Finansial

Daftar Fintech OJK yang Berizin dan Terdaftar [8 Sep 2021]

Pretty Angelia Wuisan-

04 Oct 2021

Daftar Fintech OJK yang Berizin dan Terdaftar [8 Sep 2021]

Fintech OJK merupakan istilah yang sering dipahami. OJK adalah lembaga yang bertugas mengawasi dan memberikan penilaian apakah financial technology yang ada di Indonesia layak beroperasi atau tidak. Jadi, fintech OJK bukanlah fintech yang didirikan oleh OJK, tapi merupakan fintech yang berada di bawah pengawasan OJK.

Semua fintech yang beroperasi harus melapor ke OJK. Kalau tidak, OJK bisa melakukan pemblokiran. OJK mempunyai dua kategori daftar fintech peer-to-peer-lending, yaitu terdaftar dan berizin. Keduanya punya ketentuan yang berbeda. Di sini akan disebutkan fintech OJK berizin dan terdaftar yang sudah diperbarui sejak 8 September 2021. 


Baca juga: Apa Perbedaan P2P Lending Berizin dan Terdaftar di OJK?


Daftar Fintech Berizin di OJK

Mengapa semua fintech yang beroperasi di Indonesia harus berizin atau terdaftar di OJK? Hal ini dilakukan untuk kenyamanan semua pihak. Kehadiran fintech yang semakin marak di Indonesia menghadirkan inklusi keuangan yang bagus untuk masyarakat. Namun, pelaksanaannya tentu perlu diawasi karena potensi terjadi masalah juga ada.

Contoh masalahnya adalah adanya penipuan yang dialami oleh pengguna fintech, masalah penyalahgunaan dana investasi yang ternyata tidak dikembalikan sesuai dengan pertanyaan, dan masalah serius lainnya.

OJK punya wewenang untuk memblokir fintech OJK yang melakukan pelanggaran dan menentukan fintech apa saja yang bisa beroperasi di Indonesia. Untuk itulah OJK hadir untuk memberikan keamanan untuk masyarakat. 

Salah satu kategori yang OJK keluarkan untuk fintech yang beroperasi di Indonesia adalah berizin. Kategori berizin didapatkan setelah melakukan pendaftaran. Jadi, proses pendaftarannya selesai karena sudah melewati berbagai macam penilaian, sehingga bisa meraih izin secara permanen. 

Hal itu ditandai dengan adanya sertifikat SNI/ISO 270001 yang didapatkan oleh fintech berizin tersebut.

OJK selalu melakukan pembaruan terhadap fintech yang punya kategori ini. Ini daftar fintech OJK yang berizin update 8 September 2021 yang juga bisa diakses di sini.

  1. ShopeePayLater 
  2. Modal Nasional
  3. Danamas 
  4. KLIK KAMI
  5. Investree 
  6. UKU
  7. Amartha
  8. TrustIQ
  9. Dompet Kilat
  10. Kimo
  11. Invoila
  12. Cairin
  13. Toko Modal
  14. SOLUSIKU
  15. DanaBagus
  16. UangTeman
  17. Restock.ID
  18. Modalku
  19. KTA Kilat
  20. Modal Rakyat
  21. Pintek
  22. Kredit Pintar
  23. Kredinesia 
  24. Maucash
  25. Dhanapala
  26. Finmas
  27. 360 KREDI
  28. KlikACC
  29. LumbungDana
  30. Cicil
  31. Akseleran
  32. Pinjam Gampang 
  33. Ammana.id 
  34. Adapundi
  35. KlikUMKM
  36. Komunal
  37. PinjamanGo
  38. Cashcepat
  39. KREDITO
  40. KoinP2P
  41. Batumbu
  42. Pohondana
  43. Dana Syariah
  44. Mekar
  45. PinjamDuit
  46. UangMe
  47. AdaKami
  48. FinPlus
  49. Esta Kapital Fintek
  50. Pinjam Yuk
  51. Kreditpro
  52. Easycash
  53. Dana Merdeka
  54. Fintag
  55. Duha SYARIAH
  56. Rupiah Cepat
  57. Singa
  58. Dana Kini
  59. Crowdo
  60. Awan Tunai
  61. Indodana
  62. Alami
  63. Julo
  64. Sanders One Stop Solution
  65. Pinjamwinwin
  66. Pinjam Modal
  67. Taralite
  68. Dana Rupiah
  69. TaniFund
  70. Jembatan Emas
  71. Danain
  72. Aktivaku
  73. Doeku
  74. Qazwa.id
  75. Indofund.id
  76. LAHAN SIKAM
  77. DUMI
  78. Danai.id
  79. iGrow
  80. Ivoji
  81. IKI Modal
  82. Danacita
  83. Gradana
  84. Avantee
  85. Ringan


Baca juga: 6 Perbedaan P2P Lending Produktif dan Konsumtif


Fintech Terdaftar di OJK 

Selain berizin, OJK juga punya kategori untuk fintech yang terdaftar. Maksud dari terdaftar ini adalah fintech yang izin beroperasi permanennya sedang diproses oleh OJK. Hal itu terjadi karena penilaian OJK yang memang cukup ketat, jadi membutuhkan waktu juga.

Seluruh fintech yang hadir di Indonesia wajib melalui tahap ini jika ingin mendapatkan izin secara penuh oleh OJK. Inilah daftar pinjaman online P2P Lending terdaftar OJK yang sudah diperbarui 8 September 2021.

  1. TunaiKita
  2. Cashwagon
  3. Findaya
  4. Indosaku
  5. KrediFazz
  6. CROWDE
  7. Danabijak
  8. Samir 
  9. KawanCicil 
  10. KREDITCEPAT
  11. PAPITUPI Syariah
  12. SamaKita
  13. KAPITALBOOST
  14. ETHIS 
  15. Asetku
  16. Danafix
  17. AdaModal
  18. GandengTangan
  19. KlikCair
  20. BANTUSAKU
  21. Edufund
  22. UATAS


Seperti itulah daftar fintech OJK yang berizin dan terdaftar. Daftar tadi bisa berubah. Dari posisi terdaftar juga suatu hari nanti akan ada yang berubah posisinya menjadi berizin.

Atau ada juga nanti pinjaman online yang terdepak dari daftar karena berhenti beroperasi, melakukan pelanggaran berat, dan alasan lainnya. Untuk itu, Anda sebagai masyarakat yang hendak memanfaatkan pinjaman, perlu tahu update daftar OJK ini dengan berkunjung ke situs resmi OJK.


Baca juga: Mengenal Pinjaman Online Legal agar Terhindar dari Penipuan


Raih Keuntungan Menarik dengan Menjadi Pendana di P2P Lending Modal Rakyat

Ayo bantu pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan modal usaha dan raih keuntungannya.

Dengan modal mulai Rp25.000 saja Anda sudah bisa memberikan akses pinjaman modal bisnis untuk UMKM di Indonesia melalui Modal Rakyat. Selain itu, Anda dapat meraih imbal hasil hingga 18% per tahun.

Gunakan kode promo BLOG25 dan mendapatkan saldo gratis Rp25.000 untuk mulai mendanai. Hubungi customer service kami melalui email di cs@modalrakyat.id  untuk mengetahui syaratnya lebih lanjut. Follow Instagram Modal Rakyat di @modalrakyatid untuk mendapatkan update terbaru dari kami.


Pertanyaan Umum

1. Apa maksud dari fintech OJK yang terdaftar?

Maksud dari fintech terdaftar adalah fintech yang izin beroperasi permanennya sedang diproses oleh OJK. Hal itu terjadi karena penilaian OJK yang memang cukup ketat, jadi membutuhkan waktu juga.

Seluruh fintech yang hadir di Indonesia wajib melalui tahap ini jika ingin mendapatkan izin secara penuh oleh OJK.

2. Apa maksudnya fintech OJK yang berizin?

Salah satu kategori yang OJK keluarkan untuk fintech yang beroperasi di Indonesia adalah berizin. Kategori berizin didapatkan setelah melakukan pendaftaran. Jadi, proses pendaftarannya selesai karena sudah melewati berbagai macam penilaian, sehingga bisa meraih izin secara permanen. 

Hal itu ditandai dengan adanya sertifikat SNI/ISO 270001 yang didapatkan oleh fintech berizin tersebut.

3. Mengapa fintech legal harus berizin OJK?

Fintech yang terdaftar dan berizin legal di OJK tujuannya adalah untuk menghasilkan inklusi keuangan yang sehat. Saat ini marak kejadian masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dan investasi bodong yang merugikan mereka. OJK sedang berusaha untuk memberantas hal itu supaya ke depannya tidak terjadi lagi.

Kehadiran fintech legal bukan karena untuk merumitkan proses perizinan, tapi semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat yang sebenarnya terbantu dengan kehadiran fintech ini.



Artikel Terkait
image image
Artikel Baru