Bisnis

Pengertian dan Contoh Usaha Mikro di Sekitar Kita

Pretty Angelia Wuisan-

05 Jul 2021

Pengertian dan Contoh Usaha Mikro di Sekitar Kita

Usaha mikro punya potensi besar di Indonesia. Lihat saja contoh usaha mikro yang Anda temukan tidak jauh dari domisili Anda. Itu berarti banyak masyarakat Indonesia yang mengandalkan usaha mikro sebagai mata pencaharian utamanya.

Usaha mikro memang bukanlah usaha besar, tapi bisa membawa perubahan besar untuk Indonesia karena keberadaannya yang mampu menaikkan pertumbuhan perekonomian nasional. Tidak mengherankan apabila pemerintah sangat memperhatikan keberadaan usaha ini.

Apabila Anda tertarik untuk mendirikan usaha mikro, Anda perlu tahu lebih banyak tentang usaha mikro dan apa saja contoh usaha mikro.

 

Baca juga: 10+ Ide Usaha Rumahan Tahun 2021 yang Menguntungkan

 

Pengertian Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan usaha yang punya kekayaan bersih maksimal sebanyak 50 juta rupiah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Usaha mikro di Indonesia menjadi salah satu penyumbang PDB yang cukup besar, yaitu mencapai 61,07%. Hal ini tentu menjadi berita yang membuktikan bahwa usaha mikro tidak layak untuk dipandang sebelah mata.

Selain itu, usaha mikro dinilai dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak, terutama untuk sumber daya manusia yang berada di pelosok dan daerah-daerah terpencil. Karena usaha mikro ini tidak hanya hadir di kota-kota besar, tapi juga tumbuh pesat di wilayah pedesaan.

Walaupun termasuk usaha kecil, usaha mikro tetap bisa eksis bersaing dengan usaha-usaha besar yang pasarnya lebih luas. Hal itu karena usaha mikro yang paling memahami apa yang diinginkan masyarakat. Usaha mikro lah yang keberadaannya paling dekat dengan masyarakat.

Walaupun keuntungan usaha mikro tidak begitu besar, tapi banyak masyarakat yang mengandalkannya sebagai mata pencaharian karena mendirikan usaha mikro itu cukup mudah. Modal yang diperlukan tidak besar, jadi bisa dikumpulkan dalam waktu yang cepat.

 

Perizinan Bidang Usaha Mikro

Untuk mendirikan usaha mikro sekarang tidaklah sulit. Aturannya sudah cukup jelas disusun oleh pemerintah bisa Anda lihat di Perpres No 98 Tahun 2014 dan Peraturan Mendag No 83 Tahun 2014 mengenai pedoman perizinan UMKM.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada UMKM disebut sebagai Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Setiap usaha mikro wajib melakukan perizinan karena bukan hanya akan diwajibkan untuk pembayaran pajak, keberadaan IUMK juga bisa digunakan untuk mempermudah Anda mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam pengadaan modal usaha.

Program-program bantuan yang diberdayakan oleh pemerintah hanya ditujukan pada usaha yang sudah mendapatkan izin berdiri.

 

Contoh Usaha Mikro

Tadi sudah disebutkan bahwa contoh usaha mikro ini ada di sekitar kita, tidak sulit untuk menemukannya. Contoh usaha mikro kebanyakan benar-benar mencirikan Indonesia. Produk-produk usaha mikro memang diproduksi berdasarkan minat masyarakat Indonesia.

Anda bisa menjadikan contoh usaha mikro ini sebagai referensi apabila Anda juga berniat untuk mendirikan usaha yang serupa.

1. Usaha fashion

Usaha fashion yang termasuk dalam usaha mikro adalah usaha baju-baju sederhana yang digunakan sehari-hari, seperti usaha baju daster, usaha pakaian dalam, usaha celana pendek, usaha batik tulis, dan yang lainnya.

Produk usaha ini diincar masyarakat karena merupakan kebutuhan utama yang perlu dipenuhi.

2. Usaha jajanan pasar

Contoh usaha mikro ini yang paling mudah Anda temukan. Bahkan Anda mungkin mengkonsumsinya setiap pagi sebelum beraktivitas, mengingat rasanya yang lezat. Usaha ini bisa berupa makanan dan minuman.

Jajanan pasar yang dijual pun biasanya disukai oleh masyarakat karena sangat kental ciri khas Indonesia-nya. Usaha ini juga dapat dijalankan oleh Anda yang gemar memasak.

3. Usaha cetak undangan

Usaha cetak berbagai macam undangan juga menjadi salah satu jenis usaha yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Desain yang ditawarkan menarik, bahkan Anda bisa menawarkan desain yang Anda buat sendiri untuk dicetak.

Jenis undangan yang biasanya ditawarkan adalah undangan pernikahan, undangan syukuran bayi yang baru lahir, undangan sunatan, dan undangan untuk acara resmi lainnya.

4. Usaha camilan

Jenis usaha mikro ini cukup banyak ada di pedesaan dengan memanfaatkan hasil pertanian warga sekitar. Misalnya saja, camilan keripik singkong, camilan keripik talas, camilan kerupuk kulit sapi, camilan coklat, dan lain sebagainya. Rasa camilan-camilan itu tidak kalah lezat dengan camilan yang dijual di toko-toko besar.

5. Usaha bengkel

Usaha bengkel yang sering Anda temukan di pinggir jalan adalah salah satu contoh usaha mikro yang eksis di mana-mana. Usaha ini menawarkan jasa perbaikan untuk Anda yang kendaraan bermotornya mengalami kerusakan. Usaha mikro ini yang biasanya menyelamatkan Anda ketika berada dalam keadaan darurat.

6. Usaha warung

Usaha warung dapat Anda temukan di dekat rumah Anda. Yang ditawarkan biasanya adalah kebutuhan harian seperti sembilan bahan pokok, sabun cuci, sabun mandi, dan lain sebagainya.

Walaupun saat ini warung bersaing ketat dengan mini market, tapi warung tetap bisa menjadi pilihan untuk masyarakat yang ingin belanja keperluannya di tempat yang paling dekat dari rumah.

 

Baca juga: 10 Persiapan Sebelum Memulai Bisnis Online

 

UMKM Andalkan Modal Rakyat untuk Memperoleh Modal Usaha

Pelaku UMKM yang membutuhkan modal, dapat mengajukan pinjaman di Modal Rakyat. P2P Lending Modal Rakyat akan mempertemukan Anda dengan investor yang bersedia menyalurkan dana untuk Anda. Anda dapat mengajukan pinjaman modal di Rp500 ribu sampai Rp2 miliar.

Tidak perlu mencemaskan besaran bunga karena bunga yang dibebankan pada Anda akan disesuaikan dengan risiko usaha. Proses pengajuan pinjaman termasuk mudah karena bisa dilakukan melalui online, oleh karena itu prosesnya cenderung cepat. Modal Rakyat juga sudah memperoleh izin dari OJK, jadi aman dan terpercaya.

Anda bisa memulai pengajuan pinjaman dengan berkunjung ke link ini.

 



Artikel Terkait
image image
Artikel Baru