Finansial

Reksadana Syariah: Pengertian, Hukum, dan Faktanya

Brigitta Winasis-

12 Oct 2021

Reksadana Syariah: Pengertian, Hukum, dan Faktanya

Besarnya jumlah masyarakat muslim di Indonesia membuat berbagai investasi syariah atau instrumen bisnis disesuaikan dengan konsep dan syariah Islam. Secara leksikal, syariah berarti syariat atau aturan. Namun, kata syariah dipahami masyarakat sebagai aturan yang spesifik ke dalam agama Islam. 

 

Apa itu Reksadana Syariah?

Reksa dana syariah terdiri dari dua frasa, yaitu reksa dana dan syariah. Reksa dana dapat diartikan sebagai salah satu instrumen bisnis yang cara kerjanya adalah pengelolaan dana untuk ditanamkan ke berbagai saham, instrumen pasar uang lain, dan obligasi. Sementara itu, syariah adalah istilah untuk menyebut penggunaan aturan agama Islam.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka reksa dana syariah dapat dimengerti sebagai instrumen bisnis reksa dana yang dilakukan berdasarkan aturan-aturan agama Islam. Meskipun secara khusus menggunakan pedoman Islam, tetapi reksa dana syariah tetap menjalankan peraturan yang ditetapkan oleh negara, termasuk dalam pengawasan OJK. 


Baca Juga: Pemula Lebih baik Investasi Reksa Dana Saham atau Saham?


Fatwa MUI Terkait Reksadana Syariah

Hal yang berkaitan dengan reksa dana syariah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia dalam fatwa Nomor 20/DSN/MUI/IV/2001. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai beberapa mekanisme yang ada dalam reksa dana, diantaranya adalah seperti wakalah dan mudharabah

Wakalah adalah sistem yang dilakukan antara pemilik modal dengan manajer investasi. Dalam prinsip wakalah ini, manajer investasi merupakan wakil dari pemilik modal yang akan melaksanakan berbagai tugas. Akan ada penjelasan tertentu mengenai hal-hal apa saja yang dapat diwakilkan oleh manajer investasi.

Sementara itu, mudharabah adalah sistem yang dijalankan manajer investasi dengan para pengguna investasi. Hal paling vital yang diatur dalam sistem mudharabah ini adalah mengenai pembagian keuntungan investasi. 

Nilai-nilai yang dijunjung dalam sistem wakalah maupun mudharabah adalah sebagai berikut:

1. Pembagian keuntungan antara penanam modal (yang diwakili oleh manajer investasi) dengan pengguna investasi mengacu pada kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut umumnya tidak memiliki jaminan hasil pasti bagi pemilik modal. 

2. Sebagaimana yang telah disebutkan pada poin pertama, penanam modal akan menanggung resiko atas dana yang telah dikeluarkan.

3. Apabila bukan karena kesalahannya (gross negligence/tafrith), maka segala hasil negatif investasi tidak ditanggung oleh manajer investasi walaupun pihak tersebut merupakan wakil dari penanam modal.

 

Karakteristik Reksadana Syariah

Reksa dana (konvensional) menjadi instrumen investasi yang diklaim paling sangat aman. Karakteristik tersebut juga dimiliki oleh reksa dana syariah. Selain itu, reksa dana syariah memiliki berbagai karakteristik yang sebagian identik dengan reksa dana konvensional dan sebagian yang lain justru berkebalikan dengan reksa dana konvensional.

Berikut ini adalah berbagai karakteristik reksa dana syariah sebagai instrumen bisnis:

1. Menawarkan unit penyertaan yang terjangkau

Bahkan, rata-rata unit reksa dana syariah dapat dibeli hanya dengan harga Rp100.000.

2. Reksadana syariah terdiri dari berbagai efek

Sebagaimana reksadana konvensional, hal ini yang menjadikan reksa dana syariah sebagai instrumen minim resiko. Apabila ada penurunan dari salah satu efek, maka dampaknya tidak terlalu besar.

