Finansial

Bisnis

Apa Perbedaan P2P Lending Berizin dan Terdaftar di OJK?

Kabrina Rian Ferdiani-

16 Jul 2021

Apa Perbedaan P2P Lending Berizin dan Terdaftar di OJK?

Pertumbuhan perusahaan fintech P2P lending yang berbasis teknologi digital semakin pesat dan banyak diminati beberapa tahun terakhir ini. Bahkan mampu menunjang peningkatan perekonomian terutama dalam pengembangan UMKM di Indonesia.

Banyak faktor yang menyebabkan teknologi mampu mengembangkan sektor finansial salah satunya perubahan gaya hidup. Di zaman serba canggih ini membuat gaya konsumsi masyarakat juga mengalami perubahan sehingga menjadi peluang tersendiri.


Baca juga: Simak Cara Mitigasi Risiko di Modal Rakyat


Apakah Fintech P2P Lending harus Terdaftar Sekaligus Berizin OJK?

Bagi Anda masih asing apa itu fintech P2P lending, mari kita bahas sekilas saja untuk informasi dasar. Peer to peer lending adalah layanan yang disediakan perusahaan berbasis financial technology.

Pada sistem ini adanya pertemuan antara pemilik dana dengan peminjam dana dalam satu platform. Tidak menggunakan jasa perbankan namun berdiri sendiri sebagai perusahaan lain yang sama-sama bergerak dalam bidang keuangan.

Dengan memanfaatkan teknologi membuat penyelenggaraan layanan keuangan ini lebih mudah dan cepat. Pemilik dana disebut lender bisa melakukan investasi berupa permodalan untuk borrowers atau pihak peminjam membutuhkan dana tersebut.

Semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan fintech P2P lending baik sebagai lender ataupun borrowers. Pihak peminjam dana bisa perseorangan untuk kebutuhan konsumtif (P2P Lending Konsumtif) maupun perusahaan atau UMKM (P2P Lending Produktif).

Banyak pertanyaan apakah fintech peer-to-peer lending harus juga terdaftar di OJK seperti perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Pertanyaan seperti ini sangat mendasar namun penting untuk diketahui sebelum menggunakan jasa keuangan.

Meskipun layanan diberikan secara online tetap diperlukan adanya izin dan terdaftar di OJK. Sebagai salah satu syarat penting sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan legal atau resmi di Indonesia.

Mengingat fintech P2P lending adalah perusahaan digital bergerak dalam bidang keuangan baik investasi maupun pinjaman. Jadi harus terdaftar di OJK dan memiliki izin dengan memenuhi berbagai syarat yang sudah ditentukan.

OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen berfungsi dan bertugas mengatur serta melakukan pengawasan. Termasuk juga penyidikan terhadap penyelenggaraan semua layanan jasa yang bergerak di bidang keuangan.


Baca juga: Mengenal Istilah TKB di Fintech P2P Lending


Perbedaan Fintech Peer to Peer Berizin dengan yang Hanya Terdaftar di OJK

Perlu dipahami ada beberapa istilah izin dari fintech P2P lending yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti tidak terdaftar sama sekali atau ilegal, masih terdaftar dan terdaftar memiliki izin.

Sebuah perusahaan fintech harus memiliki tanda terdaftar sebelum akhirnya bisa menjalankan kegiatan operasional. Setelah maksimal satu tahun maka harus mengajukan permohonan izin usaha ke OJK sebagai regulator.

Jika dalam waktu satu tahun tidak mengajukan permohonan tersebut maka harus mengembalikan tanda terdaftarnya. Karena waktu disediakan maksimal satu tahun jadi harus segera diurus demi mendapatkan izin resmi.

Perusahaan fintech P2P lending yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK maka tidak ada masa kadaluarsa dari izin tersebut. Peraturan tersebut tercantum pada PJOK No. 77/2016.

Isi dari peraturan tersebut yaitu tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

Ada hal yang perlu dicermati dari status sosial dari perusahaan fintech yaitu menggunakan status berizin dan terdaftar. Status ini sangat berbeda namun perusahaan masih bisa menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.

Perusahaan fintech P2P lending berstatus terdaftar maupun terdaftar dan berizin dapat dikatakan legal. Sehingga bisa dipercaya oleh calon lender maupun borrowers untuk menggunakan layanan jasa perusahaan ini.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan lebih sederhana ketika pertama kali mengajukan penyelenggara fintech ke OJK. Maka sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan layanannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Perusahaan yang sudah terdaftar maka statusnya sudah dalam masuk pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah satu tahun wajib memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan izin resmi meskipun regulasinya tidak mudah.


Baca juga: Risiko Pendanaan di P2P Lending: Macet dan Gagal Bayar


Manfaat Penting Memilih Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin OJK

Masih banyak perusahaan fintech P2P lending yang belum terdaftar maupun memiliki izin resmi dari OJK. Maka ketahui apa manfaat memilih perusahaan secara bijak yang sudah benar-benar masuk dalam pengawasan OJK.

Terjamin resmi dan legal

Manfaat utama yaitu Anda sudah memilih perusahaan jasa keuangan yang benar-benar resmi dan legal beroperasi. Banyaknya perusahaan yang masih belum memiliki izin sebaiknya harus lebih berhati-hati lagi.

Jika ada layanan keuangan yang memberikan jaminan keamanan karena terdaftar di OJK. Maka tidak perlu mengambil risiko memilih yang tidak jelas statusnya sehingga lebih rawan untuk digunakan.

Terhindar dari risiko penipuan

Manfaat bagi lender sebagai pemilik modal ketika akan melakukan investasi maka dapat meminimalkan risiko penipuan. Berbagai hal ketika berhubungan dengan keuangan memang sangat rawan risiko penipuan.

Namun kalau Anda memilih fintech resmi maka risiko tersebut dapat diminimalkan karena ada OJK yang melakukan pengawasan. Jika izin dari OJK dicabut maka hal tersebut perlu diwaspadai lagi.

Mendapatkan hasil sesuai harapan

Bagi lender maupun borrowers memilih fintech P2P lending sudah pasti mendapatkan hasil sesuai harapan. Sistem yang diterapkan sangat jelas, bunga juga sesuai aturan dan pastinya mendapatkan jaminan keamanan.

Sehingga lender kalau ingin investasi bisa mendapatkan penghasilan dari bunga secara rutin. Sedangkan borrowers tidak terlalu diberatkan dengan aturan tidak jelas atau bunga yang membengkak tanpa kejelasan.

Kualitas perusahaan fintech terjamin

Manfaat lainnya Anda bisa bekerja sama dengan perusahaan yang memang memiliki kualitas terjamin. Hal ini karena OJK tidak hanya memberikan jaminan pengawasan namun juga selalu melakukan upaya peningkatan kualitas.

Mengulas perbedaan antara peer to peer lending sudah terdaftar dan berizin karena keduanya sangat berbeda. Namun dari segi pelaksanaan operasional fintech P2P lending apabila sudah terdaftar dan berizin sama statusnya.


Baca juga: Jaga Keamanan Akun Modal Rakyat Anda


Pendanaan di P2P Lending Modal Rakyat dan Dapatkan Keuntungan hingga 18% per tahun

Ayo bantu pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan modal usaha dan raih keuntungannya.

Dengan modal mulai Rp25.000 saja Anda sudah bisa memberikan akses pinjaman modal bisnis untuk UMKM di Indonesia melalui Modal Rakyat. Selain itu, Anda bisa mendapatkan imbal hasil hingga 18% per tahun.

Gunakan kode promo BLOG25 dan mendapatkan saldo gratis Rp25.000 untuk mulai mendanai. Hubungi customer service kami melalui email di cs@modalrakyat.id  untuk mengetahui syaratnya lebih lanjut. Follow Instagram Modal Rakyat di @modalrakyatid untuk mendapatkan update terbaru dari kami.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru