29 Nov 2021
BUMS adalah salah satu jenis perusahaan yang hadir di Indonesia. Perusahaan tersebut punya kontribusi besar membantu pemerintah memajukan perekonomian Indonesia. Perusahaan ini juga menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.
Lalu, apa beda BUMS dengan BUMN? Apa fungsi dan jenisnya? Bagaimana syarat dan tahapan untuk mendirikannya? Simak penjelasan mengenai BUMS.
Baca juga: Lengkap, Berikut Daftar Perusahaan BUMN di Indonesia
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah jenis usaha yang pemilik perusahaan atau modal usaha sebagian besar dipegang oleh pihak swasta atau non pemerintah.
Pendirian BUMS biasanya bertujuan untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya dan menyediakan lapangan kerja secara luas untuk para tenaga kerja di Indonesia.
Walaupun berada di luar lembaga pemerintah, BUMS adalah perusahaan yang kegiatan usaha miliknya punya tanggung jawab penuh dan wajib mengikuti peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.
Apabila enggan mengikuti aturan, pemerintah punya wewenang untuk mencabut izin usaha BUMS tersebut.
Ciri khas dari BUMS yang paling kentara adalah BUMS tidak diperkenankan menjadi pendiri perusahaan yang mengelola sumber daya paling vital di Indonesia, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
BUMS bisa hadir di sektor mana saja yang tersedia di Indonesia, mulai dari sektor kesehatan, industri, perdagangan, transportasi, dan lainnya. Oleh sebab itu, BUMS di Indonesia cukup beragam.
BUMS adalah usaha yang didirikan oleh pihak swasta atau non pemerintah.
Sementara, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah perusahaan yang modal di dalamnya sebagian besar dimiliki oleh pemerintah. Perusahaan ini juga berdiri atas dasar kepentingan masyarakat dan dikembangkan untuk memajukan perekonomian Indonesia.
Banyak hal yang membedakan BUMN dan BUMS. Ini penjelasannya.
BUMS hadir di Indonesia untuk berbagai tujuan yang umumnya sudah ditentukan oleh masing-masing perusahaan. Ini penjelasannya.
Peranan BUMS juga tidak bisa diabaikan. Ini penjelasannya.
BUMS juga bisa bekerja sama dengan BUMN untuk tujuan yang saling menguntungkan. Misalnya, pihak BUMS menyediakan pelatihan untuk para pelaku UMKM dan hal itu dilakukan atas kerja sama dengan BUMN.
BUMS menyediakan kebutuhan masyarakat Indonesia, terutama di sektor pangan. Contohnya adalah beras, tepung, dan kebutuhan pokok lainnya bisa disediakan oleh swasta.
Hal ini dilakukan karena kebutuhan masyarakat harus selalu tersedia, sehingga swasta pun diperbolehkan untuk mengelola sumber kebutuhan pokok.
Lapangan kerja adalah hal yang selalu dibutuhkan masyarakat Indonesia. Dengan bekerja, masyarakat jadi bisa memperoleh kebutuhannya.
Lapangan kerja ini tidak hanya disediakan oleh pemerintah, swasta juga punya peran besar untuk menyediakannya. Tidak hanya hadir di pusat, tapi juga hingga ke pelosok.
BUMS diwajibkan membayar pajak secara rutin, sesuai dengan pendapatan yang berhasil diraihnya. Pajak itu akan menjadi pemasukan negara yang digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.
BUMS merupakan usaha yang ada banyak jenisnya. Ini penjelasannya.
Perusahaan ini biasanya dimiliki oleh orang Indonesia dan modal pun berasal dari pihak dalam negeri.
Contoh dari perusahaan nasional adalah perusahaan perseorangan yang biasanya diisi oleh pelaku usaha kecil, bisa juga disebut badan usaha perseorangan.
Ada lagi firma yang didirikan oleh lebih dari dua orang. Kemudian, ada lagi persekutuan komanditer (CV) yang pendirinya terdiri dari beberapa orang yang menjadi sekutu aktif dan pasif.
Untuk BUMS yang ukurannya lebih besar adalah Perseroan Terbatas (PT). Ciri khasnya adalah perusahaan ini menyediakan apa itu saham yang bisa dimiliki oleh pihak di luar perusahaan. Dari sana mereka meraih modal.
