09 May 2022
Setiap Anda mengambil hasil investasi, ada pajak investasi yang akan dipungut dari hasil investasi itu. Anda perlu mengetahui pajak untuk investasi ini agar tidak kaget tiba-tiba ada pemotongan dana ketika mau mengambil hasil investasi.
Anda pun perlu memasukkan pemungutan pajak ini di laporan SPT tahunan. Di sini akan dijelaskan Pajak Penghasilan (PPh) dalam instrumen investasi yang hadir di Indonesia.
Baca juga: Pengertian Pajak adalah: Fungsi, Manfaat, dan Jenisnya
Anda yang menyimpan dana dalam tabungan deposito akan dipungut pajak deposito yang besarannya sudah ditentukan oleh pemerintah. Ini dia ketentuan pajak investasi deposito.
Pajak yang berlaku untuk deposito dikenakan pada bunga yang diberikan oleh bank. Objek pajak deposito ini berlaku untuk bank di Indonesia yang dimiliki orang Indonesia atau bank cabang dari luar negeri yang didirikan di Indonesia.
Ketentuan pembayaran pajak tidak berlaku pada subjek pajak yang penghasilan dalam 1 tahunnya tidak lebih dari apa yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PPh deposito berlaku sesuai peraturan berikut:
Obligasi adalah investasi lainnya yang akan dikenakan pajak. Untuk ketentuan objek pajak dan tarif obligasi, akan dijelaskan di bawah ini:
Obligasi yang terkena pajak berasal dari surat utang umum dan surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
Surat utang yang berlaku di Indonesia adalah surat yang nominalnya dalam Rupiah atau valuta asing. Untuk surat utang negara, pembayarannya dijamin langsung oleh pemerintah berupa pembayaran pokok dan bunga atau kupon.
Kupon adalah bunga yang diterima sebagai imbalan investor obligasi. Bisa juga dalam bentuk diskonto.
Tarif pajak investasi obligasi disesuaikan dengan jenis bunga obligasi yang diterima oleh investor. Begini penjelasannya.
Saham juga menjadi investasi yang punya pajaknya tersendiri. Ini dia ketentuan pajak saham Indonesia.
Pajak yang akan dipungut dari hasil investasi saham adalah pajak dividen. Ketika Anda memperoleh dividen Anda akan dipotong dengan PPh.
Selain itu, Anda yang mengalami kerugian ketika berinvestasi saham juga akan diberlakukan pajak investasi saham. Namun, besarannya tidak sama dengan yang diberlakukan pada dividen. Anda akan mengetahuinya di penjelasan tarif.
Tarif pajak yang diberlakukan untuk penerimaan dividen saham adalah 10% dari penghasilan bruto saham. Investor akan dipungut pajak jenis ini hanya ketika ada dividen yang diterima.
Sedangkan tarif pajak untuk Anda yang merugi adalah 0,1% yang diambil dari transaksi ketika menjual saham atau pajak penjualan saham. Namun, biasanya untuk bagian ini pajak langsung dipotong ketika bertransaksi, jadi Anda tidak perlu menghitungnya secara manual.
Ada lagi pajak yang diberlakukan pada hasil pendanaan P2P lending. Seperti ini penjelasannya.
Hasil pendanaan P2P lending juga sekarang dikenakan pajak. Kita bisa menyebutnya sebagai imbal hasil. Hal ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2022.
Imbal hasil P2P lending bisa Anda prediksi dari bunga yang diberlakukan pada pinjaman untuk pelaku UMKM. Dari sana Anda pun akan memperoleh gambaran berapa PPh yang diambil dari imbal hasil tersebut.
Tarif yang diberlakukan untuk P2P lending ini berlaku pada pendanaan P2P lending Modal Rakyat. Ini besaran tarif yang perlu Anda ketahui.
Baca juga: 8 Tahap Rekan Modal Rakyat Taat Pajak
Demikian penjelasan mengenai pajak investasi untuk berbagai instrumen. Anda yang menanamkan modal di instrumen yang telah disebutkan, jangan lupa untuk menyampaikannya melalui laporan SPT tahunan.
Anda ingin memperoleh keuntungan dengan imbal hasil menarik? Yuk, ikut pendanaan UMKM yang hadir di Modal Rakyat.
Anda meminjamkan dana ke pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman. Anda nanti akan memperoleh pengembalian beserta bunga.
Modal yang bisa diberikan minimal Rp25.000 dan imbal hasilnya maksimal hingga 18% per tahun.
Anda tidak perlu khawatir soal keamanan pendanaan di Modal Rakyat karena dijamin aman. Modal Rakyat adalah aplikasi P2P lending legal OJK. Manfaatkan kode BLOG25 untuk meraih saldo Rp25.000 saat top up perdana.
Investasi reksa dana tidak dikenai pajak karena reksa dana tidak dianggap sebagai objek pajak. Namun, Anda tetap perlu melaporkan kepemilikan reksa dana dalam bentuk harta di SPT tahunan.
Reksa dana tidak termasuk objek pajak karena reksa dana masuk ke bagian atau kategori harta kekayaan seperti halnya gaji dan penghasilan Anda dari usaha lainnya.
Kode harta 031 ditujukan pada kepemilikan Kumpulan Saham untuk Jangka Pendek. Sedangkan kode 032 ditujukan pada kepemilikan Kumpulan Saham untuk Jangka Panjang.