04 Oct 2021
Fintech OJK merupakan istilah yang sering dipahami. OJK adalah lembaga yang bertugas mengawasi dan memberikan penilaian apakah financial technology yang ada di Indonesia layak beroperasi atau tidak. Jadi, fintech OJK bukanlah fintech yang didirikan oleh OJK, tapi merupakan fintech yang berada di bawah pengawasan OJK.
Semua fintech yang beroperasi harus melapor ke OJK. Kalau tidak, OJK bisa melakukan pemblokiran. OJK mempunyai dua kategori daftar fintech peer-to-peer-lending, yaitu terdaftar dan berizin. Keduanya punya ketentuan yang berbeda. Di sini akan disebutkan fintech OJK berizin dan terdaftar yang sudah diperbarui sejak 8 September 2021.
Baca juga: Apa Perbedaan P2P Lending Berizin dan Terdaftar di OJK?
Mengapa semua fintech yang beroperasi di Indonesia harus berizin atau terdaftar di OJK? Hal ini dilakukan untuk kenyamanan semua pihak. Kehadiran fintech yang semakin marak di Indonesia menghadirkan inklusi keuangan yang bagus untuk masyarakat. Namun, pelaksanaannya tentu perlu diawasi karena potensi terjadi masalah juga ada.
Contoh masalahnya adalah adanya penipuan yang dialami oleh pengguna fintech, masalah penyalahgunaan dana investasi yang ternyata tidak dikembalikan sesuai dengan pertanyaan, dan masalah serius lainnya.
OJK punya wewenang untuk memblokir fintech OJK yang melakukan pelanggaran dan menentukan fintech apa saja yang bisa beroperasi di Indonesia. Untuk itulah OJK hadir untuk memberikan keamanan untuk masyarakat.
Salah satu kategori yang OJK keluarkan untuk fintech yang beroperasi di Indonesia adalah berizin. Kategori berizin didapatkan setelah melakukan pendaftaran. Jadi, proses pendaftarannya selesai karena sudah melewati berbagai macam penilaian, sehingga bisa meraih izin secara permanen.
Hal itu ditandai dengan adanya sertifikat SNI/ISO 270001 yang didapatkan oleh fintech berizin tersebut.
OJK selalu melakukan pembaruan terhadap fintech yang punya kategori ini. Ini daftar fintech OJK yang berizin update 8 September 2021 yang juga bisa diakses di sini.
Baca juga: 6 Perbedaan P2P Lending Produktif dan Konsumtif
Selain berizin, OJK juga punya kategori untuk fintech yang terdaftar. Maksud dari terdaftar ini adalah fintech yang izin beroperasi permanennya sedang diproses oleh OJK. Hal itu terjadi karena penilaian OJK yang memang cukup ketat, jadi membutuhkan waktu juga.
Seluruh fintech yang hadir di Indonesia wajib melalui tahap ini jika ingin mendapatkan izin secara penuh oleh OJK. Inilah daftar pinjaman online P2P Lending terdaftar OJK yang sudah diperbarui 8 September 2021.
Seperti itulah daftar fintech OJK yang berizin dan terdaftar. Daftar tadi bisa berubah. Dari posisi terdaftar juga suatu hari nanti akan ada yang berubah posisinya menjadi berizin.
Atau ada juga nanti pinjaman online yang terdepak dari daftar karena berhenti beroperasi, melakukan pelanggaran berat, dan alasan lainnya. Untuk itu, Anda sebagai masyarakat yang hendak memanfaatkan pinjaman, perlu tahu update daftar OJK ini dengan berkunjung ke situs resmi OJK.
Baca juga: Mengenal Pinjaman Online Legal agar Terhindar dari Penipuan
Ayo bantu pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan modal usaha dan raih keuntungannya.
Dengan modal mulai Rp25.000 saja Anda sudah bisa memberikan akses pinjaman modal bisnis untuk UMKM di Indonesia melalui Modal Rakyat. Selain itu, Anda dapat meraih imbal hasil hingga 18% per tahun.
Gunakan kode promo BLOG25 dan mendapatkan saldo gratis Rp25.000 untuk mulai mendanai. Hubungi customer service kami melalui email di cs@modalrakyat.id untuk mengetahui syaratnya lebih lanjut. Follow Instagram Modal Rakyat di @modalrakyatid untuk mendapatkan update terbaru dari kami.
Maksud dari fintech terdaftar adalah fintech yang izin beroperasi permanennya sedang diproses oleh OJK. Hal itu terjadi karena penilaian OJK yang memang cukup ketat, jadi membutuhkan waktu juga.
Seluruh fintech yang hadir di Indonesia wajib melalui tahap ini jika ingin mendapatkan izin secara penuh oleh OJK.
Salah satu kategori yang OJK keluarkan untuk fintech yang beroperasi di Indonesia adalah berizin. Kategori berizin didapatkan setelah melakukan pendaftaran. Jadi, proses pendaftarannya selesai karena sudah melewati berbagai macam penilaian, sehingga bisa meraih izin secara permanen.
Hal itu ditandai dengan adanya sertifikat SNI/ISO 270001 yang didapatkan oleh fintech berizin tersebut.
Fintech yang terdaftar dan berizin legal di OJK tujuannya adalah untuk menghasilkan inklusi keuangan yang sehat. Saat ini marak kejadian masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dan investasi bodong yang merugikan mereka. OJK sedang berusaha untuk memberantas hal itu supaya ke depannya tidak terjadi lagi.
Kehadiran fintech legal bukan karena untuk merumitkan proses perizinan, tapi semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat yang sebenarnya terbantu dengan kehadiran fintech ini.