Indonesia termasuk negara yang terbuka dengan masuknya perusahaan asing. Saat ini cukup banyak perusahaan swasta asing yang hadir di sini dari Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, Korea, dan lainnya.
BUMS adalah usaha yang cukup beragam, salah satu buktinya adalah hadirnya BUMS campuran. Perusahaan ini terdiri dari kerja sama yang melibatkan pengusaha lokal dan asing.
BUMS adalah usaha yang punya kelebihan, serta kekurangan. Ini penjelasannya.
Siapa saja di Indonesia boleh mendirikan BUMS, tapi tentu harus mengikuti syarat pendirian usaha yang benar. Ini penjelasannya.
BUMS adalah usaha yang bisa didirikan oleh siapa saja. Selama Anda punya modal yang cukup, Anda bisa mendirikannya.
Namun, ada tahapan yang harus dilewati. Ini penjelasannya.
Perusahaan Anda perlu dikenal oleh pihak yang berwenang, sehingga harus ada keterangan jelas untuk perusahaan. Caranya adalah dengan menyediakan akta pendirian.
Akta jenis ini untuk BUMS biasanya berisi nama perusahaan, jenis usaha, produk apa yang ditawarkan kepada publik, tujuan pendirian usaha, siapa saja yang menjadi pengurus perusahaan, hingga lokasi usaha.
BUMS adalah usaha yang lokasinya juga harus diketahui secara jelas. Lokasi ini tentunya harus bisa dilacak dan nyata, bukan perusahaan bohongan.
Untuk mendapatkan surat keterangan lokasi usaha, Anda perlu mengurusnya ke RT dan RW setempat, hingga disahkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan.
Pihak pemilik usaha juga wajib mendaftarkan usaha miliknya jadi wajib pajak. Memang tidak semua usaha diharuskan jadi wajib pajak, dan ini biasanya berlaku pada usaha kecil.
Namun, UMKM, usaha menengah, dan besar pun wajib membayar pajak apabila pendapatannya mencapai angka tertentu.
Jangan malas untuk mengurus pajak ini karena akan berguna untuk pelaku usaha di masa nanti. Misalnya, Anda memperoleh bantuan pinjaman usaha dari pemerintah selama membayar pajak teratur.
BUMS adalah usaha yang diharuskan memiliki surat izin usaha perdagangan. Untuk mengurusnya, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat seperti NPWP perusahaan, akta pendirian usaha, dan lainnya.
Kita bisa menyebutnya dengan SIUP. Kepemilikan SIUP menunjukkan bahwa usaha Anda diperbolehkan beroperasi oleh negara. Anda pun akan mendapatkan perlindungan apabila terjadi klaim usaha sepihak.
Atau bisa disebut juga dengan TDP. Maksudnya adalah surat yang menandai perusahaan Anda terdaftar. Biasanya surat ini dikeluarkan oleh pemerintah tingkat kabupaten atau kotamadya.
Jika dilihat proses pendirian BUMS adalah termasuk rumit, tapi hal ini wajib dilakukan untuk kebaikan usaha Anda sendiri.
Jangan lupa untuk memperhatikan data-data yang harus dikumpulkan, dan ikuti saja prosedurnya. Proses berbagai perizinan ini nanti pun akan selesai dan Anda bisa berbisnis dengan tenang.
Baca juga: IUMK Online untuk Kemudahan Bisnis UMKM, ini Penjelasannya
BUMS adalah usaha yang punya peran besar di Indonesia. Kehadirannya menunjukkan bahwa siapa saja bisa mendirikan usaha di Indonesia, asalkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Semakin banyak BUMS yang berdiri, tentunya akan memperluas tersedianya lapangan kerja yang memadai.
Usaha kecil di Indonesia masih sering terkendala untuk meraih dana. Namun, hal itu sebenarnya tidak perlu dipikirkan karena hadirnya P2P lending yang siap menjadi mitra UMKM, salah satunya Modal rakyat.
Pelaku UMKM bisa ajukan pinjaman dari modal kecil sebesar Rp500 ribu dan yang paling besar Rp2 miliar, sesuaikan dengan kebutuhan saja. Bunga yang harus dibayar besarannya berbeda-beda tergantung risiko usaha masing-masing UMKM.
Anda bisa langsung memulai pinjaman pertama di Modal Rakyat.