07 Jan 2019
Siapa yang tidak mengenal dengan financial technology atau fintech yang berbasis peer to peer lending atau p2p lending? Ya, layanan yang lebih dikenal dengan nama fintech lending ini semakin hari menunjukan tumbuh kembangnya semakin pesat. Buktinya, perusahaan baru atau startup yang bergerak di bidang p2p lending sudah menjamur di tanah air Indonesia. Tentu ada banyak alasan p2p lending berkembang pesat di sini.
Sebelumnya, p2p lending ini merupakan sebuah wadah yang mempertemukan para peminjam atau borrower dengan pemberi pinjaman selaku investor. Pertemuan mereka ini berlangsung untuk bertransaksi menyoal pinjaman dana untuk keperluan pribadi seperti dana darurat, pendidikan dan sebagainya atau modal UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Perlu diingat, bagi siapapun baik kaum milenial hingga dewasa bisa mengakses p2p lending ini untuk melakukan investasi atau pinjaman dana. Hal tersebut tentunya akan sangat memudahkan masyarakat dalam memperbaiki keuangan keluarga atau usahanya. Dengan begitu pula tentunya akan berdampak baik juga pada perekonomian indonesia. Inilah yang menjadikan p2p lending semakin diminati banyak orang.
Baca Artikel Terkait: Definisi Lengkap P2P Lending
Namun, bukan hanya itu saja, ada beberapa alasan lainnya yang menjadikan p2p lending ini
semakin populer di masyarakat, di antaranya:
Tak heran, semakin populernya suatu perusahaan fintech yang menghasilkan banyak keuntungan, tentunya akan semakin banyak juga kelompok atau oknum-oknum yang ingin memanfaatkan momen tersebut dengan melakukan penipuan.
Biasanya oknum yang ingin menggaet mangsa untuk dijadikan calon investor akan menawarkan banyak iming-iming yang sangat menggiurkan. Sementara pada mangsa peminjam dana, oknum akan semena-mena mempermainkan denda bunga yang tidak wajar. Kedua hal ini tentunya hanya untuk meraup banyak keuntungan secara instan dan membawa lari uang tersebut. Ini dikenal dengan perusahaan ilegal alias bodong.
Jelas sangat berbeda dengan perusahaan fintech lending yang legal dan sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Perusahaan lending tersebut pastinya telah lulus memenuhi persyaratan mengenai aturan dan kebijakan yang ditentukan oleh OJK. Menurut data yang dikutip dari ojk,go.id per oktober 2018 total jumlah penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 73 perusahaan.
Jadi, Anda tidak perlu khawatir bila ingin bergabung sebagai investor maupun peminjam sebab seluruh kegiatan di fintech lending yang legal akan diawasi OJK.
Baca Selengkapnya: Modal Rakyat Resmi Terdaftar dan Diawasi oleh OJK
Kebanyakan orang dulu beranggapan bahwa jika seseorang ingin melakukan sebuah investasi, maka mau tidak mau harus menyiapkan modal yang besar untuk mendapatkan keuntungan yang besar pula. Tambahnya lagi, investasi ini hanya bisa dilakukan bagi orang-orang yang memiliki penghasilan besar.
Hal tersebut tentunya tidak berlaku lagi pada zaman sekarang. Penyelenggara investasi mulai menyadari betapa pentingnya mengajarkan kebebasan finansial di masa yang akan datang sejak dini kepada kaum muda, salah satunya dengan berinvestasi. Maka dari itu, tak sedikit penyelenggara investasi baik dari bank maupun jasa keuangan lainnya mulai menawarkan investasi dengan modal yang terjangkau, bahkan budget yang minim.
Salah satunya adalah fintech p2p lending yang memberikan kesempatan kepada calon investor untuk menanamkan modalnya mulai dari Rp100 ribu. Tapi nominal itu hanyalah sebagai patokan minimum saja, menyoal budget investasi kembali lagi kepada kemampuan diri sendiri.
Baca Selengkapnya: Mengapa Berinvestasi di P2P Lending?
Mendapatkan banyak keuntungan sehingga bisa membuat kondisi keuangan berjalan aman serta bisa menambah jumlah kekayaan yang dimiliki memang menjadi harapan seseorang yang melakukan investasi.
Setiap instrumen investasi memiliki ketentuan bunga yang berbeda-beda. Berbicara mengenai fintech lending ini merupakan salah satu platform yang berani menawarkan keuntungan yang sangat tinggi, bahkan nilai persentasi jauh lebih tinggi bila dibandingkan dari sejumlah instrumen investasi lainnya.
Tak tanggung-tanggung, fintech lending memberikan keuntungan yang dihasilkan berupa bunga mencapai 10% - 35% per tahunnya dan ini sangat jauh dari bunga acuan yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu hanya sekitar 5,75%. Inilah yang menjadikan fintech lending semakin digandrungi para investor.
Tapi, jangan sampai Anda terlena dengan keuntungan tinggi begitu saja tanpa memikirkan risiko di dalamnya. Agar investasi di p2p lending tetap berjalan dengan aman dan lancar, sebaiknya jangan lupa untuk melakukan suatu pertimbangan risiko yang matang terlebih dahulu.
Baca Selengkapnya: Untung Berlipat Saat Gajian
Tidak ada satupun orang yang ingin dirugikan, apalagi orang yang melakukan investasi. Setiap investasi pastinya memiliki risiko yang berbeda-beda. Namun, bila Anda bandingkan dengan instrumen investasi lainnya, p2p lending ini memiliki tingkat risiko yang rendah.
Mengapa demikian?
Perlu diketahui, sebagian besar perusahaan fintech yang menyelenggarakan layanan p2p lending telah menyusun strategi dengan matang sebelumnya, yaitu melakukan pencegahan untuk mengurangi terjadinya risiko dengan menyeleksi calon peminjam secara ketat, mulai dari data yang diajukan, riwayat kredit, dan sebagainya. Walaupun terlihat sederhana, tapi cara ini terbukti efektif mencegah terjadinya gagal bayar peminjam.
Bukan hanya itu saja, fintech lending juga memiliki sistem dana proteksi yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Dengan begitu, para investor tidak perlu khawatir akan terjadinya kerugian.
Baca Selengkapnya: Jenis-Jenis Investasi Menguntungkan dan Risikonya
Perusahaan p2p lending ini memiliki keunikan yang berbeda dari jenis investasi lainnya, yaitu bagi Anda selaku investor bisa memilih calon peminjam secara bebas. Ada banyak calon peminjam yang bisa menjadi pilihan, maka tetaplah melakukan penyeleksian dengan tepat mengingat ada sejumlah dana yang disetorkan sebagai pinjaman.
Selain mempertimbangkan profil peminjam, jangka waktu, dan riwayat kredit, calon investor juga harus memperhatikan tujuan dana pinjaman. Terdapat empat jenis tujuan dana yang dianggap sebagai jenis produk, antara lain:
· Consumer Loan: untuk mendanai keperluan pribadi seperti dana perawatan kesehatan atau biaya darurat lainnya
· Small Business Loan: untuk mendanai modal UMKM
· Real Estate Loan: untuk mendanai kebutuhan properti ketika seseorang ingin memperbaiki rumah
· Student Loan: untuk mendanai kebutuhan pendidikan
Baca Selengkapnya: Empat Keuntungan Investasi P2P Lending
Seseorang yang ingin mengajukan pinjaman sejumlah dana pastinya membutuhkan waktu yang cepat, apalagi bila peminjam mengajukan dana untuk kebutuhan darurat. Untuk itu, p2p lending inilah menjadi layanan pinjaman yang tepat untuk siapapun.
Tak butuh waktu lama, mulai dari proses survey, analisis, dan penentuan tingkatan risiko atau suku bunga hanya dilakukan selama maksimal dalam lima hari kerja saja. Bahkan, ada pula p2p lending yang menjanjikan dana cepat cair dalam waktu 2x24 jam.
Baca Selengkapnya: 6 Strategi Ampuh Pinjam Uang Online
Mungkin sebagian orang yang pernah memiliki pengalaman dalam hal pengajuan peminjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya sering adanya penolakan dengan alasan persyaratan yang diajukan tidak lengkap dikarenakan terlalu rumit. Tapi ini tidak berlaku untuk layanan pinjaman p2p lending.
Umumnya, fintech lending yang merupakan sebagai pinjaman KTA (Kredit Tanpa Agunan) ini memberikan persyaratan yang sangat mudah, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki kelengkapan identitas pribadi, NPWP pribadi atau perusahaan, memiliki data legalitas perusahaan, memiliki rekening atas nama pribadi yang telah berjalan minimal tiga bulan.
Dengan persyaratan sederhana tersebut, Anda sudah bisa meminjam sejumlah dana yang dibutuhkan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 miliar. Dana pinjaman tersebut bisa Anda dapatkan di fintech lending yang berbeda-beda. Maka, sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, sebaiknya lakukan perbandingan terlebih dahulu untuk mendapatkan fintech lending yang sesuai dengan kebutuhan.
Baca Selengkapnya: Trend Pinjaman Online
Bunga tinggi yang ditetapkan setiap bulannya dan biaya denda lainnya yang berlaku perhari bila peminjam telat melakukan pembayaran cicilan sering kali membuat banyak orang yang enggan untuk mengajukan pinjaman. Sebab mereka takut bila sewaktu-waktu mengalami kendala saat pembayaran cicilan, maka mau tidak mau mereka akan terjerat utang yang semakin menumpuk.
Anda tidak perlu khawatir bila mengajukan pinjaman di p2p lending. Bunga pinjaman yang ditentukan sangatlah terjangkau, yaitu dengan rata-rata mulai dari 7% - 30% per tahunnya. Tingkat bunga tersebut juga tergantung dari tingkat risiko pada data pinjaman yang diajukan.
P2p lending merupakan salah satu layanan fintech yang mudah diakses masyarakat luas. Untuk mengajukan pinjaman atau ingin melakukan investasi tidak perlu repot-repot datang ke kantor yang bersangkutan, melainkan hanya dengan menggunakan smartphone dan layanan internet Anda sudah bisa mengakses layanan tersebut kapan dan di mana saja. Inilah salah satu alasan P2P Lending populer di Indonesia
Baca Selengkapnya: Seperti Apa Sih Investasi di Modal Rakyat?