengajukan kenaikan pangkat dengan cara sekolah lagi supaya bisa mendapatkan ijazah yang lebih tinggi dari sebelumnya. Jika telah berhasil menyelesaikan pendidikan dan mendapat ijazah baru, ini bisa digunakan untuk menyesuaikan pangkat dan golongan PNS, tentunya sambil memperhatikan regulasi yang ada.


Jamin Masa Tua dengan Berinvestasi Lewat Modal Rakyat

Tidak bisa dipungkiri, jaminan masa tua yang ditawarkan oleh pangkat golongan PNS memang menggiurkan. Namun, Anda juga bisa menjamin masa tua Anda sendiri dengan mulai berinvestasi di Modal Rakyat.

Modal Rakyat adalah platform peer-to-peer (P2P) lending yang memberi kesempatan pada Anda untuk ikut mendanai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Cukup dengan modal awal Rp25.000, dapatkan potensi keuntungan sebesar 15-18% per tahunnya.

Anda juga bisa menggunakan kode promo BLOG25 untuk mendapatkan bonus modal senilai Rp25.000 saat melakukan top up. Simak selengkapnya di Modal Rakyat.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru