Bisnis

Perbedaan Kontrak Kerja PKWT dan PKWTT

Brigitta Winasis-

02 Sep 2021

Perbedaan Kontrak Kerja PKWT dan PKWTT

Dalam melaksanakan kontrak kerja, seorang karyawan harus paham mengenai kontrak PKWT dan PKWTT. Keduanya merupakan kontrak kerja untuk karyawan tidak tetap. Namun, ada beberapa perbedaan yang harus dipahami.

 

Pengertian Kontrak PKWT

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah kontrak pekerjaan yang bersifat mengikat karyawan atau tenaga kerja selama periode tertentu yang disepakati. Di dalam PKWT akan ada ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, yaitu pihak perusahaan maupun pihak karyawan. Perjanjian yang diatur oleh Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 pasal 59 ini memuat ketentuan seperti jumlah gaji dan kewajiban masing-masing pihak.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu memiliki durasi waktu kurang dari 2 tahun. Apabila ternyata proyek yang dilakukan belum selesai, maka perusahaan dapat memperpanjang kontrak tersebut satu kali. Artinya, apabila proyek yang dilakukan berdurasi lebih dari 4 tahun, maka lazimnya tidak menggunakan PKWT sebagai kontrak perjanjian kerja.

Perbedaan paling mencolok antara PKWT satu perusahaan dengan PKWT perusahaan yang lain adalah durasi waktu yang ditawarkan kepada calon pekerja. Di dalam PKWT akan selalu ada ketentuan mengenai batas waktu kerjasama yang mengartikan bahwa pekerja tersebut tidak akan bekerja secara permanen di entitas pemberi kerja yang bersangkutan.

PKWT umumnya dipersiapkan oleh perusahaan untuk melaksanakan proyek singkat dengan pertimbangan waktu atau durasi tertentu. Beberapa jenis pekerjaan yang menggunakan kontrak PKWT adalah seperti pekerjaan penanganan khusus tanpa kontinuitas, perawatan sistem berjangka, atau pekerjaan yang merupakan percobaan pembuatan produk baru.

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, PKWT dilarang digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut undang-undang bersifat tetap. Misalnya, untuk pekerjaan admin sebuah alat di perusahaan tidak dapat menggunakan perjanjian kontrak PKWT karena seharusnya mendapatkan kontrak kerja permanen atau berubah menjadi PKWTT.


Baca Juga: Strategi Bisnis Rumahan Agar Menjangkau Pasar Lebih Luas


Pengertian Kontrak PKWTT

PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah kebalikan dari PKWT. Apabila PKWTT memiliki batasan waktu, maka kontrak PKWTT tidak memiliki batasan waktu. Artinya, PKWTT adalah kontrak untuk mempekerjakan karyawan secara permanen tetapi tidak tetap.

PKWTT adalah kontrak yang tidak perlu dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan di daerah yang bersangkutan. Bahkan, PKWTT bisa dilakukan dengan cara lisan. Meskipun begitu, Perusahaan tetap diwajibkan untuk membuat surat pengangkatan sebagai karyawan resmi apabila nantinya memenuhi syarat tertentu.

Surat pengangkatan karyawan yang seharusnya disiapkan oleh PKWTT berisi beberapa data, seperti:

1. biodata diri karyawan, seperti nama, alamat, dan lainnya.

2. tanggal kerjasama atau karyawan dapat bekerja.

3. penjelasan tentang pekerjaan yang akan ditugaskan.

4. jumlah gaji dan insentif lainnya yang akan diterima oleh karyawan.

Dalam penerapan PKWTT, perusahaan bisa saja melakukan masa percobaan untuk mempersiapkan pengangkatan secara permanen. Durasi masa percobaan ini bisa dilakukan dalam 3 bulan, 6 bulan, atau lebih.

 

Perbedaan Antara Kontrak PKWT dan PKWTT

Perbedaan antara PKWT dan PKWTT dapat dipahami dalam perihal waktu, masa percobaan, berkas kontrak kerja, pencatatan legalitas, aturan PHK, hingga poin-poin yang menjadi kewajiban perusahaan. Uraikan perbedaan antara kedua kontrak kerja tersebut adalah sebagai berikut.

Durasi Pekerjaan

PKWT memiliki batasan waktu kerja tertentu, sesuai kesepakatan bersama atau sesuai dengan penawaran oleh perusahaan. Cakupan pekerjaan pun sudah dijelaskan secara terang.

Sementara itu, PKWTT tidak menerapkan batas waktu akhir durasi kontrak tersebut dilaksanakan. Kontrak kerja PKWTT dapat berlangsung hingga karyawan memasuki masa pensiun, meninggal dunia, dinyatakan tidak mampu untuk melakukan pekerjaan.

Masa Percobaan

Pada kontrak PKWT, perusahaan dilarang untuk memberlakukan masa uji coba terhadap pekerja. Artinya, karyawan hanya bisa diberhentikan ketika masa kontrak yang disepakati telah selesai.

Pada kontrak PKWTT, perusahaan berhak untuk melakukan masa percobaan pada karyawan yang akan dijadikan karyawan tetap. Meskipun begitu, lazimnya karyawan akan berhenti pada masa percobaan di kurun waktu tertentu.

Berkas Kontrak Kerja

Kontrak PKWT berbentuk perjanjian kerja profesional dalam bentuk tertulis. Pembuatannya berdasarkan aturan yang telah ada dalam undang-undang, seperti penggunaan bahasa Indonesia yang benar dan ditulis dalam huruf latin.

Pada kontrak PKWTT, karyawan bisa dipekerjakan oleh sebuah perusahaan hanya dengan perjanjian kerja lisan. Meskipun begitu, perusahaan secara legal diwajibkan untuk membuat surat pengangkatan kerja atau surat yang menjadi bukti bahwa karyawan tersebut dipekerjakan.

Pencatatan Legalitas

Pada kontrak PKWT, perusahaan wajib untuk melaporkan kontrak tersebut kepada dinas ketenagakerjaan. Dengan begitu, perusahaan bisa diwajibkan untuk membiayai beberapa hak pekerja seperti yang termuat dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.

Sementara pada kontrak PKWTT, perjanjian yang dilakukan tidak harus dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan. Hal ini membuat beberapa kewajiban perusahaan seperti pendanaan BPJS dan jaminan masa tua tidak wajib diberikan. Meskipun begitu, pajak penghasilan masih dapat disertakan.

Aturan PHK

Pada kontrak PKWT, Pemberhentian karyawan atau penyelesaian kerjasama dapat dilakukan berdasarkan surat kontrak yang ada. Oleh sebab itu, pada kontrak tertulis PKWT berisi poin-poin tertentu yang mengatur hal-hal tertentu.

Sementara pada kontrak PKWTT, pemberhentian kerja justru harus dilakukan melalui proses lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut bisa dihindari apabila dalam kontrak PKWTT juga memuat poin-poin tertentu yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja.

Kewajiban Perusahaan Ketika Terjadi PHK

Meskipun memiliki bukti kerjasama yang lebih konkrit, perjanjian kerja pada kontrak PKWT tidak mengharuskan perusahaan menunaikan kewajiban tertentu ketika terjadi PHK. Sebaliknya, Perusahaan harus memberikan dana kompensasi berbentuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, atau penggantian hak tertentu pada PKWTT.

Dari beberapa perbedaan tersebut, PKWT dan PKWTT memiliki persamaan dalam hal pengangkatan karyawan tetap. Keduanya bukan merupakan kontrak untuk karyawan tetap. Oleh karena itu, apabila masa perjanjian kerja telah usai, karyawan tidak berhak untuk mendapatkan dana pensiun atau hak lain yang diperoleh pegawai tetap.

 

Baca Juga: Cara Menabung Efektif untuk Karyawan dengan Gaji Kecil


Mengembangkan Dana Kerja Melalui Modal Rakyat

Untuk memperoleh passive income, umumnya para pekerja, baik pekerja kontrak PKWT dan PKWTT akan mencoba mengembangkan dana dari pendapatan bulanannya. Dari banyaknya cara yang bisa dilakukan, melakukan pendanaan melalui Modal Rakyat adalah salah satunya.

Melalui skema yang aman dan terpercaya, penyumbang dana dan pelaku bisnis dapat bekerjasama dengan tujuan mengembangkan usaha dan mengembangkan modal. Untuk mengetahui lebih banyak tentang menjadi pemodal di Modal Rakyat, klik link ini.


Artikel Terkait
image image
Artikel Baru