3. Dikelola oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Karena dikelola oleh manajer investasi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), pemilik modal tidak harus melakukan berbagai analisis untuk melakukan investasi. Walaupun begitu, hal tersebut tentu akan lebih baik dilakukan. 

4. Efisiensi waktu

Keuntungan lain dengan adanya manajer investasi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah untuk mengefisiensi waktu dan juga biaya. Penanam modal tidak harus melakukan banyak monitoring karena dalam reksa dana telah dilakukan akad yang menyatakan bahwa manajer investasi akan bertindak mewakili penanam modal.

5. Legalitas yang diawasi oleh dua pihak

Legalitas reksadana syariah terjamin dan diawasi oleh dua pihak penting, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). 

6. Likuiditas terjamin

Reksadana syariah memungkinkan hasil optimal dan likuiditas yang terjamin. Penjualan unit penyertaan sebagai bentuk pencairan dana investasi bisa dilakukan kapanpun. Selain itu, return atau imbal hasil investasi dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu masing-masing jenis reksa dana syariah. 

7. Memenuhi kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan agama Islam

Hadirnya reksa dana syariah menjawab kebutuhan masyarakat atas instrumen bisnis yang sesuai dengan agama Islam. Oleh karena itu, reksa dana syariah memiliki karakteristik penting yang berdasarkan prinsip syariah. Hal ini telah diakui dan menjadi fatwa oleh Dewan Syariah Nasional serta Majelis Ulama Indonesia.  


Baca Juga: Ingin Investasi Saham Aman? Inilah Tips Memilih Sekuritas

 

Reksadana Syariah vs Reksadana Konvensional

Perbedaan paling mencolok antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional adalah adanya perhatian pada dana yang dicurigai mengandung unsur tidak halal atau non halal.

Sebagaimana yang ada dalam ajaran agama Islam, dana yang tidak halal tersebut harus dibersihkan dengan cara-cara purifikasi tertentu. Selain itu, beberapa perbedaan antara reksa dana syariah dengan reksadana biasa adalah sebagai berikut.

1. Pengelolaan

Dalam pengelolaan, reksa dana syariah tentu saja akan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip agama Islam. Sementara itu, reksa dana secara konvensional akan dikelola dengan pandangan penting pada keuntungan yang ada. 

2. Efek dalam portofolio

Dilihat dari efek yang diberlakukan sebagai portofolio investasi, reksa dana syariah hanya mengizinkan investasi ke dalam efek yang merupakan bagian dari Daftar Efek Syariah (DES). Sementara pada reksa dana konvensional, tindakan investasi dapat dilakukan ke semua efek yang secara legal diizinkan oleh pemerintah.

3. Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Salah satu unsur tambahan yang ada pada reksa dana syariah adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki tugas dalam penyesuaian investasi tersebut dengan aturan Islam. Dalam reksa dana konvensional tidak dikenal adanya dewan pengawas atau sebagainya. 

4. Mekanisme cleansing

Aspek paling mencolok adalah adanya mekanisme pembersihan atau cleansing dana non halal pada instrumen reksa dana syariah. Hal ini tentu tidak dilakukan pada instrumen reksa dana biasa atau konvensional. 

5. Perjanjian

Walaupun sebenarnya tidak jauh berbeda, tetapi perjanjian yang ada pada reksa dana disebut sebagai akad syariah, sementara pada reksa dana konvensional disebut sebagai perjanjian biasa. 

 

Fakta Menarik Seputar Reksadana Syariah

Reksa dana syariah menjadi salah satu fenomena ekonomi unik yang berasal dari indonesia. Reksa dana syariah mulai pertama kali dikenal ketika dibuka oleh PT Danareksa Investment Management pada tahun 1997. Instrumen ini kemudian semakin mantap ketika Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada tahun 2001 mengeluarkan fatwa mengenai pasar modal.

Selain fakta mengenai sejarah tersebut, berikut ini adalah beberapa hal menarik tentang reksa dana syariah.

1. Reksa dana syariah memiliki marketplace yang tersedia secara online dan juga offline.

2. Meskipun diketahui menerapkan cleansing dana non halal, tetapi nyatanya reksa dana syariah memiliki pertumbuhan market cap rata-rata paling tinggi.

3. Reksa dana syariah (Islam) merupakan efek syariah luar negeri pertama yang terdapat di Tanah Air.

4. Reksa dana syariah memiliki dewan pengawas yang disebut dewan pengamat. pengawas syariah (DPS). DPS menjadi dewan syariah berbasis efek syariah (Islam) luar negeri pertama yang terdapat di Tanah Air.

 

Baca Juga: Apa itu Investasi? Simak Ulasan Lengkapnya di Sini


Berbagai Bentuk Reksadana Syariah 

Reksa dana syariah juga memiliki berbagai bentuk seperti yang kita temui pada reksa dana konvensional. Berikut ini merupakan beberapa bentuk instrumen reksa dana syariah yang telah dikenal masyarakat:

1. Reksadana syariah pendapatan tetap

Yaitu melakukan investasi menggunakan setidaknya 80% nilai aktiva bersih ke dalam efek berpendapatan tetap. 

2. Reksadana syariah pasar uang,

Yaitu investasi pada ada efek syariah yang terbit kurang dari 1 tahun.

3. Reksadana syariah indeks

Yaitu investasi setidaknya 80% dari NAB ke dalam efek yang mengacu pada indeks syariah. 

4. Reksadana saham

Yaitu investasi setidaknya 80% dari aktiva bersih ke dalam efek yang berbentuk ekuitas.

5. Reksadana sukuk

Yaitu investasi setidaknya 85% dari Nab ke dalam sukuk, surat berharga, atau SBSN yang ukuran jatuh temponya lebih dari 1 tahun. 

6. Reksadana terproteksi

Yaitu investasi setidaknya 70% dari aktiva bersih ke dalam efek berpendapatan tetap dan 30% nab ke dalam saham atau sukuk. 

7. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

Yaitu reksa dana bentuk KIK yang unit penyertaannya telah ikut diperdagangkan dalam bursa efek.

8. Reksadana luar negeri

Yaitu investasi yang dilakukan setidaknya 51% dari aktiva bersih ke dalam efek luar negeri. Dengan catatan efek tersebut termuat dalam daftar efek syariah (DES).

 

Menjadi Pendana di Modal Rakyat 

Masyarakat semakin menyadari betapa pentingnya pengelolaan dana yang menguntungkan. Di samping itu, kini telah hadir berbagai platform instrumen bisnis yang menguntungkan bagi para pemilik dana. Salah satu langkah tepat untuk mengembangkan adalah dengan menjadi pendana di Modal Rakyat.

Modal Rakyat adalah medium yang mempertemukan pelaku bisnis potensial dengan sumber dana terpercaya. Sebagai pendana, Anda akan diuntungkan dengan transaksi resmi dan diawasi oleh OJK. Untuk mengetahui lebih banyak tentang pengembangan dana di Modal Rakyat, klik link ini


Baca Juga: Keunggulan dan Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

 

Pertanyaan umum Seputar Reksadana Syariah

1. Apa itu reksadana syariah?

Reksa dana syariah adalah salah satu instrumen bisnis yang cara kerjanya menanamkan dana investasi ke berbagai instrumen pasar uang, obligasi, dan saham, dengan memperhatikan aturan-aturan yang ada dalam agama Islam. 

2. Apakah reksadana syariah menguntungkan?

Meskipun terdapat aturan tambahan seperti cleansing atau purifikasi dana non halal, tetapi reksa dana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), mengikuti efek yang terukur, dan faktanya memiliki market cap tertinggi pertumbuhannya. 

3. Apa hukum reksadana syariah?

Reksa dana syariah memiliki berbagai aturan yang tentunya mengacu pada ajaran agama Islam. Salah satu hukum yang yang paling mencolok dalam reksa dana syariah adalah adanya pembersihan dana yang dicurigai sebagai kekayaan tidak halal.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru