22 Apr 2022
Anda yang ingin berinvestasi, sekarang di Indonesia ada banyak jenis pendanaan menguntungkan yang bisa Anda andalkan. ECF adalah salah satu pilihannya. ECF sendiri adalah singkatan dari equity crowdfunding.
Sebenarnya, apa itu equity crowdfunding? Bagaimana sistem yang berada di dalamnya sehingga bisa menguntungkan? Anda bisa menemukan jawabannya di artikel ini. Yuk, disimak!
Baca juga: Perkembangan Crowdfunding Indonesia, Jenis, dan Contohnya
ECF adalah sistem pendanaan untuk suatu usaha yang dilakukan secara patungan dan pengembaliannya adalah dalam bentuk kepemilikan saham untuk para investor.
Dari kepemilikan saham perusahaan yang Anda danai, nanti Anda akan memperoleh imbal hasil berupa dividen atau bisa juga capital gain ketika menjual sahamnya.
ECF Indonesia sudah dianggap legal. Hal ini dibuktikan dari beberapa perusahaan yang menyediakan equity crowdfunding (ECF) telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem crowdfunding pada umumnya adalah melakukan pendanaan dengan cara urun dana atau dalam bahasa gaulnya ada patungan. Beda dengan patungan biasa yang tidak ada pengembalian, patungan di ECF ini akan memberikan keuntungan pada Anda.
Ada 3 pihak yang saling berhubungan di ECF, yaitu pelaku usaha, aplikasi penyelenggara pendanaan ECF, dan investor. Ini dia hal yang perlu Anda ketahui tentang cara kerja masing-masing pihak.
Pelaku usaha mengajukan proposal pengajuan dana dalam bentuk saham pada suatu aplikasi equity crowdfunding Indonesia. Dana itu akan digunakan untuk proyek usaha ke depan atau perkembangan usaha.
Aplikasi ECF merupakan pihak yang menyelenggarakan pendanaan secara patungan. Fintech crowdfunding adalah nama lainnya.
Pendanaan tersedia dalam bentuk saham. Pihak aplikasi ECF pun melakukan listing saham pada usaha yang sudah teruji dengan baik dalam berbagai penilaian.
Listing tersebut tentu diumumkan kepada publik lewat aplikasi ECF. Hal itu dilakukan untuk memancing para investor yang mencari usaha untuk didanai.
Investor yang tertarik dengan usaha tersebut akan melakukan pendanaan. Bukti pendanaan itu diberikan dalam bentuk saham. Inilah yang membuat ECF tampak menarik.
Equity crowdfunding adalah hal yang masih baru di Indonesia. Anda bisa bergabung pada sistem teknologi informasi equity crowdfunding lewat aplikasi equity crowdfunding yang tersedia legal. Namun, akan lebih baik jika Anda mempelajarinya terlebih dulu.
Keamanan crowdfunding terjamin apabila kegiatan ini sudah berizin legal dari OJK. Jika sudah berizin, Anda tidak perlu khawatir soal keamanannya karena akan diawasi terus oleh OJK.
Equity crowdfunding biasanya sering disandingkan dengan security crowdfunding. Di bawah ini adalah perbedaan yang bisa Anda temukan dari keduanya.
ECF adalah urun dana yang punya instrumen investasi hanya dalam bentuk saham. Pelaku usaha membagikan sebagian saham yang dimilikinya pada investor yang sudah melakukan pembelian.
Sedangkan untuk security crowdfunding, tidak hanya saham yang bisa ditawarkan pada investor, tapi juga obligasi atau surat utang, sukuk, dan saham berjenis syariah. Instrumen investasi yang ditawarkan pada investor lebih beragam.
Target pendanaan ECF adalah usaha kecil yang sudah terdaftar menjadi PT dengan pendapatan yang dimiliki sebesar minimal Rp30 miliar. Bukan perusahaan yang sedang listing di pasar modal atau perusahaan terbuka.
Untuk security crowdfunding, target pendanaan adalah CV atau firma yang cakupannya lebih kecil, jika dibandingkan dengan ECF.
Perbedaan ECF dan P2P lending ada di proses penerimaan dana untuk pelaku usaha dan di pengembalian hasil usaha. Proses penerimaan dana di ECF dilakukan dari sejumlah investor yang melakukan patungan dana, sedangkan penerimaan dana di P2P lending berasal dari pendana yang meminjamkan modal sesuai yang diajukan oleh pelaku usaha.
Untuk ECF adalah bukti patungan pembiayaan itu ada dalam bentuk pembagian saham. Sedangkan, P2P lending tidak disediakan surat berharga karena bentuk imbal hasilnya yang berbeda.
Imbal hasil yang diterima ECF adalah dalam bentuk dividen yang diterima ketika usaha tersebut menghasilkan laba atau capital gain ketika investor memilih untuk menjual sahamnya. Di sini tidak ada pengembalian secara langsung yang sifatnya rutin.
Imbal hasil yang diterima untuk pendana P2P lending adalah berupa modal yang jumlahnya sesuai dengan yang dipinjamkan oleh pendana. Peminjam atau pelaku usaha wajib juga mengembalikannya dengan tambahan bunga. Pembayarannya pun biasanya dilakukan cicilan sampai pinjaman berhasil dibayar seluruhnya.
Persamaan ECF dan P2P lending adalah sama-sama menjadi alternatif sumber dana untuk usaha dan sumber keuntungan masa kini bagi masyarakat luas.
Kelebihan dari EFC adalah bisa menguntungkan bagi pelaku usaha dan investor juga. Seperti ini kelebihannya yang perlu Anda tahu.
Anda pasti sudah tahu untuk bisa melantai di bursa saham Indonesia itu membutuhkan biaya yang banyak. Tidak mengherankan jika yang bisa masuk hanya perusahaan berpendapatan besar.
Namun, dengan hadirnya ECF, memberikan keuntungan tersendiri untuk pelaku usaha, yaitu bisa melakukan penawaran pada investor di tempat yang aman.
Investor yang melakukan urunan dana dan memperoleh saham, bisa dianggap sebagai pemilik usaha tersebut.
Investor berhak atas segala keputusan yang berkaitan dengan bisnis usaha itu dan perlu tahu keadaan keuangan usaha itu.
Hasil investasi pada ECF adalah cukup tinggi per tahunnya, yaitu ada yang mencapai 15% per tahun. Bahkan jika laba usaha bagus, Anda bisa memperoleh keuntungan hingga 30% per tahun.
Imbal hasil ini membuat ECF adalah salah satu jenis pendanaan yang menguntungkan untuk siapa saja.
Anda juga bisa melakukan diversifikasi dengan mudah di ECF. Hal itu karena ada berbagai usaha yang mengandalkan ECF untuk memperoleh dana.
Anda pun bisa menyalurkan modal yang dimiliki ke berbagai saham usaha yang tampak menjanjikan.
Dari sana Anda bisa memperoleh keuntungan dari kepemilikan saham di beberapa usaha. Investasi Anda tidak terfokus pada 1 usaha saja. Hal ini tentu bagus untuk mengurangi risiko investasi.
Selain kelebihan, ECF juga memiliki kekurangan yang patut Anda pertimbangkan. Ini dia penjelasannya.
Pelaku usaha yang memutuskan mendaftar diri di ECF akan berhadapan dengan proses menyajikan laporan keuangan yang lebih rumit. Hal itu karena dana Anda masuk dari berbagai sumber.
Anda tentu harus melakukan pencatatan dengan akurat. Belum lagi ketika Anda harus memberikan dividen pada para investor. Anda tentu harus membuat tim khusus yang bisa membantu menyampaikan dividen secara tepat sesuai dengan porsi kepemilikan saham.
Ketika Anda memutuskan masuk ke ECF, Anda perlu menyampaikan ide usaha dalam bentuk laporan. Walaupun ide usaha atau proyek dilakukan tidak terlalu mendetail, tapi keunggulannya pasti bisa terbaca dengan jelas.
Di sinilah Anda perlu bersiap diri menghadapi ide usaha bisa dicuri oleh orang lain. Namun, bukan berarti hal ini sering terjadi ya. Hal ini memang tergantung dari investor yang membaca laporan latar belakang usaha Anda.
Risiko bagi investor adalah usaha yang dibeli sahamnya, bisa saja mengalami bangkrut karena tidak berhasil berkembang.
Anda pun bisa jadi tidak menerima keuntungan yang awalnya sudah diproyeksikan. Di sinilah Anda perlu memproteksi dana menggunakan asuransi agar ketika hal ini terjadi, dana Anda tidak hilang seluruhnya.
Untuk Anda yang ingin menjual saham ECF karena ingin memperoleh capital gain, hal itu diperbolehkan. Anda perlu mencari investor lain yang sekiranya tertarik dengan saham yang Anda punya.
Nah, masalahnya, menjual saham di ECF tidak semudah menawarkan saham di pasar modal karena investor di ECF jauh lebih sedikit.
Memang di aplikasi ECF biasanya Anda bisa langsung melakukan penjualan, tapi penjualannya tidak secepat penjualan saham di pasar modal. Anda harus menunggu beberapa waktu hingga menemukan investor yang bersedia membeli saham Anda itu.
Equity crowdfunding Indonesia yang legal untuk saat ini ada 7, tapi di sini Anda bisa mengenal 2 di antara ECF yang sudah legal itu. Ini dia penjelasannya.
Merupakan ECF yang sudah berdiri sejak tahun 2018 dan sudah memiliki izin beroperasi dari OJK. Legalitasnya termasuk bagus dan hal ini membuktikan Santara adalah ECF yang aman.
Santara memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan pada UKM memperoleh dana agar bisa berkembang sesuai dengan targetnya.
Selain itu, pendana pun bisa menyalurkan modal di aplikasi ECF yang aman dan terpercaya. Dilihat dari situs web resminya, sudah ada sekitar 300.000 lebih investor yang terdaftar.
ECF lainnya yang bisa Anda percaya karena telah mendapat izin OJK adalah Bizhare. Bizhare membantu pelaku usaha kecil agar bisa menawarkan saham tanpa harus melakukan IPO di pasar modal.
Seluruh kegiatan penawaran saham dan pembelian bisa dilakukan di aplikasi Bizhare yang memiliki fitur lengkap.
Dari situs web resmi Bizhare, tercatat sudah sekitar 146,800 investor yang terdaftar. Jumlah ini tentu saja bisa bertambah ke depannya mengingat semakin banyak masyarakat Indonesia yang tertarik berinvestasi di ECF.
Baca juga: Peer-to-Peer Lending vs Crowdfunding untuk Pendanaan
ECF adalah salah satu pendanaan usaha yang akan berkembang nantinya. Apalagi jumlah pendana dan pelaku UMKM yang membutuhkan modal juga semakin bertambah. Tinggal Anda yang perlu memilih ECF legal untuk proses urun dana yang aman dan menjanjikan imbal hasil terpercaya.
Anda yang mau keuntungan secara nyata, bisa melakukan pendanaan bagi pelaku UMKM lewat Modal Rakyat. Peer-to-peer lending Modal Rakyat menyediakan proses pendanaan aman bagi masyarakat Indonesia.
Anda bisa meminjamkan dana mulai dari Rp25.000 untuk UMKM. Imbal hasil yang bisa didapatkan adalah 18% per tahun.
Modal Rakyat termasuk aplikasi aman untuk pendanaan karena sudah berizin secara legal dari OJK.
Jangan lupa gunakan kode BLOG25 agar Anda mendapatkan Rp25.000 gratis. Masukkan kode ini ketika Anda top up dana pertama.