Bisnis

Pengertian Leasing, Jenis-jenis, serta Manfaatnya

Brigitta Winasis-

25 May 2021

Pengertian Leasing, Jenis-jenis, serta Manfaatnya

Kita sering mendengar istilah leasing saat membeli sepeda motor atau mobil. Kadang kita dengar pula istilah tersebut saat membeli barang yang cukup mahal menggunakan kredit.

Saat Anda membeli barang tersebut menggunakan kredit, dana yang Anda bayar itu diatur oleh perusahaan pemberi kredit atau kita kenal dengan leasing. Tujuannya agar konsumen dapat dengan mudah membayar secara lebih ringan. Selain itu, leasing cukup menjadi tren dalam membantu pebisnis untuk menambah modal usaha mereka.

Jika Anda ingin terjun di dunia bisnis, mungkin sebaiknya Anda mengetahui lebih dalam seluk-beluk leasing ini. Berikut penjelasannya.


Baca juga: Perusahaan Fintech di Indonesia yang Sedang Berkembang


Definisi Leasing

Leasing berarti kegiatan pembiayaan dalam bentuk pengadaan alat-alat modal untuk dipakai perusahaan dalam kurun waktu yang ditetapkan. Dengan leasing ini, perusahaan memiliki hak guna melalui sewa beli untuk dipakai memproduksi barang atau jasa.

Leasing juga disebut equipment funding, yakni pembiayaan dalam bentuk penyediaan waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang dilakukan per bulan, tiga bulan, dan seterusnya sesuai yang disepakati. Keberadaan perusahaan leasing ini mulai menarik minat pengusaha karena mereka umumnya memakai dana kas untuk operasionalnya. Lewat leasing, perusahaan bisa mendapatkan dana untuk membeli alat modal dengan jatuh tempo pengembalian 3 tahun bahkan lebih.


Pihak-pihak dalam Leasing

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam leasing. Berikut penjelasannya.


Lessor

Lessor yakni perusahaan yang memberikan jasa pembiayaan kepada penerima pinjaman dalam bentuk alat modal. Lessor ini bertujuan memperoleh kembali dana yang sudah mereka keluarkan dalam bentuk pembiayaan alat modal. Melalui pengembalian itu, mereka mendapat untung. Hal ini terjadi dalam financial lease.

Berbeda halnya dengan operating lease, lessor akan memperoleh untuk dari pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan perawatan dan operasional alat.


Baca juga: Butuh Pinjaman Dana untuk Usaha, Cek Kelayakan Kredit Dulu


Lessee

Lesse yakni perusahaan yang mendapat pembiayaan atau pinjaman dalam bentuk alat modal dari lessor. Lessee bertujuan memperoleh pembiayaan dalam bentuk alat dan diangsur secara rutin. Setelah jatuh tempo kontrak, lessee dapat memilih untuk memiliki barang tersebut dengan membeli berdasarkan harga sisa. Hal ini dilakukan dalam financial lease.

Operating lease berbeda. Lessee dapat menyediakan kebutuhan barang modal, operator, dan pemeliharaan alat tanpa risiko menangani kerusakan.


Supplier

Supplier membantu mengadakan alat yang akan dijual ke lessee secara tunai melalui lessor. Ada dua tipe pula dalam hal ini.

Pertama, financial lease. Supplier memberikan alat yang akan ke lessee tanpa perantara alias lessor yang melakukan pembayaran. Kedua, operating lease, supplier menjual alatnya ke lessor dan pembayaran disepakati kedua pihak, baik tunai atau angsuran.


Bank

Bank tidak secara langsung ambil bagian dalam perjanjian leasing. Bank berfungsi menyediakan dana kepada lessor melalui leverage lease. Sumber dana lessor ini didapat dari kredit bank. Supplier juga mungkin mendapat kredit bank untuk mendapat alat-alat yang dapat dijual ke lessor atau lessee.


Jenis Leasing

Ada beberapa jenis leasing yang dibedakan dari metode pembayaran dan penyewaannya. Berikut penjelasannya.


Capital Lease

Perusahaan leasing ini berbentuk lembaga keuangan. Lessee yang memerlukan barang dengan kriteria tertentu akan menentukan sendiri sesuai kebutuhannya. Lessee lalu akan berunding dengan supplier terkait harga dan hal-hal lainnya.

Kemudian lessor membayarkan uang ke supplier untuk membiayai alat yang diminta lessee. Lessee nantinya akan membayar dengan cara mengangsur sesuai kesepakatan.

Ada dua jenis capital lease. Berikut penjelasannya.


a. Finance Lease Langsung, yakni lessee meminta lessor membeli alat modal tertentu.

b. Sale and Lease Back (Jual dan Sewa Kembali), yakni lessee menjual aktivanya ke lessor, karena membutuhkan dana segar.


Operating Lease

Dalam bentuk ini penyedia leasing membeli barang lalu menyewakannya ke lessee dalam periode yang sudah ditetukan. Lesse hanya membayar biaya sewa secara menyeluruh, tidak termasuk harga alat dan pengeluaran lainnya yang dilakukan lessor.


Sales Type Lease

Leasing dilakukan perusahaan yang menjual lease dari barang yang ia produksi. Dalam kontraknya, ada dua pemasukan yang diakui, yakni pemasukan transaksi barang dan pendapatan bunga dari pengeluaran selama lease berlangsung.


Leverage Lease

Leverage lease menggunakan pihak ketiga, yakni penyedia kredit. Dalam prakteknya, lessor tidak membayar alat yang dijadikan leasing seluruhnya, sekitar 20-40 persen. Selanjutnya penyedia kredit membayar leasing.


Cross Border Lease

Leasing jenis ini terjadi jika lessor dan lessee ada di berbeda negara. Barang yang diperjualbelikan dalam leasing ini biasanya bernilai tinggi dan mahal, misalnya peralatan infrastruktur atau alutsista negara.


Kegunaan Leasing

Metode leasing memudahkan perusahaan atau pemilik bisnis memperoleh alat yang diperlukan dalam produksi. Berikut kegunaan leasing dalam perusahaan yang melakukannya.


Capital Saving

Biasanya perusahaan leasing membeli 100 persen alat yang diperlukan lessee. Pihak lessee yang mungkin tidak memiliki banyak modal akan diuntungkan karena dapat berhemat. Dana yang ada dapat digunakan untuk keperluan lainnya.


Terlindungi Hukum

Kedua belah pihak baik lessee maupun lessor dilindungi hukum. Terdapat aturan yang menyebutkan leasing tidak dapat dibatalkan walaupun kondisi keuangan berubah.


Tanpa Jaminan

Alat yang di-leasing menjadi hak kepemilikan sah oleh aktiva dan dapat menjadi jaminan.


Fleksibel

Penyusunan kontrak leasing dapat disusun sesuai keperluan peminjam atau lessee. Nominal yang harus dikeluarkan dan jangka waktunya dapat disesuaikan dengan situasi finansial lessee.


Pelayanan Mudah dan Cepat

Biasanya proses pelayanan leasing mudah dan cepat, mulai dari pengajuan hingga realisasi. Dengan begitu waktu yang dibutuhkan lebih efisien dan perusahaan dapat segera menggunakan alat lease.

Hal ini berbeda halnya dengan bank konvensional. Bank menyediakan pinjaman dalam bentuk uang, sedangkan leasing menyediakan barang dalam bentuk barang. Keduanya sama-sama diangsur.

Umumnya peminjam hanya perlu mengeluarkan uang muka sesuai yang sudah disepakati. Besarannya dapat berbeda-beda. Lalu sisa pembayaran dapat diangsur dalam periode yang sudah disepakati.


Menghindari Inflasi

Melalui leasing, lessee dapat terhindar dari rugi karena inflasi, sebabnya pembayaran dilakukan dengan satuan keuangan seperti yang disepakati.


Untuk Memperoleh Aktiva

Leasing sering dijadikan sarana meningkatkan kualitas alat modal untuk meningkatkan produktivitas, tetapi perusahaan mengalami kesulitan di modal.

Di sisi lain sebagai penyedia leasing akan mendapat keuntungan dari bunga kredit. Misalkan biaya mesin yang dibutuhkan senilai Rp20 juta, jika dibayar dalam leasing akan menjadi lebih besar karena termasuk bunga kredit.


Demikian penjelasan tentang leasing. Jika Anda sebagai pebisnis UMKM membutuhkan modal untuk membayar leasing, Anda mungkin tertarik menjadi peminjam di Modal Rakyat. Layanan P2P lending ini sangat mudah dan cepat, dapat dilakukan dalam proses lima hari kerja saja. Selain itu, Modal Rakyat sudah berizin di OJK.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru