Finansial

Pengertian serta Cara Bayar PBB Online dan Offline

Brigitta Winasis-

21 Oct 2021

Pengertian serta Cara Bayar PBB Online dan Offline

Bagi orang pribadi atau entitas tertentu yang memperoleh keuntungan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, sesuai undang-undang wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini harus dilakukan setiap tahun dan tidak boleh terlambat sejak 6 bulan SPPT diterima. Untungnya, kini cara bayar PBB sudah semakin mudah dan sederhana.

 

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Satu di antara berbagai jenis pajak yang harus diketahui oleh masyarakat sipil adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seperti namanya, pemungutan PBB didasarkan pada tanah dan bangunan yang menguntungkan secara materil atau menimbulkan keadaan sosial ekonomi yang lebih baik bagi pemilik. 

Secara lebih spesifik, pengenaan Pajak Bumi dan atau Bangunan didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai jual kena pajak dalam NJOP yang menjadi dasar besaran pajak tersebut akan menyesuaikan harga pada setiap daerah masing-masing. Harga pasaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan di setiap tahunnya.


Baca Juga: Mengenal NPWP adalah: Pengertian hingga Cara Membuatnya

 

Pihak yang Memungut PBB

Pajak jenis ini dipungut oleh badan pendapatan daerah secara resmi dan diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu, PBB merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat secara rutin. 

PBB khusus sektor pedesaan dan perkotaan (PBB P2) dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Hal ini berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan pada sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB P3) yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat atau Direktorat Jenderal Pajak.

 

Objek yang Tidak Termasuk PBB

Pada dasarnya, setiap tanah bumi serta bangunan yang ada di atas lahan dalam jangkauan wilayah Negara Indonesia merupakan objek dari Pajak Bumi dan Bangunan. Meskipun begitu, ada beberapa objek tanah bumi dan bangunan yang terbebas dari PBB, yaitu sebagai berikut.

1. Tanah atau bangunan yang dimanfaatkan oleh organisasi internasional tertentu, yang penggunaan legalnya diresmikan oleh Menteri Keuangan.

2. Tanah atau bangunan yang digunakan oleh pihak diplomatik seperti konsulat yang memiliki ketentuan timbal balik dengan negara.

3. Tanah bumi yang telah ditentukan sebagai hutan suaka alam, hutan lindung, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikelola oleh desa, serta hutan wisata dan tanah lain yang belum ditentukan oleh negara sebagai objek PBB.

4. Tanah yang dimanfaatkan secara umum untuk pemakaman, situs peninggalan bersejarah atau peninggalan purbakala, dan yang sejenis.

5. Tanah dan bangunan yang secara legal digunakan untuk tempat ibadah, aktivitas sosial, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan kebudayaan nasional, dan aktivitas lain yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi.


Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah

 

Berbagai Cara Membayar PBB

Pembayaran PBB yang paling mudah bisa Anda lakukan adalah melalui bank. silakan datang ke bank daerah atau beberapa bank yang melayani pembayaran PBB seluruh Indonesia. Langkah pembayaran bisa Anda tanyakan langsung kepada petugas yang berjaga, sementara yang perlu Anda siapkan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau nomor objek pajak (NOP).

beberapa bank yang melayani pembayaran PBB adalah seperti Bank BCA, Bank BNI, Bank Bukopin, dan lain-lain. Selain melalui bank, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan juga bisa melalui cara-cara berikut ini. 

Membayar PBB Melalui Situs Resmi Pemerintah Kota

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Pajak Bumi dan Bangunan dikelola oleh pemerintah kota atau kabupaten. Di era digital, sudah banyak pemerintah kota kabupaten yang mendirikan website terpadu untuk melayani berbagai keperluan masyarakat, termasuk membayar PBB. Untuk ini, Anda harus mencari informasi pada daerah masing-masing.

Membayar PBB Melalui Marketplace

Salah satu marketplace di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah Tokopedia. Anda dapat membuka aplikasi marketplace ini melalui smartphone. Selanjutnya, pilih ikon “Menu Top Up dan Tagihan”, “Layanan Pemerintah”, dan “Pajak PBB”.

Silakan mengisi beberapa format yang tersedia seperti cluster atau daerah, alamat, dan Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang Anda miliki. Apabila data yang dimasukkan adalah data yang valid, maka akan muncul rincian tagihan yang harus Anda bayar.

Apabila data yang tertera tersebut merupakan data yang sesuai dengan yang Anda miliki, klik “Lanjut”.

Pembayaran bisa Anda lakukan dengan berbagai metode. Salah satu yang paling mudah adalah dengan transfer bank atau melalui minimarket terdekat. Misalnya, pada metode pembayaran tersebut, Anda dapat memilih pembayaran melalui minimarket Alfamart.

Silakan pilih “Bayar Sekarang”. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kode unik. Serahkan kode unik tersebut kepada kasir minimarket, sehingga nantinya tagihan dapat dibayarkan. Pembayaran melalui minimarket umumnya akan dikenakan biaya administrasi Rp2.500.

Struk pembayaran yang diberikan oleh kasir merupakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang Anda lakukan. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menyimpan struk tersebut.

 

Membayar PBB Melalui Dompet Digital

Munculnya beberapa platform dompet digital semakin memudahkan cara bayar PBB online dari berbagai tempat. Salah satu dompet digital yang memberi layanan pembayaran pajak bangunan bumi dan bangunan adalah aplikasi digital LinkAja. Aplikasi ini dapat dijalankan dengan mudah menggunakan Smartphone.

1. Untuk membayar PBB melalui LinkAja, silahkan masuk ke aplikasi menggunakan smartphone dan pilih menu “Pajak dan Retribusi”.

2. Silakan pilih Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan daerah Anda. Isikan juga keterangan mengenai tahun pembayaran serta Nomor Objek pajak (NOP). Klik “Lanjut” untuk melihat rincian pajak.

3. Pada halaman selanjutnya, Anda akan melihat rincian pajak yang harus dibayarkan. Anda dapat membayar melalui LinkAja dengan catatan saldo mencukupi.


Baca Juga: Yuk, Hitung PPh Final UMKM Kita!


Membayar PBB Melalui Minimarket

Untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan melalui minimarket, Anda bahkan bisa melakukannya melalui website minimarket. Salah satu minimarket yang menyediakan pembayaran melalui website-nya adalah Indomaret. Anda bisa membayar melalui virtual.klikindomaret.com.

Untuk beberapa gerai Indomaret akan menyediakan mini komputer yang bisa digunakan secara gratis. Namun, beberapa gerai yang lain harus melalui meja kasir. Apabila Anda melakukan pembayaran ini melalui browser komputer pribadi, lakukan langkah berikut.

1. Silakan buka website virtual.klikindomaret.com. 

2. Silahkan temukan menu dan kategori “Pajak Bumi dan Bangunan”.

3. Isikan beberapa informasi di halaman selanjutnya, seperti alamat yang sesuai dan Nomor Objek Pajak (NOP).

4. Klik tombol “Bayar” untuk memunculkan informasi tagihan.

5. Selanjutnya, Anda dapat membayar rincian tagihan tersebut melalui gerai Indomaret terdekat.

 

Membayar PBB Lewat Kantor Pos

Sebelum maraknya layanan digital, pembayaran PBB bisa dilakukan lewat kantor pos. Pelayan Ini masih tersedia sampai sekarang, terutama di daerah pedesaan. Untuk membayar pajak PBB melalui Kantor Pos, lakukan langkah berikut.

Silahkan datang langsung ke Kantor Pos pada hari kerja dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Apabila Anda belum menerima surat tersebut, Anda bisa memberikan Nomor Objek Pajak (NOP) kepada petugas pelayanan. 

Sistem Kantor Pos akan secara otomatis mendeteksi tagihan yang harus Anda bayarkan. Pastikan terlebih dahulu bahwa rinciannya sama dengan objek bumi dan bangunan milik Anda.

Struk yang diberikan oleh kantor pos menjadi bukti Anda telah membayar pajak. Oleh karena itu, simpan struk tersebut.


Baca Juga: Cermati 3 Jenis Modal Usaha ini sebelum Rintis Bisnis

 

Pengembangan Dana Melalui Modal Rakyat

Ada berbagai instrumen manajemen uang yang dikenal oleh masyarakat. Selain melakukan usaha fisik seperti membangun properti yang akan dikenai Pajak Bumi dan Bangunan, Anda dapat melakukan pengembangan dana melalui cara non fisik. Salah satu cara pengembangan dana yang sedang banyak diminati adalah melakukan pendanaan di Modal Rakyat.

Modal Rakyat adalah Plafon P2P Lending yang mempertemukan pelaku usaha potensial dengan sumber dana terpercaya. Kerjasama antara keduanya akan dijembatani oleh Modal Rakyat yang terpercaya dan terawasi OJK. Untuk menjadi sumber dana dan membantu banyak pelaku usaha di berbagai tempat, silakan klik link ini. 


Pertanyaan Umum Seputar Cara Bayar PBB

1. Bayar PBB ke mana?

Anda dapat membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan melalui minimarket, kantor pos, marketplace, hingga dompet digital. beberapa aplikasi Bank Juga memberikan layanan tersebut. 

2. Bagaimana cara bayar PBB?

Anda bisa membayarkan PBB melalui berbagai tempat bayar sebagaimana yang telah disebutkan pada pertanyaan pertama. Langkah pembayaran bergantung Kemana anda membayarkan PBB tersebut. Namun, cara pembayaran adalah dengan memiliki informasi yang ada pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 atau 18 digit Nomor Objek pajak (NOP).

3. Bayar PBB di bank apa saja?

Karena Pajak Bumi dan Bangunan dikelola oleh pemerintah kota atau Kabupaten, maka umumnya Anda dapat melakukan pembayaran melalui bank daerah di tempat anda. Selain bank daerah, bank nasional yang melayani pembayaran PBB di seluruh Indonesia adalah Bank Bukopin, Bank Bumiputera, bank Nusantara Parahyangan, Bang Bank BNI, dan bank BCA.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru