Finansial

6 Tips Memilih Investasi P2P Terpercaya (Update 2022)

Brigitta Winasis-

11 Oct 2021

6 Tips Memilih Investasi P2P Terpercaya (Update 2022)

Saat hendak menanamkan aset Anda ke perusahaan peer-to-peer (P2P) lending, Anda harus memastikan perusahaan tersebut dapat dipercaya. Pasalnya Anda menyerahkan sejumlah uang dengan harapan akan dikembalikan beserta bunganya.

P2P lending sendiri adalah perantara yang mempertemukan antara peminjam dana dengan pemberi pinjaman dana, baik untuk kepentingan individu maupun bisnis. Perantaraan ini dilakukan secara online dengan memanfaatkan financial technology (fintech).

Lantas bagaimana tips memilih investasi P2P terpercaya? Berikut penjelasannya.


Baca juga: Cara Kerja Fintech P2P Lending, Kelebihan, dan Kekurangannya


1. Periksa Legalitas

Saat ini ada banyak sekali perusahaan investasi di P2P lending yang hadir di Indonesia. Namun tidak semuanya legal. Anda harus memeriksa apakah penyelenggara P2P tersebut bernaung di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengecek di situs resmi OJK, yakni https://www.ojk.go.id/id/. Kemudian pilih menu IKNB, lalu Fintech. Anda dapat mengetik nama fintech P2P lending yang hendak dituju, lalu akan muncul daftar pinjaman online yang legal sesuai tanggal pemberian izin.

Cara kedua adalah dengan menanyakan melalui WhatsApp resmi OJK, yakni di nomor 081-157-157-157. Kemudian buka kontak OJK dan ketikkan nama P2P yang hendak dicek. Bot akan menelusurinya untuk Anda.

Cara ketiga adalah dengan menelepon ke nomor 157 atau mengirim email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id. Selain untuk mengecek legalitas, melalui sambungan tersebut masyarakat juga dapat mengadukan atau melaporkan pinjaman online (pinjol) ilegal.


2. Status di OJK

Fintech P2P lending adalah perantara antara lender dengan borrower. Penyelenggaraan fintech lending ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang LPMUBTI.

Penyelenggara fintech lending harus memperoleh setidaknya tanda terdaftar sebelum diizinkan beroperasi. Maksimal satu tahun setelah terdaftar, penyelenggara fintech lending wajib memohon izin dari OJK. Berikut perbedaan di antara keduanya.

a. Terdaftar

Penyelenggara dapat beroperasi sampai dengan satu tahun setelah terdaftar. Sesudah itu, pihak penyelenggara wajib memohon izin. Jika tidak, tanda terdaftarnya akan dikembalikan ke OJK.

b. Berizin

Penyelenggara fintech lending berizin tidak memiliki masa kedaluwarsa atas izinnya.

Anda juga harus berhati-hati saat hendak melakukan pendanaan di P2P lending. Pasalnya sampai September 2019 saja tercatat ada 1350 entitas fintech ilegal yang kini sudah diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI).


3. Tingkat Keberhasilan (TKB)

TKB adalah hal penting yang selalu diperhatikan investor. Termasuk dalam perusahaan P2P lending, biasanya pendana akan memeriksa TKB-nya terlebih dahulu baru berani menggelontorkan dana.

Istilah TKB sering digunakan pada calon lender yang ingin menanamkan dananya. TKB menjadi tolok ukur tingkat keberhasilan P2P lending.

Contohnya tentang bagaimana investasi di P2P lending mampu menyediakan fasilitas penyelesaian kewajiban pinjam-meminjam, terlebih dalam periode 90 hari sejak jatuh tempo harus sudah ada penyelesaian dari borrower.

Selain TKB 90, ada istilah lain yang sama pentingnya yaitu TKW 90. Istilah tersebut merujuk kepada potensi gagal bayar pada periode 90 hari setelah tenggat waktu.

Semakin kecil nilai TKW 90, semakin besar persentase TKB 90. Demikian pula sebaliknya.

Memang selalu ada risiko dalam setiap lembaga keuangan, terutama jika berkaitan dengan pinjaman. Selalu ada risiko kegagalan membayar maupun kredit macet.

Apabila perusahaan P2P lending mempunyai TKB 90 senilai 100 persen, maka semua pinjaman yang disalurkan akan kembali semua. Artinya tidak akan ada gagal bayar atau pinjaman macet pada perusahaan P2P lending tersebut.


Baca juga: P2P Lending, Reksa Dana dan Deposito: Mana Paling Profit?


4. Penilaian Risiko Peminjaman

Perusahaan P2P lending melakukan penilaian kelayakan atau risiko pinjaman. Penilaian dilakukan berdasarkan sistem skor kredit internal. Sistem tersebut umumnya didasarkan pada hal-hal di bawah ini.

a. Keuangan

Pihak penyelenggara P2P lending akan melakukan cross check dalam hal keuangan antara rekening koran dengan riwayat transaksi di berbagai kanal online tempat calon borrower berdagang. Sesudah kondisi tersebut di-cross check, dilakukan analisis terhadap kapasitas keuangan calon borrower, misalnya kapasitas dalam membayar utang dan perbandingan aset dengan kewajiban.

b. Jaminan

Hal yang dijaminkan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penilaian risiko dan penetapan tingkat suku bunga. Jaminan tersebut dapat berupa tagihan dari PO, SPK, atau kontrak, yakni berbentuk persediaan barang, peralatan, maupun aset lainnya.

c. Credit Behaviour

Pihak penyelenggara P2P lending juga akan menganalisis secara kuantitatif dan kualitatif. Analisis tersebut dalam bentuk pengecekan riwayat dan perilaku kredit borrower. Biasanya pengalaman usaha borrower juga menjadi pertimbangan untuk persetujuan peminjaman.


5. Mitigasi Risiko

Sebagai instrumen pendanaan, investasi di P2P lending tidak lepas dari risiko. Risiko tertinggi yaitu uang pendana tidak kembali dan hal ini tidak dapat dihindari.

Maka dari itu, perusahaan P2P lending mengupayakan mitigasi risiko agar mencegah risiko terburuk bagi pendana maupun peminjam. Berikut beberapa bentuk mitigasi risiko yang biasanya dilakukan.

a. Peminjam Harus Memenuhi Syarat

Borrower harus memiliki dokumen legalitas seperti akta pendirian dan SK Kemenkumham, SIUP, TDP, SKDP, NIB, SKT, NPWP perusahaan, KTP dan NPWP pengurus dan pemegang saham, mutasi rekening dalam jangka waktu tertentu, laporan keuangan dalam periode tertentu, invoice tagihan dari pembeli, PO dari supplier, dan lain-lain.

b. Proses Penagihan

Pihak penyelenggara investasi di P2P lending akan melakukan penagihan sesuai periode waktu pinjaman dan status pinjaman. Upaya penagihan yang dilakukan dapat berupa mengirimkan surat peringatan, mengirimkan pesan secara langsung kepada peminjam, mengunjungi lokasi peminjam, dan melakukan deskcall.

P2P lending yang sudah terdaftar atau berizin OJK akan melakukan penagihan dengan tata cara yang telah ditentukan OJK serta asosiasi yakni AFPI.

Jika terjadi telat bayar, P2P lending akan mengupayakan mediasi dengan borrower akan melakukan mediasi apakah memungkinkan mengubah metode pembayaran menjadi cicilan, relaksasi, atau restruktur pinjaman.

c. Asuransi

Asuransi dapat menjadi salah satu upaya mitigasi risiko di P2P lending. Mayoritas perusahaan P2P lending yang ada di bawah naungan OJK sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi.


6. Testimoni Pengalaman oleh Pelanggan

Salah satu cara mencari tahu apakah perusahaan P2P lending yang Anda pilih aman atau tidak, Anda bisa mencari testimoni pelanggan. Biasanya perusahaan tersebut menyediakan kolom komentar di situs maupun media sosial yang secara terbuka dapat diisi penggunanya.

Dari situ Anda dapat mengetahui apakah P2P lending yang Anda tuju aman atau tidak, selain dengan cara mencari tahu legalitasnya melalui OJK. Testimoni pelanggan dapat menjadi sarana ampuh mengenal lebih dalam produk yang ditawarkan perusahaan, karena disampaikan langsung oleh masyarakat.


Baca juga: Tips Diversifikasi Pendanaan di P2P Lending


Mulai Pendanaan Sekarang Juga Melalui Modal Rakyat

Anda kini bisa menanam aset dengan melakukan pendanaan. Salah satunya adalah dengan mendaftarkan diri sebagai pendana di P2P lending Modal Rakyat.

Layanan ini sudah berizin OJK, sehingga aset Anda dijamin keamanannya. Imbal hasil yang ditawarkan mencapai 18 persen per tahun.

Selanjutnya, minimal pendanaan yang bisa dilakukan rendah. Anda bisa mendanai mulai dari Rp25.000 saja.

Likuiditas yang ditawarkan juga tinggi. Anda bisa memilih durasi pendanaan, misalnya mulai dari satu bulan saja.


Pertanyaan Umum

1. Bagaimana cara memilih investasi P2P terpercaya?

Pertama, perusahaan P2P lending yang dituju harus memiliki tanda daftar atau izin di OJK. Kedua, memiliki nilai TKB yang besar.

Ketiga, memiliki sistem penilaian risiko peminjaman untuk mencegah risiko terburuk, yakni gagal bayar. Keempat, memiliki sistem mitigasi risiko. Terakhir, mendapat testimoni yang bagus dari pelanggan, baik lender maupun borrower.

2. Apa saja ciri-ciri platform P2P terpercaya?

Platform P2P terpercaya harus memiliki tanda daftar atau izin di OJK, memiliki alamat kantor yang jelas, menjamin keamanan data pengguna, memberikan bunga yang masuk akal, serta menyediakan layanan pengaduan.

3. Bagaimana cara menilai risiko yang saya miliki dalam memberikan pinjaman?

Anda dapat memerhatikan credit scoring (penilaian kredit). Hal ini merupakan sistem yang diterapkan lembaga pembiayaan atau bank untuk mengetahui kelayakan peminjam dalam mengajukan pinjaman.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru