Finansial

Jenis-Jenis Fintech untuk Finansial yang Lebih Berkualitas

Pretty Angelia Wuisan-

03 Nov 2021

Jenis-Jenis Fintech untuk Finansial yang Lebih Berkualitas

Pemerintah terbuka dengan kehadiran fintech yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia, oleh sebab itu jenis-jenis fintech pun semakin beragam. Anda pun bisa memanfaatkannya untuk kepentingan Anda.

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang financial technology, di sini akan dibahas apa itu fintech, regulasinya, dan jenis-jenis fintech yang tersedia di Indonesia.


Baca juga: Apa itu Fintech? Apa Saja Manfaat Fintech di Indonesia?


Apa itu Fintech?

Pengertian fintech adalah penemuan terbaru yang bergerak di bidang jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk aksesnya dan bisa dimanfaatkan oleh siapa saja, yang mempunyai akses tersebut.

Artinya, selama Anda mempunyai internet dan perangkat yang memadai, Anda dapat melakukan akses terhadap jenis-jenis fintech mana saja. Penggunaannya pun digunakan sesuai dengan preferensi Anda.

Pemerintah Indonesia mendukung kehadiran fintech demi mencapai terjadinya inklusi keuangan yang baik. Anda juga pasti menyadarinya bahwa dulu yang bisa mengakses produk keuangan hanya kalangan tertentu melihat syaratnya yang rumit.

Namun, berkat kehadiran layanan fintech, sekarang batasan tersebut bisa didobrak. Diharapkan akan lebih banyak lagi masyarakat yang memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya karena mereka juga tentu membutuhkannya.

Anda juga pasti merasakan manfaat kehadiran fintech. Salah satunya menyediakan layanan dompet digital. Sekarang, hanya dengan perangkat di genggaman tangan, Anda pun bisa melakukan pembayaran cashless yang lebih praktis tanpa harus mempunyai kartu kredit.

Manfaat lainnya juga adalah bagi pelaku usaha fintech menjadi alternatif yang bagus untuk mengajukan modal usaha pada pemberi pinjaman yang memang serius untuk mendanai. Proses pinjaman seperti ini dulu tidak ada, oleh sebab itu sekarang kehadirannya patut diapresiasi.

Tidak dapat dipungkiri pemerintah Indonesia mengizinkan kehadiran jenis-jenis fintech yang marak itu untuk membantu masyarakat memenuhi keperluan. Kehadirannya membuat mobilitas masyarakat jadi semakin baik.


Regulasi Fintech

Namun, tentunya pemerintah Indonesia tidak sembarangan mengizinkan fintech untuk beroperasi di Indonesia. Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjadi pengawas jasa keuangan Indonesia, membentuk regulasi yang ketat mengenai penyelenggaraan fintech di sini.

Regulasi ini sebenarnya untuk para penyelenggara fintech, tapi sebagai pengguna juga Anda perlu memahaminya supaya mengenal kriteria penyelenggara fintech yang lolos kualifikasi. 

Inilah dia regulasi fintech yang ada di Indonesia, sesuai dengan aturan OJK.

  1. POJK 13/POJK.02/2018 yang berisi mengenai Inovasi Jasa Keuangan Digital.
  2. POJK 35/POJK.05/2018 yang membahas Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
  3. POJK 37/POJK.04/2018 yang menjelaskan Equity Crowdfunding atau Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi. 

Selain itu, ada juga peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) yang juga perlu Anda pahami.

  1. Peraturan BI Nomor 18/17/PBI/2016 yang membahas mengenai Uang Elektronik.
  2. Surat Edaran BI Nomor 18/22/DKSP yang membahas tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
  3. Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 yang membahas Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Adapun semua peraturan di atas dapat Anda temukan dengan mudah di internet karena OJK dan Bank Indonesia membagikannya supaya siapa saja bisa membacanya secara cermat. 

Peraturan ini dibuat sebagai sarana untuk melaksanakan penyelenggara fintech yang aman. Selain itu, masyarakat pun bisa langsung merasakan manfaatnya dan tidak merasa kesulitan karena keberadaannya.

Masih banyak yang perlu dibenahi dari sistem fintech yang sekarang karena masih banyak fintech nakal yang tidak mengikuti aturan pemerintah. Kasusnya pun sangat meresahkan masyarakat yang sudah jadi korban.

Namun, diharapkan dengan kasus-kasus yang sudah terjadi, masyarakat jadi bisa paham menggunakan fintech secara bijak dan memilih fintech legal yang operasionalnya benar-benar mengikuti peraturan pemerintah.

Untuk mendapatkan pelayanan profesional, Anda jangan lupa memilih fintech yang legal ya.


Jenis-Jenis Fintech dan Contohnya

Sebagai masyarakat yang menggunakan fintech, Anda perlu tahu jenis-jenis fintech yang tersedia untuk Anda. Ini penjelasannya.

1. P2P lending

Atau bisa disebut juga dengan peer-to-peer lending merupakan platform yang menyediakan layanan jasa pinjaman untuk kebutuhan konsumtif dan kebutuhan produktif seperti mendirikan usaha.

Anda bisa memanfaatkan P2P lending sesuai dengan keperluan. Misalnya, meminjam uang untuk kebutuhan pendidikan anak yang mendesak, kebutuhan pembayaran utang, dan lainnya.

Untuk Anda yang memiliki usaha yang ingin dikembangkan, Anda bisa meraih pinjaman dengan cara yang mudah di P2P lending.

P2P lending produktif biasanya menyasar pada pelaku usaha menengah ke bawah yang sering kesulitan menambah modal karena akses pinjaman yang tidak berpihak pada mereka. Sekarang, mereka tidak perlu khawatir untuk mengakses pinjaman dengan syarat mudah dan terpercaya.

Selain menawarkan produk pinjaman, Anda juga bisa berinvestasi atau lebih tepatnya mendanai usaha yang membutuhkan bantuan. Dana yang Anda pinjamkan itu nantinya akan dikembalikan bersama dengan bunga, sehingga menghadirkan keuntungan bagi Anda.

Contoh dari P2P lending adalah Modal Rakyat. Anda bisa mengajukan pinjaman usaha mulai dari Rp500 ribu hingga pengajuan maksimal Rp2 miliar. Bunga yang Anda harus bayarkan nantinya pun akan dilihat berdasarkan profil usaha Anda. Anda bisa memulai pengajuan dana dengan berkunjung ke halaman Modal Rakyat.

Anda juga dapat menyalurkan dana ke pelaku usaha yang membutuhkannya. Di Modal Rakyat, Anda bisa mulai mendanai dari Rp25.000 saja dan mendapatkan bunga per tahun 18%. Untuk pendanaan, Anda bisa langsung berkunjung juga ke laman Modal Rakyat.

2. Digital Payment

Jenis-jenis fintech yang dapat Anda andalkan berikutnya adalah fintech digital payment yang keberadaannya juga cukup banyak di Indonesia. 

Kehadiran fintech ini membuat Anda mudah melakukan pembayaran hanya dengan perangkat yang ada di genggaman. Anda jadi bisa membayar tagihan bulanan seperti listrik, telepon, air, pajak, asuransi, internet, dan lainnya.

Pembayaran juga dapat dilakukan di tempat-tempat yang sering Anda kunjungi seperti di supermarket, restoran, SPBU, dan lainnya.

Dengan memiliki digital payment, Anda segala pembayaran yang Anda lakukan akan lebih gampang dan praktis.

Contoh dari digital payment adalah Gopay, DANA, OVO, dan lainnya yang sudah memiliki izin operasional secara resmi dari lembaga yang berwenang.

3. Manajemen risiko dan investasi

Jenis-jenis fintech ini memungkinkan Anda untuk berinvestasi dengan mudah. Berinvestasi merupakan salah satu cara untuk menambah aset dengan cepat.

Penambahan aset itu akan membuat Anda mudah dalam melakukan berbagai hal, misalnya memenuhi kebutuhan untuk pembelian rumah, untuk biaya pernikahan, sebagai persiapan untuk pensiun, sampai meraih financial freedom.

Platform yang menyediakan fintech ini cukup banyak di Indonesia. Memudahkan investor ritel atau investor dengan modal yang tidak terlalu ‘wah’ untuk berpartisipasi. 

Jadi, Anda tidak harus menunggu kaya untuk menanamkan modal pada investasi yang menarik hati Anda. Sekarang juga Anda bisa melakukannya mulai dari modal yang minim. 

Syarat untuk berinvestasi juga lebih mudah karena bisa dilaksanakan dari jarak jauh, artinya semuanya dilakukan serba online.

Anda bisa memilih platform seperti Bibit, Ajaib, IPOT, dan lainnya yang sudah diakui secara legal juga di Indonesia.

4. Crowdfunding

Jenis-jenis fintech crowdfunding di Indonesia juga perkembangannya cukup pesat. Umumnya, penggalangan dana yang dapat Anda lakukan adalah dalam bentuk donasi dan equity crowdfunding.

Penggalangan dana donasi, Anda membantu orang yang sedang kesulitan agar bisa keluar dari masalahnya. Donasi ini tidak jauh dari bantuan kesehatan, bencana alam, sampai ke pendidikan.

Dengan adanya crowdfunding donasi, lebih banyak lagi orang terbantu, dan masyarakat juga bisa menyalurkan donasi di platform terpercaya.

Contoh dari crowdfunding donasi adalah Kitabisa dan Benih Baik.

Lalu, ada juga equity crowdfunding yang memungkinkan Anda untuk mendanai sebuah usaha yang sedang berkembang. Nanti Anda bisa menjadi pemilik usaha itu karena memiliki sekian persen saham yang dimiliki perusahaannya.

Contoh dari equity crowdfunding yang hadir di Indonesia adalah LandX, Crowddana, Bizhare, dan lainnya.  

5. E-aggregator

Merupakan layanan fintech yang bergerak pada bidang informasi jasa keuangan untuk masyarakat.

Anda mungkin akan kebingungan untuk memilih fintech mana saja yang bisa memenuhi keperluan Anda mulai dari berinvestasi, untuk meminjam dana, untuk asuransi, informasi KPR yang benar, perencanaan keuangan, dan lainnya. 

E-aggregator akan membantu Anda memenuhi hal tersebut. Informasi yang dihadirkan e-aggregator biasanya lengkap dan bisa dipercaya. Kehadiran mereka bisa meningkatkan literasi keuangan masyarakat. 

Mereka juga membuka layanan online, jadi Anda bisa berkonsultasi jarak jauh. 

Cukup banyak layanan e-aggregator yang tersedia Indonesia, Anda bisa berkunjung langsung ke situs web atau aplikasi yang tersedia seperti Lifepal, CekAja, Cermati, dan lainnya.


Baca juga: Perusahaan Fintech di Indonesia yang Sedang Berkembang


Itulah jenis-jenis fintech untuk memudahkan aktivitas harian Anda. Anda bisa memilih berdasarkan preferensi. Anda juga bisa langsung menggunakannya. Kalaupun Anda kebingungan untuk yang pertama, yang berikutnya pasti akan paham karena rata-rata fintech didesain user friendly.

Jangan lupa untuk memilih jenis-jenis fintech yang keberadaannya diakui secara resmi oleh lembaga yang berwenang seperti OJK, Bank Indonesia, LPS, dan Bappebti. Fintech legal ini sudah menjalankan operasionalnya secara benar, sehingga bisa dipercaya.



Artikel Terkait
image image
Artikel Baru