Finansial

Penjelasan Pajak Investasi Sesuai dengan Instrumennya

Pretty Angelia Wuisan-

09 May 2022

Penjelasan Pajak Investasi Sesuai dengan Instrumennya

Setiap Anda mengambil hasil investasi, ada pajak investasi yang akan dipungut dari hasil investasi itu. Anda perlu mengetahui pajak untuk investasi ini agar tidak kaget tiba-tiba ada pemotongan dana ketika mau mengambil hasil investasi.

Anda pun perlu memasukkan pemungutan pajak ini di laporan SPT tahunan. Di sini akan dijelaskan Pajak Penghasilan (PPh) dalam instrumen investasi yang hadir di Indonesia.

 

Baca juga: Pengertian Pajak adalah: Fungsi, Manfaat, dan Jenisnya


Pajak Penghasilan Investasi Deposito

Anda yang menyimpan dana dalam tabungan deposito akan dipungut pajak deposito yang besarannya sudah ditentukan oleh pemerintah. Ini dia ketentuan pajak investasi deposito.

1. Objek Pajak

Pajak yang berlaku untuk deposito dikenakan pada bunga yang diberikan oleh bank. Objek pajak deposito ini berlaku untuk bank di Indonesia yang dimiliki orang Indonesia atau bank cabang dari luar negeri yang didirikan di Indonesia.

Ketentuan pembayaran pajak tidak berlaku pada subjek pajak yang penghasilan dalam 1 tahunnya tidak lebih dari apa yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak.

2. Tarif

PPh deposito berlaku sesuai peraturan berikut:

  • Bunga dari deposito dikenakan pajak 20% dari jumlah pemasukan kotor untuk Wajib Pajak dalam negeri, serta usaha tetap.
  • Bunga dari deposito dikenakan pajak 20% dari jumlah pemasukan kotor untuk Wajib Pajak luar negeri yang tarifnya sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. 


Pajak Penghasilan Investasi Obligasi

Obligasi adalah investasi lainnya yang akan dikenakan pajak. Untuk ketentuan objek pajak dan tarif obligasi, akan dijelaskan di bawah ini:

1. Objek Pajak

Obligasi yang terkena pajak berasal dari surat utang umum dan surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.

Surat utang yang berlaku di Indonesia adalah surat yang nominalnya dalam Rupiah atau valuta asing. Untuk surat utang negara, pembayarannya dijamin langsung oleh pemerintah berupa pembayaran pokok dan bunga atau kupon.

Kupon adalah bunga yang diterima sebagai imbalan investor obligasi. Bisa juga dalam bentuk diskonto.

2. Tarif

Tarif pajak investasi obligasi disesuaikan dengan jenis bunga obligasi yang diterima oleh investor. Begini penjelasannya.

  • Bunga obligasi dalam bentuk kupon, pajak penghasilannya adalah 15% dari jumlah pemasukan kotor untuk Wajib Pajak dalam negeri, serta bentuk usaha tetap. Dan 20% dari jumlah pemasukan kotor untuk Wajib Pajak luar negeri yang tarifnya sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
  • Diskonto obligasi dalam bentuk kupon, PPh yang berlaku adalah 15% dari jumlah pemasukan kotor untuk Wajib Pajak dalam negeri, serta bentuk usaha tetap. Dan 20% dari jumlah pemasukan kotor untuk Wajib Pajak luar negeri yang tarifnya sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
  • Diskonto obligasi tanpa ada kupon, pajak investasi yang diberlakukan adalah PPh 15% dari jumlah pemasukan kotor untuk Wajib Pajak dalam negeri, serta usaha tetap. Dan 20% dari jumlah pemasukan kotor untuk Wajib Pajak luar negeri yang tarifnya sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
  • Bunga atau diskonto dari obligasi pada produk reksa dana, PPh-nya adalah 5% untuk investasi dari 2014 hingga 2020, dan 10% untuk investasi dari 2021.


Pajak Penghasilan Investasi Saham

Saham juga menjadi investasi yang punya pajaknya tersendiri. Ini dia ketentuan pajak saham Indonesia.

1. Objek Pajak

Pajak yang akan dipungut dari hasil investasi saham adalah pajak dividen. Ketika Anda memperoleh dividen Anda akan dipotong dengan PPh.

