Bisnis

Skema Investasi Palsu: Pengertian, Ciri, dan Cara Laporkan Kasus

Amry Nur Hidayat-

06 Sep 2022

Skema Investasi Palsu: Pengertian, Ciri, dan Cara Laporkan Kasus

Tidak bisa diremehkan, skema investasi palsu kerap dilakukan dengan cukup logis. Hal itu yang membuat banyak orang tertipu dan akhirnya mengalami kerugian. 

Minimnya literasi mengenai pengelolaan dana yang legal dan aman menjadi faktor penting yang menyebabkan banyak orang terkena investasi palsu. Banyak yang tidak memahami profil risiko dan memandang bahwa investasi bisa mendatangkan keuntungan besar dalam waktu singkat. 


Apa yang Dimaksud dengan Investasi Palsu?

Sebuah pengelolaan dana dapat dikatakan sebagai investasi palsu apabila dilakukan tidak sesuai dengan aturan instrumen investasi yang dipilih dan tidak menaati peraturan hukum negara yang berlaku. Karena bersifat ilegal dan dijalankan tidak sesuai aturan instrumen investasi yang benar, maka kerugian sudah pasti akan didapatkan oleh pemilik dana atau investor. 

Investasi palsu diadakan oleh pihak tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan tanpa melakukan perdagangan. Cara yang digunakan tentu saja dengan menipu investor dengan dalih investasi menguntungkan. 


Baca Juga: Apa itu Skema Ponzi? Waspadai Bentuk Investasi Bodong ini


Bagaimana Ciri Ciri Investasi Palsu?

Berbagai skema yang digunakan oleh pelaku investasi palsu tentu beragam dan terus berubah. Namun, ada beberapa ciri yang dapat dikenali dan patut diwas[adai. Berikut ini adalah beberapa ciri investasi palsu atau investasi bodong.

  • Menjanjikan Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat
  • Menawarkan Posisi Jabatan Tinggi dengan Alasan Sepele
  • Memiliki Sosok Superior yang Memamerkan Kesuksesan
  • Tidak Terdaftar di Badan Pengawas Resmi Pemerintah
  • Tidak Memiliki Profil dan Histori yang Jelas

1. Menjanjikan Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat

Setiap instrumen investasi memiliki risiko yang dapat membuat Anda merugi hingga kehilangan modal. Hal itu yang membuat Anda harus matang dan berhati-hati dalam membuat keputusan pada pengelolaan dana. Sementara itu, investasi palsu umumnya menawarkan hal yang berkebalikan dengan prinsip tersebut. 

Penipuan dalam bentuk investasi bodong umumnya menawarkan instrumen investasi yang memiliki risiko sangat rendah dengan keuntungan besar yang berlipat-lipat dari modal. Padahal, setiap instrumen yang memiliki potensi keuntungan besar akan diiringi dengan risiko yang juga besar. 


2. Menawarkan Posisi Jabatan Tinggi dengan Alasan Sepele

Selain keuntungan materi, hal yang ditawarkan oleh pelaku investasi palsu adalah kenaikan jabatan. Padahal, meskipun mendapatkan kenaikan jabatan, tugas yang dilakukan tetap sama. Hal ini biasa terjadi pada skema money game

Seorang investor yang menjadi korban investasi palsu umumnya hanya membutuhkan alasan sepele untuk mendapat jabatan baru. Alasan tersebut bisa karena mengajak anggota baru untuk berinvestasi atau karena menambah dana modal. 


3. Memiliki Sosok Superior yang Memamerkan Kesuksesan

Daya tarik lain  investasi bodong  yang digunakan untuk menjebak investor pemula adalah pengenalan sosok superior pemberi inspirasi. Hal yang dipamerkan dari sosok tersebut biasanya adalah seputar kekayaan materi. Dengan begitu, investor pemula akan bersemangat menambah dana atau mencari anggota baru. 

Sosok yang diagungkan oleh penyedia investasi palsu tersebut bisa jadi memang ada tetapi dengan kekayaan yang dibuat-buat atau bahkan sosok yang dimaksud adalah sosok yang tidak pernah ada. Selain itu, bisa juga mencatut nama sosok terkenal yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan investasi palsu tersebut. 


4. Tidak Terdaftar di Badan Pengawas Resmi Pemerintah

Lembaga penyedia investasi di Indonesia diuji dan diawasi oleh dua lembaga resmi, yaitu OJK dan Bappebti. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga yang mengawasi sektor keuangan, sementara Bappebti mengawasi sektor komoditi. 

Ketika memilih instrumen pengelolaan dana, pastikan bahwa penyedia instrumen tersebut telah terawasi dan teruji OJK. Di Indonesia, salah satu platform yang telah teruji OJK adalah Modal Rakyat. 

Modal Rakyat adalah platform penyaluran dana peer-to-peer lending dari pemilik modal kepada pelaku usaha UMKM. Sebagai pengelola dana, Anda dapat berperan sebagai penyedia modal di Modal Rakyat. Modal yang Anda pinjamkan akan diolah oleh pemilik bisnis UMKM dari berbagai tempat. Nantinya, Anda akan mendapatkan bagian untung sebesar 18% per tahun. 

Tidak perlu khawatir, menyalurkan dana melalui Modal Rakyat tentu aman karena platform tersebut sudah teruji oleh OJK selain juga memberi asuransi dana hingga 95%. Modal Rakyat juga telah menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang teruji kredibilitasnya. Dengan begitu, dana aman dan keuntungan dapat dimaksimalkan. 


5. Tidak Memiliki Profil dan Histori yang Jelas

Ketika melakukan investasi, histori atau rekam jejak dari instrumen dan penyedia instrumen investasi adalah faktor yang wajib diperhatikan. Bahkan, lazimnya pengelola dana wajib menghitung potensi keuntungan sebelum memutuskan berinvestasi yang dilakukan dengan cara melihat histori instrumen. 


Baca Juga: Investasi Bodong: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Kasus


Contoh Kasus Investasi Palsu

Ada beberapa skema investasi palsu yang pernah terjadi di Indonesia dan memakan korban dengan kerugian yang tidak sedikit. Beberapa nama penyedia investasi palsu yang pernah dicatat oleh OJK adalah seperti:

1. Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)

2. First Travel Anugerah Karya Wisata

3. Abu Tours

4. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah

5. Jasa Penyedia Iklan MeMiles

Lima perusahaan penyedia investasi palsu tersebut memiliki fokus bisnis yang berbeda-beda. Meskipun begitu, skema yang digunakan tetaplah sama, yaitu skema ponzi. Investor akan mendapatkan keuntungan hanya jika ada investor baru yang mendaftar. 

Pada bisnis investasi palsu berkedok tour agent, seorang klien lama akan diberangkatkan ke tempat tujuan apabila sudah ada klien baru yang memberikan dana. Hal itu dilakukan karena klien lama akan diberangkatkan menggunakan dana yang diperoleh dari klien baru. Sementara dana yang sudah dibayarkan klien lama akan diambil untuk keuntungan pribadi perusahaan tour agent

Sementara itu, pada investasi palsu berkedok investasi komoditi, perusahaan akan menarik dana dari semua investor yang bergabung. Dana investor yang lebih awal bergabung akan diambil oleh pemilik bisnis, sementara akan dijanjikan keuntungan yang berasal dari dana investor baru. 


Cara Melaporkan Investasi Palsu

Pemerintah melalui beberapa lembaga memberi perlindungan bagi masyarakat yang tertipu oleh investasi bodong. Anda dapat melaporkan atau melakukan pengaduan mengenai kasus investasi palsu ke Dittipideksus Bareskrim Polri dengan nomor 0812 1322 7296. Anda juga dapat melapor ke kontak OJK di nomor 157 atau surel konsumen@ojk.go.id



Artikel Terkait
image image
Artikel Baru