Selain itu, Anda yang mengalami kerugian ketika berinvestasi saham juga akan diberlakukan pajak investasi saham. Namun, besarannya tidak sama dengan yang diberlakukan pada dividen. Anda akan mengetahuinya di penjelasan tarif.

2. Tarif

Tarif pajak yang diberlakukan untuk penerimaan dividen saham adalah 10% dari penghasilan bruto saham. Investor akan dipungut pajak jenis ini hanya ketika ada dividen yang diterima.

Sedangkan tarif pajak untuk Anda yang merugi adalah 0,1% yang diambil dari transaksi ketika menjual saham atau pajak penjualan saham. Namun, biasanya untuk bagian ini pajak langsung dipotong ketika bertransaksi, jadi Anda tidak perlu menghitungnya secara manual.


Pajak Penghasilan Pendanaan di P2P Lending

Ada lagi pajak yang diberlakukan pada hasil pendanaan P2P lending. Seperti ini penjelasannya.

1. Objek Pajak

Hasil pendanaan P2P lending juga sekarang dikenakan pajak. Kita bisa menyebutnya sebagai imbal hasil. Hal ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2022.

Imbal hasil P2P lending bisa Anda prediksi dari bunga yang diberlakukan pada pinjaman untuk pelaku UMKM. Dari sana Anda pun akan memperoleh gambaran berapa PPh yang diambil dari imbal hasil tersebut.

2. Tarif

Tarif yang diberlakukan untuk P2P lending ini berlaku pada pendanaan P2P lending Modal Rakyat. Ini besaran tarif yang perlu Anda ketahui.

  • PPh 23 sebesar 15% untuk pendana tinggal di Indonesia dan punya NPWP.
  • PPh 23 sebesar 30% untuk pendana tinggal di Indonesia, tapi tidak atau belum punya NPWP.
  • PPh 26 sebesar 20% untuk pendana tinggal di luar negeri.
  • PPh 26 yang tarifnya disesuaikan dengan peraturan di Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi pendana yang tinggal di luar negeri. Pendana perlu menyajikan lampiran certificate of residence/domicile dan/atau DGT 1 dari negara di mana pendana berasal.


Baca juga: 8 Tahap Rekan Modal Rakyat Taat Pajak


Kesimpulan

Demikian penjelasan mengenai pajak investasi untuk berbagai instrumen. Anda yang menanamkan modal di instrumen yang telah disebutkan, jangan lupa untuk menyampaikannya melalui laporan SPT tahunan.


Raih Keuntungan Menarik melalui Pendanaan UMKM di Modal Rakyat

Anda ingin memperoleh keuntungan dengan imbal hasil menarik? Yuk, ikut pendanaan UMKM yang hadir di Modal Rakyat

Anda meminjamkan dana ke pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman. Anda nanti akan memperoleh pengembalian beserta bunga.

Modal yang bisa diberikan minimal Rp25.000 dan imbal hasilnya maksimal hingga 18% per tahun.

Anda tidak perlu khawatir soal keamanan pendanaan di Modal Rakyat karena dijamin aman. Modal Rakyat adalah aplikasi P2P lending legal OJK. Manfaatkan kode BLOG25 untuk meraih saldo Rp25.000 saat top up perdana.


Pertanyaan Umum

1. Adakah investasi yang tidak kena pajak?

Investasi reksa dana tidak dikenai pajak karena reksa dana tidak dianggap sebagai objek pajak. Namun, Anda tetap perlu melaporkan kepemilikan reksa dana dalam bentuk harta di SPT tahunan.

2. Mengapa reksa dana bukan objek pajak?

Reksa dana tidak termasuk objek pajak karena reksa dana masuk ke bagian atau kategori harta kekayaan seperti halnya gaji dan penghasilan Anda dari usaha lainnya. 

3. Apa beda kode harta 031 dan 032 dalam SPT?

Kode harta 031 ditujukan pada kepemilikan Kumpulan Saham untuk Jangka Pendek. Sedangkan kode 032 ditujukan pada kepemilikan Kumpulan Saham untuk Jangka Panjang.



Artikel Terkait
image image
Artikel Baru